Perselisihan antara Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) dan mitra dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, kini memasuki babak baru. Setelah mediasi pertama berakhir tanpa kesepakatan, kedua belah pihak dijadwalkan untuk menjalani mediasi kedua dalam waktu dekat. Proses ini merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan atas dugaan penggelapan dana yang dilaporkan ke kepolisian.
Sayangnya, mediasi pertama dinyatakan gagal karena pihak terlapor, Ira Mesra Destiawati selaku mitra dapur, tidak hadir dalam pemanggilan resmi. Kuasa hukum Yayasan MBN, Nico Hermawan Sipayung, menyampaikan, “Untuk hasil mediasi hari ini, dari pelapor itu menyatakan ‘deadlock’. Dengan catatan yang kami berikan adalah bahwa pelapor ini tidak mendatangkan prinsipalnya, Ibu Ira tidak datang.” Nico juga menambahkan bahwa sesuai ketentuan, mediasi akan dilakukan minimal dua kali.
Yayasan MBN menegaskan bahwa mereka tidak lepas tangan atas persoalan ini. Mereka telah melakukan dua kali pembayaran ganti rugi dan menyerahkan nota talangan sebesar Rp400 juta. Kuasa hukum menyampaikan bahwa upaya ini membuktikan itikad baik yayasan, sekaligus menjawab tudingan yang dianggap telah merusak citra lembaga.
Kasus ini bermula dari laporan mitra dapur kepada pihak kepolisian terkait dugaan penggelapan dana senilai Rp975.375.000. Laporan tersebut telah tercatat secara resmi dan kini dalam proses penanganan hukum. Untuk mengetahui perkembangan selanjutnya dan informasi lengkap terkait kasus ini, simak berita utamanya melalui tautan berikut.
Yayasan dan mitra dapur MBG Kalibata akan jalani mediasi kedua