S&P Law Office

MA Terbitkan PerMA No. 7 Tahun 2022 untuk Perbaikan Sistem Administrasi Perkara, Berikut Syarat dan Ketentuannya!

S&P Law Office - Legal Brief

Pada tahun 2022, Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah penting dalam perbaikan sistem administrasi perkara dan persidangan di pengadilan dengan menerbitkan Peraturan No. 7 tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Peraturan No. 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (PerMA 1/2019). Tidak hanya itu, Ketua MA juga mengeluarkan Keputusan No. 363/KMA/SK/XII/2022 (KepMA 363/2022) yang memberikan panduan teknis dalam bentuk Petunjuk Administrasi dan Persidangan untuk perkara perdata, perdata agama, serta tata usaha negara yang dilakukan secara elektronik. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen MA dalam memodernisasi proses hukum di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi.

Sebelumnya, ada petunjuk serupa yang telah diberlakukan dalam kerangka hukum, yaitu Keputusan Ketua MA No. 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (dikenal sebagai “KepMA 129/2019”) dan Keputusan Ketua MA No. 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali secara Elektronik (dikenal sebagai “KepMA 271/2019”).

Namun, kerangka hukum sebelumnya tersebut telah dihapus dan digantikan oleh KepMA 363/2022. Meskipun begitu, peraturan-peraturan yang ada masih berlaku selama tidak bertentangan dengan KepMA 363/2022. KepMA 363/2022 merinci petunjuk ini secara lengkap dalam 13 Bab yang terdapat dalam Lampirannya. Namun, mengingat cakupan yang luas, maka perlu memusatkan pembahasan pada dua topik utama:

  1. Siapa yang memiliki hak untuk menggunakan layanan administrasi perkara secara elektronik.
  2. Cara administrasi dan persidangan perkara yang bukan termasuk dalam kategori perdata, agama, dan tata usaha negara dapat dilakukan secara elektronik.

Berikut ini adalah tabel serta keterangan Pengguna Terdaftar dan Pengguna Pengguna Lain:

Jenis Pengguna Keterangan
Pengguna Terdaftar Advokat, Kurator, dan Pengurus yang telah terdaftar dalam sistem administrasi perkara.
Pengguna Lain Semua subjek hukum selain pengguna terdaftar yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem.

Tabel di atas merinci jenis pengguna yang berhak menggunakan layanan administrasi perkara secara elektronik, terdiri dari pengguna terdaftar dan pengguna lainnya.

Pengguna terdaftar dapat membuat akun melalui aplikasi e-Court untuk mengakses layanan administrasi perkara secara daring dengan mengikuti prosedur yang telah kami rangkum dalam bagan alur berikut: 

Setelah mendaftar, pengadilan terkait melakukan verifikasi terhadap data yang diajukan oleh pendaftar. Namun, KepMA 129/2019 tidak secara spesifik mengatur prosedur untuk kurator dan pengurus dalam memperoleh akun aplikasi e-Court karena peraturan tersebut tidak mengaturnya. Selain itu, KepMA 129/2019 juga tidak menyebutkan bahwa Pengguna Lain dapat memperoleh akun aplikasi e-Court secara daring.

Selain perkara perdata, agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara, Perubahan ini mengatur bahwa ketentuan mengenai administrasi dan persidangan secara elektronik, yang terdapat dalam PerMA 1/2019 dan perubahannya, juga berlaku untuk perkara perdata khusus. Saat ini, KepMA 363/2022 mencakup Petunjuk administrasi dan persidangan perkara perdata khusus secara elektronik. Jenis perkara khusus tersebut mencakup:

  1. Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (“PKPU”).
  2. Hak kekayaan intelektual.
  3. Keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
  4. Perselisihan hubungan industrial.
  5. Pembatalan putusan arbitrase/arbitrase syariah.
  6. Gugatan konsumen, gugatan perselisihan partai politik, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, gugatan sengketa informasi publik, keberatan terhadap bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Selain perkara khusus tersebut, KepMA 363/2022 juga menetapkan Petunjuk administrasi dan persidangan secara elektronik untuk perkara permohonan konsinyasi dan perkara dan sengketa tata usaha negara khusus. Sebelumnya, KepMA 129/2019 dan 271/2019 tidak memiliki Petunjuk terkait jenis perkara yang disebutkan di atas. Secara keseluruhan, administrasi dan persidangan perkara perdata khusus, serta perkara dan sengketa tata usaha negara khusus secara elektronik memiliki tahapan sebagai berikut:

Adapun administrasi dan tahapan administrasi dan persidangan perkara permohonan konsinyasi mencakup:

Khusus untuk perkara kepailitan dan PKPU, KepMA 363/2022 juga menetapkan petunjuk mengenai proses Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit serta Pengurusan Harta PKPU yang mencakup:

Proses Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit Pengurusan Harta PKPU
Ketentuan mengenai:

1. Prinsip-prinsip publikasi.

2. Pengajuan tagihan piutang oleh para kreditor.

3. Pelaksanaan rapat kreditor.

4. Pemeriksaan permohonan pelaksanaan prosedur renvoi.

5. Pembentukan rencana perdamaian.

6. Koreksi berita acara rapat pemungutan suara.

7. Pengesahan rencana perdamaian.

8. Upaya hukum kasasi terhadap putusan pengesahan perdamaian.

9. Pembatalan perdamaian.

10. Masalah insolvensi.

11. Pengurusan dan pemberesan harta pailit, termasuk penjualan harta pailit dan daftar pembagian harta pailit.

12. Penutupan perkara kepailitan.

13. Proses rehabilitasi

Ketentuan mengenai:

1. Prinsip-prinsip publikasi.

2. Penyelenggaraan rapat kreditor pertama, rapat kreditor berikutnya, dan pencocokan piutang dalam PKPU sementara.

3. Pemungutan suara untuk memberikan status PKPU.

4. Pembentukan rencana perdamaian.

5. Putusan dan prosedur hukum yang terkait.

6. Isu-isu insolvensi.

7. Pengurusan dan penjualan harta pailit.

8. Deklarasi status pailit bagi debitur.

9. Penutupan perkara PKPU.

10. Pembatalan perdamaian yang timbul dari proses PKPU.

11. Proses rehabilitasi.

Itulah beberapa hal penting sebagai kebijakan MA dalam melakukan perbaikan di dalam sistem administrasi perkara dan persidangan sesuai dengan PerMa No. 1 Tahun 2022. ***

Sumber:

  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post