S&P Law Office

Mengenal Kasus Pidana Umum dan Khusus di Indonesia

Uncategorized

Sistem hukum di Indonesia membagi tindak pidana ke dalam beberapa kategori. Ini berhubungan dengan prosedur pengadilan, seperti penetapan berbagai jenis pengadilan untuk berbagai jenis pelanggaran. Kali ini kita akan membahas kasus pidana umum dan khusus di Indonesia.

Selain dua jenis tersebut sebenarnya masih ada beberapa jenis lain seperti hukum pidana materiil dan formil, hukum pidana objektif dan subjektif. Prosedur pengadilan akan berbeda secara signifikan sesuai dengan jenis tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Penting untuk Anda memahami hal tersebut karena hukum adalah bagian dari kehidupan bernegara. Apalagi Indonesia merupakan negara hukum, jadi mempelajari perbedaan kasus pidana umum dan khusus dapat menjadi sarana bagi Anda untuk meningkatkan kesadaran tentang hukum.

kasus pidana umum

Apa itu Hukum Pidana?

Secara umum terdapat dua dua pengertian tentang hukum pidana, yakni disebut dengan ius poenale dan ius puniend. Ius poenale us poenale adalah hukum pidana yang pengertiaannya berdasar atas norma dan perbuatannya (objektif). Sedangkan ius puniend adalah hukum pidana yang pengertiannya berdasar pada kewenangan negara dalam menjatuhkan hukuman (subjektif).

Pengertian tindak pidana menurut ahli :

  • Menurut Simons, tindak pidana adalah sebuah tindakan melanggar hukum pidana yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggung jawabkan atas tindakannya serta oleh undang undang hukum pidana telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang bisa dihukum.
  • Menurut Moeljatno, perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan tersebut disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut

Kasus Pidana Umum

Kasus pidana umum adalah hukum pidana yang berlaku bagi semua orang sebagai subjek hukum yang ada dalam kodifikasi (KUHP). Beberapa kasus hukum yang termasuk perkara pidana umum adalah sebagai berikut :

  • Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
  • Penipuan dan Penggelapan
  • Kasus Pembunuhan
  • Penganiayaan dan Pengeroyokan
  • Perusakan Barang atau Benda
  • Perselingkuhan dan Nikah Siri
  • Pidana Pencabulan
  • Pemerasan dan Pengancaman
  • Pencurian dan Perampokan
  • Kasus Perjudian
  • Kecelakaan Lalulintas
  • Pemalsuan Surat dan Mata Uang
  • Sumpah dan Saksi Palsu
  • Masuk Rumah atau Pekarangan Orang
  • Pembukaan Rahasia Orang
  • Kasus Penadahan
  • dan lain lain

Kasus Pidana Khusus

Sementara itu hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang secara materiil berada di luar kodifikasi atau KUHP. Contoh pidana diluar kodifikasi adalah  :

  • Fiskal
  • Militer
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Terorisme
  • Dan Lainnya

Dalam undang-undang tersebut, umumnya peraturan tentang hukum materil dan formilnya menyimpang dari KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Misalnya dalam UU Tipikor terkait hal penjatuhan hukuman. Dalam KUHP sanksi pidana hanya salah satu jenis pidana penjara atau denda, sedangkan pada UU Tipikor hukuman pidana dapat berupa pidana penjara dan denda.

Berlakunya hukum pidana khusus ini didasarkan pada asas lex specialis derogat legi generalis. Keberadaan hukum pidana khusus ini juga akibat dari perkembangan jaman yang semakin maju.

Penjelasan tentang kasus pidana umum dan khusus di atas semoga dapat memberikan wawasan bagi Anda dalam bidang hukum. Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum yang spesifik terhadap kasus Anda, jangan ragu untuk mrnghubungi Simanjuntak and Partners. Kunjungi tautan berikut atau temukan @simanjuntaklaw di Instagram.

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post