S&P Law Office

Sebagai wujud dari kompetisi antar pengusaha, hampir seluruh pemilik usaha berbondong-bondong menciptakan suatu inovasi yang tidak dimiliki kompetitornya. Jika inovasi tersebut telah ditemukan, maka pemilik usaha akan segera melakukan pendaftaran paten.

Mengapa pendaftaran paten selalu menjadi sasaran utama pemilik usaha? Tetapi sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui terlebih dahulu apa sebenarnya hak paten itu? 

Hak paten merupakan suatu hak istimewa yang diperoleh atas temuan terutama di bidang teknologi yang diberikan dalam jangka waktu tertentu. Hak paten termasuk kekayaan intelektual yang berasal dari pola pikir manusia, karya, ilmu pengetahuan, seni, maupun sastra.

Pendaftaran paten menjadi hal yang selalu diutamakan karena terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Berikut merupakan beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dengan melakukan pendaftaran paten.

Perlindungan Hukum

pendaftaran paten

Keuntungan pertama setelah melakukan pendaftaran paten tentu saja perlindungan hukum. Setelah mendapatkan paten, kekayaan intelektual termasuk inovasi yang dimiliki perusahaan jadi terlindungi. Inovasi yang dipatenkan tetap orisinil milik perusahaan yang mendaftarkannya apabila terjadi hal yang tidak diinginkan seperti halnya peniruan inovasi.

Selain itu, perusahaan yang mematenkan kekayaan intelektualnya karena terlindung hukum menjadi bebas untuk mengembangkan inovasinya lebih lebar lagi. Perlindungan hukum ini juga akan mempermudah perolehan hak dagang, hak penemuan, dan hak cipta. Hak-hak ini penting bagi perusahaan khususnya pengembang.

Membedakan Perusahaan Dari Kompetitor

pendaftaran paten

Ketika berbicara tentang bisnis maupun dunia perdagangan tentu saja kompetisi merupakan hal yang tidak bisa dihindarkan. Saking kerasnya persaingan, terkadang kompetitor melakukan segala cara agar produknya lebih laris terjual dipasaran. Segala hal dihalalkan termasuk meniru atau mencuri ide lawannya.

Meskipun tidak bisa dibenarkan, namun hal seperti ini lumrah untuk terjadi. Produk dengan merek dagang yang sudah sangat terkenal biasanya diikuti dengan tingkat plagiarisme yang tinggi. Produk yang ditiru ini bahkan dijual dengan harga miring untuk keuntungan pribadi.

Sehingga dengan dilakukannya pendaftaran paten oleh perusahaan, produk orisinil hasil inovasi perusahaan tersebut akan dilindungi secara hukum. Perlindungan hukum tersebut setidaknya akan memberikan peringatan kepada oknum tidak bertanggung jawab yang meniru produk dan memasarkannya.

Kesimpulan dari bahasan ini adalah perlindungan hukum memberikan hak istimewa pada produk yang dipatenkan. Sehingga produk tersebut tentu saja akan berbeda dengan kompetitor lain. Selain itu pendaftaran paten juga bisa menekan pertumbuhan plagiarisme.

Meningkatkan Keuntungan

Keuntungan lainnya yang didapatkan dengan dilakukannya pendaftaran paten adalah meningkatkan keuntungan. Ketika memiliki suatu titel resmi seperti hak paten, tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual akan semakin meningkat. Hal ini tentu saja akan menyebabkan omset meningkat dan keuntungan akan semakin besar.

Tiga hal yang telah disebutkan di atas hanya beberapa keuntungan yang bisa diperoleh ketika melakukan pendaftaran paten. Setelah mengetahui banyak keuntungan dari hak paten, tentu saja hal paling penting selanjutnya adalah bagaimana cara pendaftaran paten. Berikut merupakan prosedur pendaftaran paten yang perlu diperhatikan.

 

Cara Melakukan Pendaftaran Paten Baru

pendaftaran paten

Tahap Awal Pendaftaran Paten

  1. Masuk ke laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, kemudian lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data yang diminta secara lengkap dan benar.
  2. Siapkan surat keterangan UMK untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta surat SK akta pendirian untuk Lembaga Pendidikan atau Litbang Pemerintah. Lampirkan surat ini pada kolom lampiran yang telah disediakan saat pendaftaran.
  3. Selanjutnya lakukan verifikasi email kemudian login kembali untuk melakukan pendaftaran paten.
  4. Untuk mempermudah proses pendaftaran paten, terlebih dahulu siapkan beberapa dokumen berikut:

Tahap Pertama

  1. Kemudian, unggah seluruh dokumen tersebut melalui menu “File management”.
  2. Selanjutnya klik menu “Permohonan” untuk melanjutkan proses pendaftaran paten kemudian pilih “Buat Permohonan Baru.”
  3. Isikan formulir pendaftaran paten dengan informasi yang kredibel.
  4. Jangan lupa untuk melakukan penyimpanan data dengan menekan tombol “Simpan & Selanjutnya” sebelum melakukan langkah kedua.

Tahap Kedua

  1. Pada tahapan kedua, pemohon diminta untuk memasukkan data inventor berupa nama, kewarganegaraan, alamat, email, dan nomor telepon.
  2. Klik tombol “Tambah” untuk memasukan nama inventor. Apabila terdapat lebih dari satu inventor, isikan data inventor lainnya dengan cara yang sama.
  3. Selanjutnya simpan data inventor yang telah ditambahkan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Tahap Ketiga

Pada tahapan ketiga, terdapat pilihan ya/tidak terkait hak prioritas. Jika hak paten diajukan dengan hak prioritas, isikan data prioritas yang diminta pada formulir berupa asal negara penerbit dokumen prioritas, tanggal, dan nomor prioritas. Simpan data untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Tahap Keempat

Tahap keempat merupakan pengisian data invensi. Isikan data sesuai dengan yang diminta berupa judul invensi dalam bahasa Inggris dan Indonesia, klaim, abstrak berbahasa Inggris dan Indonesia.

Tahap Kelima

  1. Tahap kelima dilakukan untuk mengunggah seluruh dokumen yang telah disiapkan dan juga melakukan pembayaran.
  2. Pembayaran bisa dilakukan dengan menekan tombol “Link Pembelian Voucher Paten”, selanjutnya laman akan dialihkan pada pembayaran PNBP DJKI. Kemudian isikan seluruh formulir pada laman SIMPAKI untuk mendapatkan kode billing yang bisa digunakan untuk pembayaran pada bank.
  3. Kode billing yang telah didapatkan lalu dimasukkan ke kolom “Pembayaran Permohonan Voucher Paten.”
  4. Sementara itu, pembayaran pemeriksaan substantif dapat dilakukan bersamaan dengan pendaftaran paten atau selesai pemeriksaan formalitas.
  5. Apabila dokumen telah diisikan dengan benar dan sesuai, jangan lupa untuk menekan tombol “Simpan & Selanjutnya.”

Tahap Keenam

  1. Pada tahapan terakhir akan ditampilkan draft pemohon dan dokumen yang telah dilampirkan. Jika seluruh dokumen sudah sesuai, maka klik tombol “Ajukan Permohonan.”
  2. Pada halaman terakhir akan ditampilkan formulir pendaftaran paten yang disertai nomor permohonan paten dan paten sederhana.

Demikian mekanisme pendaftaran paten yang bisa disimak dan dilakukan. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen paten yang diminta. Selalu pastikan untuk mendaftarkan paten pada laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau badan hukum resmi. Dapatkan informasi mengenai hak paten dan hal lainnya di sini.