Di era globalisasi digital, pertukaran data pribadi antarnegara semakin sering terjadi, mulai dari layanan cloud, kerja sama riset, hingga transaksi bisnis internasional. Namun, tak banyak yang memahami bahwa transfer data lintas negara memiliki risiko hukum yang signifikan, terutama jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap pengendali data wajib memastikan data pribadi warga negara Indonesia tetap terlindungi meskipun diproses di luar negeri.
Dalam Pasal 55 dan 56 UU PDP, ditegaskan bahwa sebelum data pribadi dikirim ke luar negeri, pengendali data harus memastikan negara penerima memiliki tingkat perlindungan yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia. Jika tidak, maka harus ada perjanjian perlindungan yang bersifat mengikat, atau bahkan persetujuan langsung dari subjek data pribadi. Ketentuan ini mencerminkan prinsip adequacy, yang juga diterapkan di Uni Eropa melalui General Data Protection Regulation (GDPR).
Sayangnya, hingga saat ini peraturan pelaksana dari ketentuan transfer data lintas negara belum disahkan. Hal ini menimbulkan kekosongan hukum dalam hal mekanisme pengawasan dan evaluasi kesetaraan pelindungan antarnegara. Padahal, tanpa instrumen hukum yang jelas, Indonesia berisiko kehilangan kendali terhadap data pribadi warganya, terutama jika negara penerima memiliki regulasi yang lemah atau memberikan akses luas terhadap data, seperti Amerika Serikat melalui Cloud Act dan FISA Section 702.
Selain kepatuhan terhadap UU PDP, penting juga dilakukan penilaian dampak pelindungan data pribadi (Data Protection Impact Assessment/DPIA). Langkah ini menjadi krusial untuk menilai potensi risiko, terutama ketika data yang diproses bersifat spesifik atau dalam skala besar. Pemerintah dan pelaku usaha wajib memastikan bahwa setiap proses transfer data sudah memiliki dasar pemrosesan yang sah, serta dilakukan secara terbatas, transparan, dan aman.
Sebagai firma hukum yang fokus pada isu hukum digital, S&P Law Office menekankan bahwa pengendalian data pribadi lintas negara tidak hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga menyangkut kedaulatan digital Indonesia. Untuk memahami lebih dalam analisis yuridis dan implikasi hukum dari isu ini, Anda dapat membaca kajian lengkap kami dalam jurnal hukum “Aturan dan Risiko Transfer Data Pribadi Antarnegara” yang tersedia di situs resmi S&P Law Office.
📚 Baca selengkapnya di situs resmi S&P Law Office dan pahami bagaimana UU PDP melindungi data pribadimu di ranah global.
👉 Baca kajian lengkapnya dalam jurnal hukum “Aturan dan Risiko Transfer Data Pribadi Antarnegara” di situs resmi kami.



