Banyak masyarakat di pedesaan masih melakukan hibah tanah secara lisan tanpa disertai akta resmi. Padahal, praktik seperti ini sering menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari terutama saat pemberi hibah telah meninggal dunia dan tanah tersebut belum dibalik nama. Seperti kasus yang sering kami temui di lapangan, tanah sawah yang dihibahkan oleh seorang kakek kepada keponakannya menjadi sulit disertifikatkan karena hibah dilakukan tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Secara hukum, hibah yang sah harus memenuhi ketentuan Pasal 1682 KUH Perdata, yakni dilakukan dengan akta notaris yang disimpan secara resmi. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah hanya bisa didaftarkan jika dibuktikan dengan akta PPAT. Dengan kata lain, hibah lisan tanpa akta tidak dapat dijadikan dasar balik nama di BPN karena tidak memenuhi syarat formil.
Namun, masih ada jalan hukum bagi penerima hibah. Jika pemberi hibah telah meninggal dunia, maka penerima hibah dapat mengajukan gugatan pengesahan hibah ke pengadilan. Gugatan ini bisa diajukan ke Pengadilan Agama (bagi pewaris beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi pewaris non-Islam). Apabila pengadilan menyatakan hibah tersebut sah, maka putusan berkekuatan hukum tetap itu dapat menjadi dasar balik nama sertifikat tanah di BPN sesuai Pasal 55 ayat (1) PP 24/1997.
Praktik ini telah diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan, seperti Putusan MA No. 55 K/AG/1998 dan Putusan PA Cimahi No. 7417/Pdt.G/2015/PA.Cmi, yang mengakui keabsahan hibah apabila penerima mampu membuktikan pemberian tersebut secara nyata. Artinya, meskipun hibah dilakukan tanpa akta, penerima masih memiliki peluang untuk mengesahkan dan mendaftarkan tanah tersebut, asalkan dapat membuktikan hubungan hukum yang jelas dengan pemberi hibah.
💼 S&P Law Office siap membantu Anda dalam proses pengesahan hibah, pendaftaran tanah, hingga pendampingan hukum di pengadilan agar hak atas tanah Anda diakui dan terlindungi secara sah.
📚 Baca kajian lengkapnya dalam jurnal hukum “Bisakah Mensertifikatkan Tanah Hibah Tanpa Akta” di situs resmi kami.



