Menteri Keuangan (Menkeu) menerbitkan regulasi terbaru soal hutang-piutang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (Permemkeu No. 61/2023) yang dirasa akan membawa perubahan signifikan dalam prosedur penagihan utang pajak yang berlaku untuk kedua kategori wajib pajak, baik itu individu maupun badan usaha. Peraturan tersebut merinci langkah-langkah penagihan pajak yang mencakup berbagai aspek utang pajak.
Selain itu, peraturan tersebut mengatur lingkup kewajiban penanggung bagi wajib pajak badan dan individu ketika mereka tidak dapat melunasi utang pajak yang terhutang. Perlu ditekankan bahwa Peraturan Menteri Keuangan ini menggantikan dan melengkapi perubahan-perubahan sebelumnya yang tercantum dalam Permemkeu No. 189 Tahun 2020. Tujuan utamanya adalah memberikan kerangka kerja yang lebih jelas dan efisien dalam menangani proses penagihan utang pajak di Indonesia.
Tindakan Penagihan Pajak
Berdasarkan Permemkeu No. 61/2023, semua wajib pajak diharuskan untuk menyelesaikan kewajiban utang pajaknya. Ini mencakup berbagai jenis pajak, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, pajak penjualan, biaya meterai, dan pajak bumi dan bangunan. Penerapannya melibatkan sektor-sektor seperti perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya.
Selain itu, peraturan ini juga menambahkan regulasi mengenai pajak karbon, yang sebelumnya tidak termasuk dalam kerangka Permemkeu No. 189 Tahun 2020. Permenkeu tersebut juga mengatur langkah-langkah penagihan pajak yang mencakup berbagai aspek penagihan utang pajak.
Dalam skenario ketidakmampuan wajib pajak membayar utang pajak pada tanggal jatuh tempo, pemerintah menerapkan serangkaian tindakan penagihan pajak. Proses ini dimulai dengan penerbitan surat teguran oleh petugas terkait setelah tujuh hari lewat dari jatuh tempo pembayaran. Jika setelah 21 hari wajib pajak masih belum membayar, petugas akan menerbitkan surat paksa yang disampaikan melalui jurusita pajak.
Penyitaan barang akan dilakukan jika pembayaran belum terpenuhi 2 x 24 jam setelah menerima surat paksa. Jika wajib pajak masih belum melunasi utang dan biaya penagihan dalam 14 (empat belas) hari setelah penyitaan, dilakukan pelelangan barang ciptaan dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang yang tidak bisa dilelang.
Setelah pelelangan, petugas dapat mengusulkan penanggungan pajak dengan mencegah wajib pajak meninggalkan wilayah Indonesia. Jika pencegahan dilakukan, proses penyanderaan dapat dimulai 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu pencegahan atau perpanjangannya.
Lingkup Penanggung Pajak Bagi Wajib Pajak Badan
Sebagaimana dijelaskan dalam Permenkeu 61/2023, tindakan penagihan pajak berkaitan dengan penanggung pajak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban melunasi utang pajaknya. Berikut adalah rincian mengenai pihak-pihak yang harus menanggung tanggung jawab sebagai penanggung pajak dalam konteks wajib pajak badan.
1. Penanggung Pajak Pertama:
- Wajib pajak badan yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak yang relevan.
2. Penanggung Pajak Selanjutnya (Dalam Kasus Pailit):
- Jika wajib pajak badan dinyatakan pailit dan harta kekayaannya tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak, penanggung pajak selanjutnya ditetapkan sebagai pengurus wajib pajak badan. Tanggung jawab ini berbeda-beda sesuai dengan bentuk wajib pajak badan.
Selain itu, peraturan tersebut juga merinci pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai penanggung pajak untuk setiap bentuk perusahaan, termasuk perseroan terbatas, usaha tetap, persekutuan komanditer, persekutuan perdata, koperasi, yayasan, dan kerja sama operasi/badan lain. Dalam kasus wajib pajak badan dengan kantor cabang, kepala kantor cabang juga dianggap sebagai penanggung pajak untuk utang pajak dan biaya penagihan pajak di kantor cabang masing-masing. ***
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum:
- Permemkeu No. 61/2023
- Permemkeu No. 189/2020
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
- Timoty Ezra Simanjuntak , S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
- Ahmad Zaim Yunus, S.H. – Associate – info.simanjuntakandpartners@gmail.com