PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memperkenalkan berbagai kerangka hukum yang secara khusus membahas pelaksanaan perdagangan karbon, termasuk Keputusan Anggota Direksi BEI No. KEP-00297/BEI/09-2023 tentang Pengaturan Pengguna Jasa Bursa Karbon. KepBEI 297/2023 menetapkan berbagai ketentuan yang membahas Pengguna Bursa, termasuk hak dan kewajiban Pengguna Bursa, sanksi, pemeriksaan Pengguna Bursa, pencabutan surat persetujuan Pengguna Bursa, dan biaya. Beberapa kewajiban pengguna bursa karbon yang diperkenalkan oleh BEI termasuk:
Terdapat beberapa poin penting yang diatur dalam KepBEI 297/2023, yaitu antara lain:
Klasifikasi, Persyaratan dan Prosedur
Pengguna Bursa Karbon dapat terdiri dari badan hukum Indonesia/asing, termasuk pelaku usaha pedagang emisi, pelaku usaha non-pedagang emisi, pemilik proyek, dan pihak lain yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KepBEI 297/2023 mengatur persyaratan dan prosedur untuk menjadi Pengguna Bursa, termasuk kewajiban untuk mengajukan surat permohonan kepada Penyelenggara menggunakan Formulir 1, serta dokumen yang diperlukan seperti sertifikat pelatihan bursa karbon dan bukti pembayaran biaya pendaftaran.
Selain itu, BEI juga menetapkan kewajiban dan sanksi bagi Pengguna Bursa. Salah satu kewajiban adalah membayar biaya pendaftaran sebagai Pengguna Jasa Bursa Karbon. Sanksi akan dikenakan atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban-kewajiban tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KepBEI 297/2023.
Keputusan Anggota Direksi BEI No. KEP-00297/BEI/09-2023 (“KepBEI 297/2023”) dan Keputusan Direksi BEI No. KEP-00296/BEI/09-2023 Tahun 2023 tentang Peraturan Perdagangan Unit Karbon Melalui Penyelenggara Bursa Karbon mengatur persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh badan hukum Indonesia/asing sebagai Pengguna Bursa Karbon.
Berikut adalah informasi lengkap terkait persyaratan tersebut:
Sumber: KADIN
Prosedur keseluruhan yang harus diikuti untuk menjadi Pengguna Bursa Karbon, sebagaimana diatur dalam KepBEI 297/2023, adalah sebagai berikut:
Langkah 1: Pengajuan Permohonan
Calon Pengguna Bursa harus mengajukan surat permohonan kepada Penyelenggara menggunakan Formulir 1 (yang tercantum dalam Lampiran KepBEI 297/2023), bersama dengan dokumen yang diperlukan baik dalam bentuk cetak maupun elektronik, yaitu:
- Sertifikat pelatihan bursa karbon, yang dikeluarkan oleh Penyelenggara.
- Bukti pembayaran yang berkaitan dengan biaya pendaftaran.
- Laporan Keuangan.
Badan hukum Indonesia/asing juga harus menyerahkan dokumen persyaratan khusus yang diuraikan dalam tabel persyaratan umum dan khusus.
Langkah 2: Penelaahan Dokumen yang Diserahkan dan Penetapan oleh Penyelenggara
Penyelenggara akan melakukan penelaahan dokumen yang diserahkan dalam waktu lima hari setelah informasi dan dokumen yang diperlukan telah diserahkan sebagaimana mestinya. Penyelenggara akan menyampaikan konfirmasi kepada calon Pengguna Bursa dalam waktu lima hari sejak tahap peninjauan dianggap selesai. Konfirmasi tersebut dapat berupa pernyataan yang menegaskan bahwa calon Pengguna Bursa telah memenuhi persyaratan (akan diberikan surat persetujuan), atau pernyataan yang menegaskan bahwa calon Pengguna Bursa belum memenuhi persyaratan (akan diterbitkan surat penolakan). Perlu dicatat bahwa setiap pihak yang ditolak dapat mengajukan kembali permohonan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang ditetapkan berdasarkan KepBEI 297/2023.
Kewajiban dan Sanksi
Dalam pelaksanaan perdagangan bursa karbon, Pengguna Bursa memiliki beberapa kewajiban yang harus dipatuhi antara lain:
- Bertanggung jawab penuh atas penggunaan sarana yang disediakan oleh PBK termasuk penggunaan user-id dan password.
- Menjaga kerahasiaan user-id dan password yang telah diberikan PBK.
- Mematuhi ketentuan, persyaratan dan tata cara penggunaan sarana yang disediakan PBK.
- Melakukan pembayaran biaya transaksi.
- Bertanggung jawab kepada kepada PenggunaJasa Bursa Karbon lain atas transaksi dan penyelesaian seluruh kewajiban yang timbul.
- Menyampaikan laporan insidental paling lambat 7 (tujuh) hari kepada PBK apabila terjadi perubahan pada : NPWP, surat keterangan domisili kantor pusat, izin usaha, data kantor pusat, nama dan info pengguna jasa bursa karbon, susunan direksi dan komisaris, pemilik manfaat pengguna jasa bursa karbon, Anggaran Dasar Perseroan, dan Perubahan status dari pelaku usaha pedagang emisi menjadi pelaku usaha non-pedagang emisi.
Dalam hal Pengguna Jasa Bursa Karbon tidak melaksanakan kewajibanya maka, dapat dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Teguran tertulis;
- Peringatan tertulis;
- Denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Pembekuan Pengguna Jasa Bursa Karbon;
- Pencabutan surat persetujuan sebagai Pengguna Jasa Bursa Karbon;
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum
- Keputusan Anggota Direksi BEI No. KEP-00297/BEI/09-2023 tentang Pengaturan Pengguna Jasa Bursa Karbon.
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
- Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H. – Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
- Nico Ardianus Gultom, S.H. – Associate – office@splawoffice.co.id / info.splawoffice@gmail.com