Bagi individu yang wajib pajak tentu perlu memahami berbagai aspek. Ketentuan dan jenis pajak (termasuk jenis royalti) yang ada di Indonesia. Dimana, salah satu aktivitas pajak di Indonesia adalah membayar dan melaporkan SPT tahunan orang pribadi.
Sementara itu, penerapan pajak di bidang akademik dan industri kreatif yang berlaku di Indonesia memiliki pengertian yang lebih luas. Hal itu karena terdapat bahasan tentang penerapan pajak royalti dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang menjadi kewajiban ganda bagi para wajib pajak.
Pajak royalti sendiri dikenakan pada pemilik properti, hak paten, hak cipta atau sumber alam lainnya yang bisa mendapatkan keuntungan. Dengan pajak royalti, maka hadir tatanan dan peraturan dimana wajib pajak harus membuat laporan rincian pajak yang berbeda dan lebih rumit. Namun, jika dipahami secara mendalam, penerapan pajak royalti di Indonesia tergolong mudah karena perhitungannya yang sederhana. Selain itu, pajaknya pun didasarkan atas tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Jenis Royalti dan Pajak Royalti yang Berlaku di Indonesia
Sebelum membahas secara detail tentang pajak royalti, sebaiknya mengetahui lebih dulu apa yang dimaksud dengan royalti. Di Indonesia, pengertian royalti ada 3 yaitu:
1. Menurut KBBI
Royalti merupakan uang jasa yang dibayar oleh penerbit kepada pengarang untuk setiap buku yang diterbitkan. Misalnya, dengan royalti, kita dapat melengkapi sarana kerja untuk sehari-hari.
2. Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi. Suatu ciptaan atau produk hal terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
3. Berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat 1 huruf h
Royalti yaitu suatu jumlah yang dibayar atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun. Baik yang dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas beberapa hal. Hal tersebut yang dimaksud adalah:
- Penggunaan Hak Cipta di bidang kesusastraan, kesenian, karya ilmiah, paten, desain, model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang dan bentuk hak kekayaan intelektual serupa.
- Hak penggunaan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
- Pemberian pengetahuan atas informasi di bidang ilmiah, teknik, industri, atau komersial.
- Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:
- Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya atas poin sebelumnya yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa.
- Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya atas poin sebelumnya untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa.
- Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.
- Penggunaan atau hak menggunakan film atau sinematografi, atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.
- Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya yang disebutkan pada poin-poin di atas.
4. Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008
Sementara itu, pajak royalti di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 1 huruf h. Aturan tersebut pun menjelaskan tentang pengertian royalti, cara pembayaran hingga jenis-jenis royalti. Dan jenis-jenis royalti adalah sebagai berikut:
- Di bidang kesenian (musik, lagu, lukisan dan lain sebagainya), kesusastraan, desain, model rencana, karya ilmiah, paten, merek dagang, atau kekayaan intelektual lainnya.
- Royalti yang berupa pemberian dan penggunaan pengetahuan atas informasi pada bidang ilmiah, komersial, atau teknikal industrial.
- Royalti atas pemberian bantuan tambahan/pelengkap sehubungan dengan hak penggunaan untuk menerima rekaman.
- Gambar/rekaman suara yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi lain yang serupa penggunaan dan manfaatnya.
- Penggunaan spektrum radio komunikasi, penggunaan film gambar hidup, pita video untuk siaran televisi, dan pita suara untuk siaran radio, baik sebagian atau keseluruhannya.
Demikianlah pengertian tentang jenis-jenis royalti yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan di Indonesia. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut tentang royalti atau sejenisnya, pembaca bisa klik website dan link Instagram ini.
Leave a Reply