S&P Law Office

KEPMENAKER 88/2023: PANDUAN MENCEGAH DAN MENANGANI KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KERJA

S&P Law Office - Legal Brief

S&P Law Office – Legal Brief
22/S&P-LB.22-PKS/XII/2023
04 Desember 2023

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) mengeluarkan Keputusan No. 88 Tahun 2023, (Kepmenaker 88/2023) yang memberlakukan pedoman wajib untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja sejak 29 Mei 2023. Pedoman ini berlaku bagi berbagai jenis perusahaan, termasuk badan hukum, usaha milik perseorangan, persekutuan, serta badan hukum swasta/negara yang memiliki pekerja. Meskipun rinciannya tidak dijelaskan dalam informasi yang diberikan.

Keputusan tersebut memberikan panduan yang wajib diikuti oleh berbagai jenis perusahaan, termasuk badan hukum, entitas milik perseorangan, persekutuan, dan badan hukum swasta/negara yang memiliki karyawan. Pedoman tersebut juga berlaku untuk usaha sosial dan bentuk usaha lainnya yang memiliki pekerja. Pedoman ini ditetapkan untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan tempat kerja. Lampiran Kepmenaker 88/2023 mencakup hal-hal sebagai berikut:

Ruang lingkup Kepmenaker 88/2023 mencakup hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja, upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja, pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan serta kekerasan seksual di tempat kerja, serta pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Namun, tidak ada informasi spesifik mengenai isi dari seperangkat pedoman tersebut.

Ruang lingkup Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Dalam Kepmenaker 88/2023, bentuk-bentuk kekerasan dan pelecehan seksual yang diatur merujuk pada sembilan kejahatan kekerasan seksual yang telah diatur dengan rinci dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU 12/2022). Undang-undang ini mengidentifikasi dan mendefinisikan jenis-jenis tindakan kekerasan seksual, memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi individu dari situasi yang merugikan dan merugikan tersebut.

Pedoman yang tercakup dalam Kepmenaker 88/2023 mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi semua pekerja, terlepas dari jenis perusahaan tempat mereka bekerja. Dengan merujuk pada UU 12/2022, kebijakan ini memberikan landasan hukum yang jelas dan tegas, serta menetapkan standar yang tinggi dalam upaya memerangi kekerasan seksual di lingkungan tempat kerja, sebagaimana yang sering terjadi.

Di dalam artikel ini, kami merangkum beberapa pembahasan bentuk-bentuk kekerasan dan pelecehan seksual yang sering terjadi di tempat kerja, antara lain:

1. Perbuatan pelecehan seksual non-fisik, yang termasuk namun tidak terbatas pada pelecehan seksual secara verbal dan gerak tubuh yang sugestif, serta bentuk pelecehan seksual secara psikologis atau emosional;
2. Tindakan pelecehan seksual secara fisik; dan
3. Pelecehan seksual berbasis elektronik, yang mencakup tetapi tidak terbatas pada pengambilan gambar, perekaman, dan/atau penyebaran konten seksual, distribusi konten seksual,  dan penguntitan tanpa persetujuan.

Ruang lingkup korban dan pelaku kekerasan/pelecehan seksual di tempat kerja tidak hanya terbatas pada pekerja dan pengusaha di tempat kerja yang bersangkutan, tetapi juga termasuk pihak-pihak lain yang berada di tempat kerja tersebut.

Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Berbagai pelaku memiliki peran khusus untuk memastikan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja, termasuk pengusaha, pekerja, serikat pekerja dan pihak lain yang mungkin ada di tempat kerja seperti:

Pengaduan, Penanganan, dan Pemulihan Korban

Dalam kasus kekerasan seksual di tempat kerja, pengaduan harus dilaporkan kepada perusahaan melalui Satgas dan pihak pemerintah. Laporan dapat diajukan oleh korban, keluarga, rekannya, atau pihak terkait lainnya. Proses penanganan laporan melibatkan beberapa langkah. Pertama, Informasi tambahan terkait laporan akan dikumpulkan melalui rekaman CCTV atau sumber informasi lainnya, jika tersedia. Kemudian, terduga pelaku akan dipanggil untuk memberikan keterangan, bersama dengan pihak lain yang dianggap relevan dengan laporan tersebut.

Setelah itu, laporan tertulis akan disusun berdasarkan informasi yang terkumpul. Laporan ini akan menjadi pertimbangan bagi korban untuk mengajukan kasus kekerasan seksual ke penegak hukum. Selain itu, perusahaan juga akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar untuk memberikan sanksi kepada pelaku, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja dapat dilakukan secara adil dan efisien, memberikan dukungan kepada korban, dan menegakkan keadilan dalam lingkungan kerja.

Pengenaan sanksi

Perusahaan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual di tempat kerja. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, mutasi ke divisi/subdivisi/unit kerja lain, penghapusan sebagian atau seluruhnya wewenang pelaku di perusahaan, pemberhentian sementara dari pekerjaan, dan bahkan pemutusan hubungan kerja. Keputusan mengenai sanksi yang diberlakukan akan didasarkan pada tingkat pelanggaran dan kebijakan perusahaan yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menegakkan norma-norma etika dan memberikan lingkungan kerja yang aman dan menghormati bagi semua karyawan.

Pelindungan korban

Perusahaan juga wajib memberikan pendampingan dan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada korban kekerasan seksual. Dengan memastikan perlindungan ini, perusahaan bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan mendukung bagi semua karyawan, sekaligus mencegah adanya tindakan balas dendam yang mungkin dialami oleh korban.

Langkah-langkah ini mencakup pemantauan kondisi di tempat kerja secara teratur guna mencegah kejadian serupa, serta menjamin bahwa korban tidak akan mengalami kerugian seperti penolakan kenaikan gaji atau promosi sebagai akibat dari pengaduan yang mereka sampaikan. Ini adalah bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung dan melindungi hak-hak karyawan mereka dalam menghadapi situasi kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Pemulihan korban

Perusahaan memiliki opsi untuk mengambil tindakan-tindakan tertentu guna mendukung korban kekerasan seksual di lingkungan kerja, seperti memberikan cuti sakit tambahan agar mereka dapat menjalani konseling untuk mengatasi potensi trauma yang timbul. Selain itu, perusahaan bisa mempertimbangkan untuk mempekerjakan kembali korban jika mereka telah diberhentikan secara tidak sah sebagai akibat dari kejadian kekerasan seksual. Perusahaan juga dapat bertanggung jawab untuk menanggung biaya pengobatan korban dan menghapus segala penilaian negatif terhadap mereka sebagai karyawan yang mengalami kekerasan seksual, termasuk dalam hal penurunan pangkat atau penilaian buruk lainnya. Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk memberikan dukungan penuh kepada korban, melindungi hak-hak mereka, dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung.

Satuan Tugas

Dalam upaya pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan seksual di tempat kerja, suatu perusahaan diwajibkan membentuk Satgas yang terdiri dari perwakilan pengusaha, pekerja, dan/atau serikat pekerja yang beroperasi di lingkungan perusahaan tersebut. Satgas harus terdiri dari jumlah anggota ganjil, minimal tiga orang: seorang ketua dan sekretaris yang merangkap sebagai anggota, serta minimal satu anggota lainnya.

Fungsi utama Satgas adalah mencegah dan menangani tindakan kekerasan seksual di lingkungan perusahaan. Tugas mereka mencakup penyusunan dan pelaksanaan program serta kegiatan terkait dengan Kebijakan perusahaan. Selain itu, Satgas bertanggung jawab menerima pengaduan kekerasan seksual, mencatatnya dengan rapi, mengumpulkan informasi terkait indikasi kekerasan seksual di tempat kerja, dan memberikan pertimbangan kepada korban dan perusahaan tentang langkah-langkah selanjutnya.

Satgas juga memiliki tanggung jawab memberikan pendampingan kepada korban dan wajib menjunjung tinggi norma serta kode etik perusahaan. Mereka harus menjamin kerahasiaan semua korban dan pihak yang terlibat dalam kasus dan pengaduan kekerasan seksual. Selain itu, Satgas harus menjaga independensi dan kredibilitas mereka dalam melakukan tugas mereka. Ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, mendukung, dan menghormati hak-hak semua karyawan di perusahaan tersebut. ***

Disclaimer

Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.

Dasar Hukum:

• Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) No. 88 Tahun 2023 (Kepmenaker 88/2023) tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU 12/2022)

Penutup

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
• Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
• Ahmad Zaim Yunus, S.H. – Associate – info.simanjuntakandpartners@gmail.com

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post