Perseteruan antara Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) dan mitra dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalibata, Jakarta Selatan, kembali berlanjut. Setelah mediasi pertama berakhir deadlock karena ketidakhadiran pihak pelapor, proses hukum kini akan memasuki mediasi kedua yang dijadwalkan dalam satu hingga dua minggu mendatang. Kuasa hukum yayasan MBN, Nico Hermawan, menegaskan bahwa mediasi merupakan prosedur yang wajib dijalani minimal dua kali sesuai ketentuan dari penyidik.
Nico menyebutkan bahwa mediasi bertujuan untuk mencari titik temu dan mendengarkan penjelasan dari pelapor, Ira Mesra. Selain itu, pihak yayasan juga mempertanyakan kenaikan status perkara dari ranah perdata ke pidana. Salah satu fokus utama yang dibahas adalah perbedaan persepsi soal dana pembelian perlengkapan makan (ompreng) yang sempat menjadi polemik. Sayangnya, diskusi tersebut tidak berjalan karena pihak Ira Mesra tidak hadir, sementara kuasa hukumnya justru walkout dari forum mediasi.
Kuasa hukum MBN lainnya, Timothy Ezra, menyayangkan sikap tersebut dan menilai bahwa proses hukum seharusnya dihormati dengan penyampaian keberatan secara tertulis, bukan walkout sepihak. Ezra juga menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka pintu mediasi demi penyelesaian yang baik. MBN juga menekankan komitmen untuk melaksanakan program MBG sesuai arahan Badan Gizi Nasional (BGN), serta tidak lepas tangan terhadap masalah yang tengah berlangsung.
Kasus dugaan penggelapan dana hampir Rp1 miliar ini bermula dari laporan pihak dapur MBG Kalibata terhadap yayasan MBN, yang dituduh tidak menyalurkan dana operasional sesuai kesepakatan. Namun, yayasan membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa skema kerja sama menggunakan sistem reimburse, di mana mitra dapur harus memberikan bukti pengeluaran terlebih dahulu. Simak selengkapnya dinamika kasus ini dan pernyataan resmi dari tim kuasa hukum MBN dalam artikel berikut.
Mediasi Dugaan Penggelapan Dana Dapur MBG Kalibata Berlanjut ke Tahap Kedua