Pengertian hukum

Pengertian Hukum dan Penggolongannya Menurut Ahli

Di kehidupan sehari-hari, kita pasti tidak asing dengan istilah hukum yang mengatur banyak hal dalam kehidupan bermasyarakat. Tapi, apakah para pembaca tahu tentang pengertian hukum?

Bersumber dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Kemudian, pengertian lain dari hukum dalam KBBI adalah undang-undang, peraturan, dan sebagainya guna mengatur pergaulan hidup masyarakat.

Sementara itu, menurut Kamus Oxford, pengertian hukum adalah sistem peraturan yang diakui oleh suatu negara atau komunitas tertentu sebagai pengatur tindakan para anggotanya dan yang dapat ditegakkan dengan pengenaan hukuman.

Sedangkan menurut Kamus Cambridge, hukum adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah, yang digunakan untuk mengatur cara perilaku masyarakat.

Lalu bagaimana dengan pengertian hukum menurut para ahli? Berikut penjelasannya dengan mengutip dari e-Modul Kemdikbud Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Hukum Menurut Para Ahli

pengertian hukum

Selain pengertian hukum dari berbagai kamus yang disebutkan sebelumnya, ada juga hukum menurut pandangan para ahli sebagai berikut ini:

Hukum menurut R. Soeroso

Pengertian hukum menurut R. Soeroso yaitu hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang dengan tujuan mengatur tata kehidupan masyarakat. Karakteristik dari hukum adalah memerintah, melarang, serta memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukum yang mengikat bagi siapa pun yang melanggar.

Hukum menurut J.C.T Simorangkir

J.C.T Simorangkir berpendapat bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan berfungsi sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang disusun oleh lembaga berwenang. Hukum memiliki konsekuensi bagi siapa saja yang melanggar

Hukum menurut Drs. C.S.T. Kansil

Drs. C.S.T. Kansil adalah ahli hukum yang juga dikenal sebagai penulis buku tentang ilmu hukum, dimana karya-karyanya menjadi seringkali menjadi buku wajib untuk mahasiswa fakultas hukum.

Dan dia berpendapat bahwa hukum bisa menciptakan ketertiban dalam pergaulan manusia. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Hukum menurut Ernest Utrecht

Ernest Utrecht yang merupakan ahli hukum berkebangsaan Belanda berpendapat bahwa hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur kehidupan. Peraturan tersebut dapat berupa perintah atau larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat

Hukum menurut Prof. Mr. E.M. Meyers

Prof. Mr. E.M. Meyers adalah seorang ahli hukum asal Belanda, dan dia mengartikan hukum sebagai semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Perwujudan hukum tercermin pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman-pedoman penguasa negara dalam melakukan tugasnya

Hukum menurut Leon Dugult

Merupakan ahli hukum berkebangsaan Prancis, pengertian hukum dari Leon Dugult adalah tingkah laku para anggota masyarakat yang harus dipatuhi sebagai jaminan kepentingan bersama.

Jika menarik kesimpulan dari para ahli tentang pengertian hukum, maka hukum merupakan aturan yang dibuat oleh pihak berwenang dan bersifat mengatur dan memaksa manusia dengan tujuan terciptanya keteraturan sosial. Dengan demikian, individu yang melanggarnya akan dikenakan sanksi tegas.

Penggolongan Hukum

Selain ada berbagai pendapat para ahli tentang hukum, hukum juga terbagi menjadi 8 golongan seperti berikut ini:

Menurut Bentuknya

Menurut bentuknya, hukum terdapat dua jenis yaitu: hukum tertulis dan tidak tertulis. Yang dimaksud dengan hukum tertulis adalah hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundangan, seperti Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sedangkan yang dimaksud dengan hukum tidak tertulis adalah adalah hukum yang ada dan diterapkan berdasarkan keyakinan masyarakat namun tidak tertulis. Misalnya saja adat istiadat dan kebiasaan ketatanegaraan.

Menurut Tempat Berlakunya

Menurut tempat berlakunya, hukum dapat digolongkan menjadi hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum gereja.

Yang dimaksud dengan hukum nasional adalah hukum yang berlaku bagi satu negara, misalnya undang-undang. Kemudian hukum internasional adalah hukum yang berlaku secara internasional serta melibatkan berbagai negara, misalnya traktat.

Hukum asing yaitu hukum yang berlaku di wilayah negara lain, dan terakhir adalah hukum gereja yang merupakan kumpulan norma yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.

Menurut Waktu Berlakunya

Hukum juga bisa dilihat dari waktu berlakunya yang terbagi menjadi hukum positif (jus constitutum) dan hukum yang dicita-citakan (jus constituendum). Yang dimaksud dengan hukum positif yaitu hukum yang sedang berlaku meliputi semua peraturan yang sedang berlaku saat ini, seperti Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan sebagainya.

Sementara itu yang dimaksud hukum yang dicita-citakan adalah jenis hukum yang belum berlaku atau masih diangan-angankan karena berbentuk rancangan atau draft.

Menurut Isi

Menurut isinya, hukum terbagi dua yaitu hukum privat dan hukum publik. Yang pertama, hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan antarindividu dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

Sementara itu hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan lembaga kelengkapannya atau negara dengan perseorangan. Tujuan dari hukum publik adalah melindungi kepentingan umum.

Menurut Wujud

Hukum berdasarkan wujudnya terbagi menjadi dua yaitu hukum objektif dan subjektif. Yang dimaksud hukum objektif adalah hukum yang berlaku secara umum dengan menitikberatkan pada substansi peraturannya. Contohnya adalah hukum pidana dan perdata,

Sedangkan hukum subjektif adalah wujud dari hukum objektif yang menghubungkan dua orang atau lebih sehingga menimbulkan hak dan kewajiban, dimana dua hal itu diatur dalam hukum objektif. Contohnya adalah wanprestasi atau cedera janji dalam perjanjian sewa-menyewa pada hukum perdata.

Menurut Sifatnya

Hukum berdasarkan sifatnya juga terbagi dua, yaitu hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur. Yang dimaksud dengan hukum yang memaksa adalah ketentuan hukum yang mengandung sanksi tegas jika hukum tersebut dilanggar, sehingga setiap orang atau individu wajib menaati ketentuan hukum tersebut. Contohnya adalah hukum pidana.

Sedangkan hukum yang mengatur adalah hukum yang bisa tidak diterapkan jika pihak-pihak yang terkait membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contohnya adalah hukum dagang.

Menurut Cara Mempertahankannya

Hukum terbagi menjadi dua berdasarkan cara mempertahankannya, yaitu hukum material dan hukum formal. Yang dimaksud hukum material yaitu hukum yang mengatur antar anggota masyarakat terkait dengan berbagai hal yang dilarang dan juga yang diperbolehkan. Misalnya hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.

Sementara itu, hukum formal adalah hukum yang mengatur cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Contohnya adalah KUHAP (Hukum Acara Pidana).

Menurut Sumbernya

Menurut sumbernya, hukum terbagi menjadi 5, yaitu hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu. Berikut ini adalah penjelasannya:

  • Hukum Undang-Undang

Disebut juga sebagai wettenrech, hukum undang-undang yaitu hukum yang terletak dan tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.

  • Hukum Kebiasaan

Disebut juga sebagai gewoonte-en adatrech, hukum kebiasaan yaitu hukum yang berlaku di dalam berbagai peraturan atau kebiasaan adat.

  • Hukum Traktat

Disebut juga sebagai tractaten recht, hukum traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh berbagai negara melalui suatu perjanjian antar negara atau traktat.

  • Hukum Yurisprudensi

Disebut juga sebagai yurisprudentie recht, hukum yurisprudensi muncul karena keputusan hakim yang menjadi rujukan hakim selanjutnya dalam hal membuat keputusan dalam pengadilan.

  • Hukum Ilmu

Disebut juga sebagai wetenscaps recht, hukum jenis ini berdasarkan ilmu hukum yang mengambil pandangan para ahli hukum yang memiliki pengaruh atau sangat dikenal di bidangnya.

Faktor Pembuatan Hukum

Dalam bernegara, hukum menjadi perangkat aturan yang dibuat oleh lembaga negara sehingga membuat hukum melalui otoritas negara. Hukum juga disertai sanksi yang disahkan oleh negara dan ditegakkan oleh badan resmi negara.

Dan berikut ini adalah 5 faktor dalam pembuatan hukum:

  • Membutuhkan otoritas atau kewenangan negara.
  • Institusi tertentu yang dapat membuat hukum termasuk undang-undang.
  • Institusi yang membuat hukum telah diberi wewenang.
  • Adanya sanksi bagi pelanggar hukum.
  • Sanksi diterapkan oleh pihak yang diberi kewenangan oleh negara.

Masih ada banyak hal tentang hukum serta ilmunya, dimana salah satu sumber ilmu tentang hukum atau jika ingin berkonsultasi tentang hukum, pembaca bisa klik www.splawoffice.co.id dan juga www.instagram.com/simanjuntaklaw.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen + 5 =