Pada medio Februari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) secara resmi menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (“POJK 3/2024”). Terdiri dari 52 pasal, POJK 3/2024 memuat 20 (dua puluh) bab yang dimaksudkan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, serta mengedepankan integritas pasar, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan suatu bentuk tindak lanjut yang diamanatkan oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”). Dengan berlakunya POJK 3/2024 ini, maka POJK 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan ketentuan pelaksananya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Legal Brief ini kami akan menguraikan pokok-pokok dari POJK 3/2024 yang penting untuk dipahami bersama secara saksama. Namun, sebelum membahas hal tersebut lebih jauh, perlu diketahui terlebih dahulu ruang lingkup dari Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (“ITSK”) yang dimaksud dalam POJK 3/2024. Dijelaskan dalam Pasal 2 POJK 3/2024, ITSK meliputi : penyelesaian transaksi surat berharga; penghimpunan modal; pengelolaan investasi; pengelolaan risiko; penghimpunan dan/atau penyaluran dana; pendukung pasar; aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto; dan aktivitas jasa keuangan digital lainnya.
POJK 3/2024 juga mengatur mengenai prinsip OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK, yaitu: keseimbangan antara upaya dalam mendorong inovasi dengan mitigasi risiko; integrasi ekonomi dan keuangan digital; efisiensi dan praktik bisnis yang sehat; pelindungan konsumen; dan koordinasi pengaturan dan pengawasan antar otoritas. Adapun dalam hal ruang lingkup pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan ITSK mencakup:
- Sandbox;
- Perizinan;
- pemantauan dan evaluasi;
- edukasi keuangan;
- pelindungan konsumen;
- pelindungan data pribadi konsumen;
- aspek kelembagaan; dan
- penyelenggaraan ITSK, termasuk aktivitas yang dilakukan oleh pihak ketiga yang menunjang penyelenggaraan ITSK.
POJK 3/2024 SEMPURNAKAN ATURAN MENGENAI SANDBOX
Sandbox atau ruang uji coba/pengembangan inovasi adalah sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi yang disediakan oleh OJK untuk menilai kelayakan dan keandalan ITSK. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, dengan manajemen risiko yang baik, serta mengutamakan integritas pasar serta perlindungan konsumen, maka dilakukanlah penyempurnaan pengaturan yang meliputi kriteria penerapan persyaratan rencana pengujian, hingga penetapan hasil serta exit policy dari sandbox.
Dijelaskan dalam POJK ini bahwa peserta sandbox dapat terdiri dari Lembaga Jasa Keuangan (“LJK”) dan/atau pihak lain yang bermaksud untuk melakukan kegiatan di sektor keuangan. Untuk menjadi Peserta sandbox, setiap Peserta (LJK dan/atau pihak lain) harus menerapkan prinsip: tata kelola; manajemen risiko; keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan siber; dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Permohonan Menjadi Peserta Sandbox
- Calon Peserta harus mengajukan permohonan kepada OJK.
- Jika Calon Peserta adalah LJK, maka harus mendapatkan rekomendasi dari pengawas terkait di OJK.
- Permohonan harus disertai dengan formulir permohonan mengikuti Sandbox, Rencana Pengujian, dan dokumen pendukung.
Dalam hal ini OJK memiliki wewenang untuk mewajibkan pihak yang menyelenggarakan ITSK untuk mengajukan permohonan menjadi Peserta.
Terkait dengan rencana pengujian sebagaimana termaksud di atas pada pokoknya mencakup: a) penjelasan atas inovasi produk, aktivitas, layanan, dan/atau model bisnis yang akan diuji coba dan dikembangkan; b) identifikasi potensi risiko atas inovasi; c) rencana implementasi mitigasi risiko; d) batasan pelaksanaan uji coba dan pengembangan inovasi; e) kerangka pelindungan konsumen; f) kesiapan permodalan dan sumber daya untuk melakukan uji coba dan pengembangan inovasi; g) exit policy dan kebijakan transisi; h) skenario uji coba dan pengembangan inovasi; i) indikator kinerja utama atas skenario uji coba dan pengembangan inovasi.
Kriteria Kelayakan Menjadi Peserta Sandbox
Dijelaskan dalam Pasal 10 POJK 3/2024 bahwa untuk mengikuti Sandbox, terdapat kriteria kelayakan yang meliputi sebagai berikut:
- inovasi yang memiliki cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan yang digunakan oleh konsumen, mitra, dan/atau masyarakat di Indonesia;
- inovasi yang memenuhi unsur kebaruan dan/atau memiliki unsur pembeda signifikan dengan yang telah dilakukan sebelumnya di sektor keuangan;
- inovasi yang memberikan manfaat meningkatkan pelayanan, dan memberikan nilai tambah kepada konsumen, masyarakat, dan/atau ekosistem sektor keuangan;
- inovasi yang telah siap untuk dilakukan pengujian dan pengembangan;
- inovasi yang memerlukan dukungan uji coba dan pengembangan, serta belum dilakukan pengaturan dan pengawasan sebelumnya dalam ketentuan yang berlaku di sektor keuangan; dan
- kriteria lain yang ditetapkan oleh OJK.
Berdasarkan kriteria serta rencana pengujian sebagaimana tersebut di atas, OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan menjadi Peserta. Namun, penting diketahui bahwa persetujuan untuk mengikuti Sandbox bukanlah merupakan izin usaha untuk melakukan operasional bisnis secara penuh di sektor keuangan. Dalam hal telah permohonan menjadi peserta telah mendapatkan persetujuan dan kemudian uji coba telah dilakukan, maka Peserta wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan uji coba secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada OJK.
Pelaksanaan uji coba dan pengembangan inovasi dalam Sandbox dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak persetujuan diberikan oleh OJK. Namun, OJK berwenang menetapkan jangka waktu yang berbeda. Laporan akhir pelaksanaan uji coba dan pengembangan inovasi disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berakhir yang mana paling sedikit mencakup:
- hasil uji coba dan pengembangan atas skenario uji coba dan pengembangan inovasi;
- pemenuhan indikator kinerja utama;
- identifikasi atas uji coba dan pengembangan inovasi yang gagal dan insiden yang terjadi selama uji coba dan pengembangan;
- asesmen kepatuhan Peserta atas ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- rencana tindak lanjut Peserta setelah berakhirnya jangka waktu uji coba dan pengembangan.
Dari hasil laporan tersebut, OJK berwenang melakukan evaluasi dan/atau tindak lanjut hasil Sandbox. Kemudian, OJK akan menyatakan hasil Sandbox lulus atau tidak lulus. Bagi Peserta yang dinyatakan tidak lulus, maka wajib menghentikan kegiatan operasional bisnis, inovasi produk, aktivitas, dan layanan yang menggunakan model bisnis yang diuji coba dan dikembangkan dalam Sandbox; menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada konsumen dan pihak lainnya; dan menjalankan exit policy yang tercantum dalam Rencana Pengujian. Dengan demikian, Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi di sektor keuangan, sambil menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas pasar.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis; penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau pembatalan persetujuan.
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
POJK 3/2024 ini memberikan pelindungan pula pada aspek pelindungan data pribadi. Dijelaskan dalam Pasal 38 POJK 3/2024 bahwa penyelenggara ITSK yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha wajib menjaga keutuhan dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan. Selain itu, pada aspek pelindungan data pribadi ini, diatur bahwa Penyelenggara ITSK wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi konsumen.
LARANGAN
Bagi Peserta dan Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha dari OJK, dilarang memberikan data dan/atau informasi Konsumen kepada pihak ketiga. Namun, hal tersebut dapat dilakukan bila konsumen memberikan persetujuan dan/atau Peserta dan Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha dari OJK diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan untuk memberikan data dan/atau informasi mengenai konsumen kepada pihak ketiga.
Apabila terjadi pelanggaran atas hal tersebut di atas, maka OJK dapat memberikan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; pembatalan persetujuan; pembatalan pendaftaran; dan/atau pencabutan izin. Di mana sanksi administratif tersebut dapat dikenakan oleh OJK dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
POJK 3/2024 DIHARAPKAN MENINGKATKAN INOVASI DAN PERTUMBUHAN INDUSTRI.
Dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana disebut di atas, POJK ini dianggap sebagai angin segar bagi industri keuangan. Penyempurnaan Regulatory Sandbox ini menawarkan berbagai manfaat bagi industri aset kripto di Indonesia serta memberikan ruang bagi para pelaku industri untuk mengembangkan produk dan layanan baru di bidang aset kripto dengan aman dan terukur serta memfasilitasi eksperimen dan pengujian teknologi baru dalam industri aset kripto.
Selain itu, pengembangan platform perdagangan aset kripto yang terintegrasi dengan sistem keuangan tradisional adalah salah contoh bagaimana Regulatory Sandbox OJK dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. Investor dapat membeli dan menjual aset kripto dengan mudah melalui platform yang sama dengan yang mereka gunakan untuk bertransaksi dengan aset tradisional. Integrasi dengan sistem keuangan tradisional dapat meningkatkan keamanan transaksi aset kripto dan mengurangi risiko penipuan. Uji coba ini juga dapat membuka peluang untuk pengembangan produk investasi baru yang menggabungkan aset kripto dengan aset tradisional. Dengan demikian, di masa depan, Regulatory Sandbox OJK diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terciptanya ekosistem yang kondusif dan bermanfaat bagi seluruh pihak, baik investor, pelaku industri, maupun regulator.
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum:
- POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
- Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
- Chyntia Trivena Hutabalian, S.H. – Associate – simanjuntakandpartners@gmail.com
- Ahmad Zaim Yunus, S.H. – Associate – simanjuntakandpartners@gmail.com
- Muhammad Vikri Rahman, S.H. – Associate – simanjuntakandpartners@gmail.com