Akses ilegal merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang semakin mendapat perhatian di Indonesia, terutama dalam era digital yang semakin berkembang. Istilah ini merujuk pada tindakan memperoleh atau menggunakan informasi, sistem, atau sumber daya tanpa izin yang sah, baik dalam ranah fisik maupun digital. Di Indonesia, regulasi terkait akses ilegal diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan telah diubah pula dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 30 UU ITE secara khusus mengatur tentang larangan mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin, dengan ancaman pidana bagi pelanggar. Adapun bunyi ketentuan dalam Pasal 30 UU ITE secara rinci adalah sebagai berikut:
a. Ayat (1) berbunyi,
“Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik”.
b. Ayat (2) berbunyi,
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik”
c. Ayat (2) berbunyi
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan”
Selain itu, pengaturan terkait hukuman pidana dari akses ilegal juga dapat ditemukan dalam ketentuan-ketentuan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta regulasi sektoral lainnya. Meskipun regulasi telah tersedia, tantangan dalam penegakan hukum terhadap akses ilegal masih menjadi perhatian, mengingat kompleksitas teknologi serta perlunya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak individu, termasuk hak atas privasi dan kebebasan berekspresi.
Beberapa Putusan Pengadilan terkait Akses Ilegal
Berikut kami sajikan beberapa putusan pengadilan terkait kasus akses ilegal di Indonesia:
a. Putusan Pengadilan Nomor 2206/Pid.Sus/2021/PN Sby
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut memiliki amar putusan yang menyatakan bahwa terdakwa berinisial TP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan transmisi, memindahkan atau mentransfer suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Merespon tindak pidana tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 Bulan dan denda sejumlah Rp2.500.000,- dengan subsider kurungan selama 1 Bulan.
b. Putusan Pengadilan Nomor 650/Pid.Sus/2019/PN Jmr
Dalam amar putusan Nomor 650/Pid.Sus/2019/PN Jmr menyatakan bahwa terdakwa berinisial AJS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Selanjutnya, dalam putusan ini majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda sejumlah Rp.10.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
c. Putusan Pengadilan Nomor 2183/Pid.Sus/2021/PN Sby
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 2183/Pid.Sus/2021/PN Sby menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan transmisi, memindahkan atau mentransfer suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Putusan tersebut juga menjelaskan bahwa majelis menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp.2.500.000,- subsider pidana kurungan selama 1 bulan.
d. Putusan Nomor 2181/Pid.Sus/2021/PN Sby
Putusan tersebut memiliki amar bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa dengan inisial GBC telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Putusan majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas perbuatannya dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp.2.500.000,- dan jika denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
e. Putusan Nomor 2182/Pid.Sus/2021/PN Sby
Putusan tersebut menjelaskan bahwa terdakwa berinisial GFG terbukti melakukan tindak pidana secara bersama sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan transmisi, memindahkan atau mentransfer suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Dalam Putusan tersebut, majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena perbuatannya dengan pidana penjara selama 10 Bulan dan denda sejumlah Rp2.500.000,- yang mana apabila denda tersebut tidak terpenuhi maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Bentuk- Bentuk Akses Ilegal di Indonesia
Berdasarkan contoh putusan yang telah dijelaskan diatas memperlihatkan bagaimana tindakan dan bentuk akses ilegal terjadi di Indonesia. Penjelasan lebih lanjut terkait bentuk akses ilegal juga dapat dilihat dalam kajian milik Hermawan Bayu Aji mengenai Pelaksanaan Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Illegal Access, Hermawan Bayu Aji Pratama mengidentifikasi beberapa bentuk akses ilegal.
Pertama, akses ilegal sebagai kejahatan murni, yaitu tindakan yang dilakukan secara sengaja dan terencana untuk merusak, mencuri, atau melakukan aksi anarkis terhadap suatu sistem informasi atau komputer.
Kedua, akses ilegal sebagai kejahatan abu-abu, di mana tindakan tersebut berada dalam wilayah abu-abu antara kejahatan kriminal dan non-kriminal. Dalam kasus ini, seseorang mungkin melakukan peretasan tanpa merusak, mencuri, atau melakukan tindakan anarkis terhadap sistem yang disusupi.
Ketiga, akses ilegal yang menargetkan individu, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan tujuan menyerang seseorang, baik karena dendam maupun sekadar iseng. Tindakan ini bertujuan untuk merusak reputasi, mempermainkan, atau menyakiti individu tertentu demi kepuasan pribadi. Contoh dari kategori ini termasuk pornografi dan cyberstalking.
Keempat, akses ilegal yang melanggar hak cipta, yakni tindakan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang, seperti menggandakan, memasarkan, atau mengubah suatu karya untuk kepentingan pribadi atau publik, baik demi keuntungan materi maupun non-materi.
Kelima, akses ilegal yang menyerang pemerintah, yaitu kejahatan yang menjadikan pemerintah sebagai target dengan tujuan menebar teror, membajak, atau mengacaukan sistem keamanan suatu negara. Serangan ini dapat berdampak serius terhadap stabilitas pemerintahan dan ketertiban negara.
Disclaimer:
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik..
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
- Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H– Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
- Ekawati Shinta Dewi, S.H. – Associate – info.splawoffice@gmail.com / office@splawoffice.co.id