Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 (Keppres 11/2020), menyatakan Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, membawa implikasi signifikan pada berbagai kontrak. Beberapa dampak yang mungkin muncul melibatkan pertimbangan force majeure, pemutusan kontrak, negosiasi perjanjian baru, pertimbangan kesehatan dan keselamatan, serta kewajiban pemberitahuan.
Keppres tersebut dapat dijadikan dasar untuk mengklaim force majeure dalam kontrak-kontrak yang terdampak, memberikan pihak yang terkena dampak peluang untuk mencari pembebasan dari kewajiban atau melakukan restrukturisasi kontrak. Situasi di mana pelaksanaan kontrak tidak memungkinkan akibat dampak Covid-19 bisa menjadi dasar bagi pihak-pihak untuk mempertimbangkan pemutusan kontrak, walaupun proses ini harus sesuai dengan ketentuan kontrak yang berlaku.
Pihak yang terlibat dalam kontrak juga mungkin ingin melakukan negosiasi perjanjian baru, menyesuaikan ketentuan kontrak dengan kondisi pandemi. Negosiasi tersebut dapat mencakup pembahasan mengenai jangka waktu pelaksanaan, pembayaran, atau klausul lainnya. Selain itu, kebijakan atau tindakan yang diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan, berdasarkan Keppres tersebut, dapat diakomodasi dalam pengaturan kontrak.
Selain itu, penting juga untuk memperhatikan kewajiban pemberitahuan kepada pihak lain terkait kondisi yang diakibatkan oleh Keppres tersebut, terutama jika hal tersebut dapat mempengaruhi pelaksanaan kontrak. Dampak konkret Keppres 11 /2020 pada kontrak dapat bervariasi, dan oleh karena itu, konsultasi dengan ahli hukum disarankan untuk memahami secara mendalam dan spesifik implikasi hukumnya pada setiap kontrak tertentu.
Syarat-syarat Force Majeure
Syarat-syarat force majeure dapat bervariasi tergantung pada hukum yang berlaku dan perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat. Namun, secara umum, beberapa syarat umum force majeure meliputi:
Penting untuk memahami bahwa persyaratan force majeure dapat bervariasi dan bergantung pada isi perjanjian serta hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi.
Status Bencana Nasional Non-Alam
Status bencana nasional non-alam berdasarkan Keppres 11/2020 dapat membawa dampak pada kewajiban kontraktual dalam beberapa cara:
- Force Majeure: Pihak yang terdampak dapat mencoba mengklaim force majeure sebagai dasar pembebasan dari kewajiban kontraktual. Dalam konteks ini, pandemi Covid-19 dan status bencana nasional non-alam dapat dianggap sebagai kejadian yang tidak dapat diatasi dan dapat memberikan dasar hukum untuk pembebasan kewajiban.
- Pertimbangan Pemutusan Kontrak: Status bencana nasional non-alam juga dapat menjadi faktor pertimbangan dalam keputusan untuk memutuskan kontrak. Pihak yang terdampak mungkin perlu mengevaluasi kemampuan mereka untuk memenuhi kewajiban kontraktual dan memutuskan apakah pemutusan kontrak adalah langkah yang diperlukan.
- Renegosiasi Kontrak: Dalam beberapa kasus, pihak yang terlibat dalam kontrak dapat melakukan renegosiasi terkait ketentuan-ketentuan kontrak yang mungkin terpengaruh oleh status bencana nasional non-alam. Hal ini dapat melibatkan pembahasan mengenai penjadwalan pembayaran, jangka waktu pelaksanaan, atau klausul lainnya.
- Pertimbangan Hukum dan Pidana: Status bencana nasional non-alam dapat menciptakan pertimbangan hukum dan pidana dalam pelaksanaan kontrak, terutama jika ada kebijakan atau aturan yang dikeluarkan sebagai respons terhadap status tersebut.
Penting untuk memahami bahwa dampaknya dapat berbeda tergantung pada ketentuan kontraktual spesifik dan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, konsultasi dengan ahli hukum disarankan agar dapat mengevaluasi dampak secara lebih mendalam dan memberikan panduan terkait langkah-langkah yang dapat diambil dalam konteks kewajiban kontraktual.
Pandemi Covid-19 Merupakan Force Majeure Overmacht Kontraktual
Dalam konteks pandemi Covid-19, pertanyaan apakah status pandemi ini otomatis menjadi alasan force majeure atau overmacht dalam kontrak adalah kompleks dan memerlukan pertimbangan yang lebih rinci. Force majeure diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUH Perdata, yang mencakup beberapa peristiwa atau keadaan seperti banjir, tanah longsor, dan gempa bumi. Namun, tidak ada ketentuan yang langsung mengatakan bahwa pandemi seperti Covid-19 otomatis menjadi force majeure.
Untuk menentukan apakah pandemi Covid-19 otomatis menjadi force majeure, perlu dipertimbangkan beberapa aspek:
- Apakah pandemi Covid-19 tercantum dalam klausul force majeure kontrak?
- Apakah pandemi Covid-19 mempengaruhi kewajiban kontrak secara signifikan?
- Apakah pihak debitur telah melakukan upaya maksimal untuk mencegah atau mengurangi dampak pandemi tersebut?
Jika pandemi Covid-19 tercantum dalam klausul force majeure kontrak, maka pihak debitur dapat dibebaskan dari kewajiban kontrak berdasarkan force majeure tersebut. Namun, jika pandemi tidak tercantum dalam klausul force majeure, pihak debitur harus melakukan analisis kasus secara individu dan mempertimbangkan apakah pandemi mempengaruhi kewajiban kontrak secara signifikan.
Pihak debitur harus melakukan upaya maksimal untuk mencegah atau mengurangi dampak pandemi tersebut, seperti melakukan perluasan kesehatan, mengurangi kontak sosial, dan mengambil langkah-langkah lain yang diperlukan untuk mengurangi risiko tersebut.
Jika pandemi Covid-19 dapat dianggap sebagai force majeure, pihak debitur dapat dibebaskan dari kewajiban kontrak, namun perlu dipertimbangkan bahwa pihak kreditur juga memiliki hak untuk meminta ganti rugi atau mengajukan perubahan kontrak. Dalam hal ini, perlu dilakukan komunikasi yang baik dan transparan antara pihak-pihak untuk mencari solusi yang menguntungkan bagi semua belah pihak.
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum
- Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020
- Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di:
- Timoty Ezra Simanjuntak, SH.MH.IPC.CPM.CRA.CLA.CCCS. – Founder and Managing Partner – ezra@simanjuntaklaw.co.id
Godfrid Hamonangan Simatupang, S.H. – Associate – office@simanjuntaklaw.co.id / info.simanjuntakandpartners@gmail.com