S&P Law Office – Legal Brief
11/S&P-LB.11-PPPA/X/2023
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2023 (PermenPPPA 1/2023) yang mengubah Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 (PermenPPPA 1/2020) tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja. Perubahan ini merupakan bagian dari langkah-langkah untuk melindungi pekerja perempuan dari berbagai permasalahan di lingkungan kerja, termasuk isu ketenagakerjaan, diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Secara esensial, perubahan ini mencakup standar layanan yang harus diterapkan di Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) dan menekankan pentingnya keseragaman dalam pengelolaan layanan di RP3.
PermenPPPA 1/2020 dan Perubahan PermenPPPA 1/2023 mengatur tentang RP3 di Tempat Kerja. Berikut adalah ringkasan ketentuan yang diatur dalam kedua peraturan tersebut terkait dengan tujuan, pelaksanaan, dan standar layanan RP3 di Tempat Kerja:
a. Tujuan
Di dalam PermenPPPA 1/2020 tersebut menjelaskan tujuan utama yaitu untuk menjamin ketersediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di tempat kerja hingga mencapai keseragaman dalam pengelolaan layanan di RP3. Tujuan-tujuan ini secara tegas dijadikan dasar dalam memberikan layanan RP3 sebagai langkah nyata dalam perlindungan dan pemenuhan hak pekerja/buruh serta pegawai perempuan di lingkungan kerja. Sebuah langkah progresif untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung bagi semua.
b. Pelaksanaan
Layanan RP3 di Tempat Kerja dilaksanakan sesuai dengan Standar Layanan RP3 di Tempat Kerja yang meliputi lingkup Penerima Manfaat Layanan RP3, waktu penyampaian layanan penerimaan pengaduan, tindak lanjut, dan pendampingan, mekanisme penyampaian layanan, kelengkapan administrasi layanan, dan manajemen layanan. Pelaksanaan Standar Layanan RP3 di Tempat Kerja dilakukan melalui mekanisme koordinasi dan kerja sama layanan RP3 serta penyusunan standar operasional prosedur layanan oleh RP3.
c. Standar Layanan RP3
Standar Layanan RP3 di Tempat Kerja meliputi lingkup Penerima Manfaat Layanan RP3, waktu penyampaian layanan penerimaan pengaduan, tindak lanjut, dan pendampingan, mekanisme penyampaian layanan, kelengkapan administrasi layanan, dan manajemen layanan. Standar Layanan RP3 juga harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka memastikan layanan RP3 di Tempat Kerja dapat berjalan dengan baik dan efektif, peraturan tersebut juga mengatur tentang kelengkapan administrasi layanan, mekanisme koordinasi dan kerja sama layanan RP3, serta penyusunan standar operasional prosedur layanan oleh RP3.
Lampiran Perubahan menegaskan kembali bahwa standar layanan RP3 terdiri dari hal-hal sebagai berikut:
Penyampaian Layanan Penerimaan Pengaduan, Tindak Lanjut, dan Pendampingan
Layanan penerimaan pengaduan, tindak lanjut, dan pendampingan di UPTD PPA dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kasus risiko tinggi akan diterima dan dilayani oleh layanan penerima pengaduan sesegera mungkin setelah laporan diterima. Kasus risiko sedang akan diterima dan dilayani paling lambat 24 jam dari laporan diterima, sedangkan kasus risiko rendah akan diterima dan dilayani maksimal 3 x 24 jam dari laporan diterima.
- Tindak lanjut berupa rujukan dan pelimpahan kasus ke UPTD PPA atau petugas penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan setelah keluar hasil asesmen dan rekomendasi kasus. Setelah itu, tindak lanjut kasus risiko tinggi dilakukan segera mungkin sesuai masalah dan kebutuhan yang relevan. Sementara itu, kasus risiko sedang harus ditindaklanjuti maksimal 1 x 24 jam, sedangkan kasus risiko rendah harus ditindaklanjuti maksimal 3 x 24 jam setelah kasus diterima oleh layanan penerimaan pengaduan.
- Layanan pendampingan diberikan secara bersamaan dengan layanan penerimaan pengaduan dan tindak lanjut. Petugas layanan RP3 memberikan bantuan langsung kepada penerima manfaat layanan RP3 sesuai masalah dan kebutuhan untuk layanan pendampingan.
Petugas layanan RP3 juga harus memiliki kualifikasi, kompetensi, dan terlatih dalam mendampingi penerima manfaat dalam layanan PPA di UPTD PPA. Layanan pengaduan dilakukan oleh Seksi Pengaduan UPTD PPA, yang meliputi penerimaan dan klarifikasi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban yang dilaporkan secara tidak langsung, dan pengelolaan kasus. Sedangkan layanan pendampingan korban dilakukan oleh petugas pendamping PPA.
Mekanisma Penyampaian Layanan RP3
1. Pengenalan Kasus
Langkah awal dalam proses penyampaian layanan RP3 adalah mengidentifikasi kasus yang memerlukan layanan tersebut. Identifikasi dilakukan melalui penerimaan keluhan dan klarifikasi keluhan masyarakat oleh Seksi Pengaduan UPTD PPA.
2. Evaluasi Biopsikososial
Setelah kasus teridentifikasi, dilakukan evaluasi biopsikososial untuk memahami masalah dan kebutuhan klien serta lingkungannya. Evaluasi ini mencakup informasi mengenai identitas klien, kondisi fisik dan kesehatan mental, lingkungan sosial, dan riwayat kehidupan klien.
3. Perencanaan Intervensi
Setelah evaluasi selesai, perencanaan intervensi dilakukan, mencakup rencana tindakan dan strategi untuk membantu klien mengatasi masalah dan memenuhi kebutuhannya.
4. Pelaksanaan Intervensi
Setelah perencanaan intervensi selesai, dilakukan pelaksanaan intervensi yang melibatkan pemberian layanan pendampingan dan tindakan sesuai rencana intervensi.
5. Pemantauan dan evaluasi
Selama pelaksanaan intervensi, pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk menilai efektivitas intervensi dan kemajuan klien.
6. Tindak Lanjut
Setelah intervensi selesai, tindak lanjut dilakukan untuk memastikan bahwa klien dapat mempertahankan perubahan positif yang telah dicapai.
7. Penutupan
Setelah klien mencapai tujuan yang ditetapkan, layanan RP3 diakhiri dengan melakukan penutupan.
Kelengkapan Administrasi Layanan RP3
Kelengkapan administrasi layanan RP3 memiliki peranan penting dan harus dijaga dengan baik dan disimpan dengan aman untuk memudahkan proses tindak lanjut serta evaluasi. Selain itu, kelengkapan administrasi juga harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu apa saja? Berikut Administrasi Layanan RP3 yang sudah sajikan di dalam tabel dibawah ini:
Tabel di atas menyajikan kelengkapan administrasi yang diperlukan pada layanan RP3 untuk masing-masing jenis layanan. Harap dicatat bahwa tabel ini bersifat contoh dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik.
Manajemen Layanan RP3
Manajemen layanan RP3 merupakan suatu proses pengelolaan layanan yang bertujuan memastikan efektivitas mekanisme penyampaian tiga layanan utama di RP3, yakni penerimaan pengaduan, tindak lanjut, dan pendampingan. Kelengkapan administrasi layanan, seperti formulir pengaduan, dokumen identitas, dokumen pendukung, rencana intervensi, pemantauan dan evaluasi, tindak lanjut, serta terminasi, juga merupakan komponen integral dari manajemen layanan RP3.
Pentingnya manajemen layanan RP3 juga mencakup aspek pengelolaan sumber daya manusia, termasuk koordinator pencegahan dan timnya, koordinator penerimaan pengaduan dan tindak lanjut dan timnya, serta koordinator pendampingan dan timnya. Petugas layanan RP3 diharapkan memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pelatihan yang memadai untuk mendampingi penerima manfaat dalam layanan PPA di UPTD PPA.
Aspek lain yang ditekankan dalam manajemen layanan RP3 adalah memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan di tempat kerja. Hal ini mencakup lingkup penerima manfaat, jadwal penyampaian layanan penerimaan pengaduan, tindak lanjut, dan pendampingan, mekanisme penyampaian layanan, serta kelengkapan administrasi layanan. Selain itu, standar layanan RP3 di tempat kerja harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen layanan RP3 terdiri dari elemen-elemen tertentu, meliputi:
Tabel di atas menunjukkan elemen-elemen dalam manajemen layanan RP3 yang mencakup dasar hukum, sarana prasarana, kapasitas sumber daya manusia, kepemimpinan, jaminan pelayanan, keamanan dan keselamatan, pendanaan, pengawasan internal, dan evaluasi layanan RP3. ***
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
– Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
– Jokki Obi Mesa Situmeang, S.H., CIRP. – Senior Associate – simanjuntakandpartners@gmail.com
Dasar Hukum
Peraturan Nomor 1 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 (PermenPPPA 1/2020) tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja.