S&P Law Office – Legal Brief
12/S&P-LB.12-Usaha/X/2023
27 Oktober 2023
Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2023 (Permentan 25/2023), yang bertujuan untuk memberdayakan peternak dan pelaku usaha di sektor peternakan. Peraturan tersebut dirancang untuk mendukung kegiatan yang terkait dengan peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran produk peternakan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang kondusif bagi perkembangan peternakan, serta memberikan dorongan positif bagi para pelaku usaha di bidang peternakan untuk mengoptimalkan potensi dan hasil usahanya. Permentan 25/2023 menjadi landasan hukum yang menitikberatkan pada pembangunan sektor peternakan demi mencapai peningkatan kesejahteraan bagi para peternak dan pelaku usaha di industri ini.
Permentan 25/2023 mulai berlaku sejak 12 Juni 2023, membawa sejumlah regulasi yang mencakup beragam aspek dalam kegiatan Nasional Terpadu untuk Pengembangan Sektor Peternakan (NTDSP). Beberapa poin utama dalam peraturan ini mencakup:
Investasi Peternakan
Tabel di atas merangkum langkah-langkah investasi peternakan yang diatur oleh Permentan 25/2023, termasuk analisis dan/atau skema intensif investasi, penyediaan informasi investasi, pendampingan penanaman modal, dan pemantauan penanaman modal. Langkah-langkah ini dirancang untuk memberdayakan peternak dan pelaku usaha di bidang peternakan dengan fokus pada peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran produk peternakan sesuai dengan tujuan peraturan tersebut.
A. Analisis dan/atau Skema Insentif
Analisis dan/atau insentif investasi harus diimplementasikan melalui kajian teknis dan pendanaan ekonomi, disesuaikan dengan kebutuhan komoditas strategis. Analisis ini mencakup studi kelayakan investasi pada komoditas peternakan, mempertimbangkan aspek ekonomi dan teknis. Skema investasi dilaksanakan dengan mengajukan usulan pemberian insentif fiskal dan non-fiskal, dengan memperhatikan kebutuhan komoditas strategis yang terkait dengan peningkatan produksi, rencana sektor usaha prioritas, substitusi impor, dan/atau peningkatan ekspor.
Usulan ini dapat diajukan oleh Menteri kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (di tingkat nasional) dan/atau Kepala Dinas Peternakan terkait kepada gubernur atau bupati/walikota (di tingkat daerah). Hal ini bertujuan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan strategis dalam meningkatkan produksi dan mencapai tujuan substansi sektor peternakan sesuai rencana nasional dan lokal.
B. Penyediaan Informasi
Penyediaan informasi melibatkan identifikasi peluang bisnis, potensi lokasi bisnis, dan pengembangan investasi. Informasi ini harus dapat diakses oleh investor melalui berbagai media seperti situs web, buku, brosur, selebaran, katalog, infografis, serta dapat disampaikan langsung atau tidak langsung kepada masyarakat melalui media elektronik atau cetak pada bulan Maret 2023.
Pemantauan investasi sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Pertanian No. 25/2023 dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Kantor terkait di wilayah yang bersangkutan minimal setiap enam bulan sekali sejak izin usaha berlaku efektif.
C. Peningkatan Kualitas
Peningkatan kualitas produk pangan dan produk non-pangan, yang akan dilakukan melalui:
A. Fasilitas pemenuhan standar kualitas;
B. Penilaian dan pengawasan sistem jaminan mutu;
C. Evaluasi penerapan standar mutu;
D. Penguatan penanganan risiko;
E. Identifikasi dan harmonisasi standar mutu internasional;
F. Peningkatan sumber daya manusia; dan
G. Identifikasi dan pemenuhan preferensi konsumen.
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
– Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
– Ricky Andyva Hutasoit, S.H., CMLC. – Senior Associate – simanjuntakandpartners@gmail.com
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2023 tentang Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Saing, dan Pemasaran Hasil Peternakan Pasal 8, Pasal 26 ayat (2), Pasal 27-32, Pasal 33, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42.