Penulis adalah salah satu profesi yang bisa mendapatkan penghasilan dan memiliki pajak royalti penulis. Umumnya, penulis adalah individu yang bekerja dengan keahlian menulis, mengarang atau menggambar yang tujuannya adalah menghasilkan suatu karya.
Dalam beberapa tahun terakhir, penghasilan yang didapat oleh seorang penulis tidak dianggap sebagai penghasilan dari kegiatan usaha. Hal itu menyebabkan perbedaan tafsir untuk menentukan kebijakan dari nilai penghasilan netonya. Sementara pajak royalti penulis pun belum mencapai solusi untuk diterapkan dalam kebijakan.
Diketahui sebelumnya bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pernah memberikan surat yang ditujukan kepada seluruh Kantor Wilayah Ditjen Pajak di seluruh Indonesia. Surat itu terkait dengan imbauan pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai penulis. Surat itu pun memiliki tujuan agar tidak ada perbedaan pada penerapan perhitungan pajak antara profesi penulis dan profesi lainnya di seluruh Kanwil Ditjen Pajak.
Selain itu, ada penilaian dari Otoritas Pajak bahwa penulis wajib menanggung beban pajak lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan profesi lainnya. Hal itu karena terdapat penafsiran berbeda dari penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Namun Wajib Pajak bagi seorang penulis juga menimbulkan perbedaan pendapat karena suatu karya tulis diperlukan biaya riset, biaya perjalanan, peralatan kerja dan biaya lain setelah karya diselesaikan. Biaya lain yang dimaksud seperti untuk promosi, road show dan lainnya agar hasil karya bisa laku di pasaran.
Objek Penghasilan Sehingga Menjadi Pajak Royalti Penulis
Dengan berlakunya suatu kebijakan, penghasilan yang dimiliki seorang penulis dikelompokkan sebagai berikut:
- Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas (freelance), seperti halnya gaji, honorarium dan lainnya.
- Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
- Penghasilan dari modal berupa harta gerak maupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa serta keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk menjalankan usaha.
- Penghasilan lainnya seperti hadiah dan pembebasan utang.

Dasar Pengenaan Pajak Royalti Penulis
Berdasarkan informasi tentang kebijakan yang berlaku, Norma Penghitungan Pendapatan Neto (NPPN) menjadi dasar seorang penulis dikenakan pajak. Tujuan Norma tersebut yaitu agar penulis mendapatkan keringanan tarif pajak sehingga nilai pajak yang wajib dibayarkan tidak terlalui tinggi. Akan tetapi penggunaan NPPN harus memenuhi syarat yang meliputi pencatatan dan besaran NPPN.
Selain itu, orang yang berprofesi sebagai penulis wajib memberitahukan penggunaan NPPN kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak. Dimana hal tersebut tercantum dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-4/PJ/2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara itu, besaran NPPN yang ditanggung adalah 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto, baik itu honorarium atau royalti penulis yang diterima dari penerbit.
Kemudian ada pajak yang diperkirakan akan terutang dalam satu tahun pajak yang bisa dilunasi di awal atau di muka lewat pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak lain. Misalnya penerbit atau pihak yang sudah dibayar sendiri oleh penulis, atas penghasilan tersebut dapat dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebagai pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan yang nantinya dapat dikreditkan dalam Pajak Penghasilan (PPh) terutang.
Cara Menghitung Pajak Royalti Penulis
Misalnya pada tahun 2022, penulis “Z” memiliki penghasilan dari royalti penjualan buku Rp1 miliar. Karena penghasilan penulis “Z” masih dibawah Rp4,8 miliar, maka pengenaan pajaknya menggunakan penghitungan 50% dari penghasilan bruto.
Sebelum menghitung pajak royalti penulis yang harus dibayar, harus ditentukan PKP terlebih dahulu dengan mengurangi penghasilan neto dan PTKP sebesar Rp54 juta. Dan berikut cara menghitung pajak royalti penulisnya secara detail:
a. Penghasilan Neto
Rp1 miliar X Norma sebesar 50% sehingga penghasilan neto akan sebesar Rp500 juta
b. Penghasilan Kena Pajak
Rp500 juta – PTKP senilai Rp54 juta sehingga total PKP adalah Rp446 juta
c. Pajak Penghasilan yang Terkena
Mengacu kepada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut perhitungan PPh untuk penulis “Z”.
Rp60 juta x 5% = Rp3 juta
Rp250 juta x 15% = Rp37,5 juta
Rp136 juta x 25% = Rp34 juta
Dengan demikian, total PPh yang harus dibayarkan penulis “Z” adalah Rp74,5 juta per tahun.
Demikianlah definisi pajak royalti penulis dan cara menghitungnya. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut atau pun masih kurang paham pajak royalti penulis, silahkan klik website dan link Instagram ini.
Leave a Reply