Pengumuman Resmi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara CV Berkah Jaya Mandiri New 1802 & Dwi Ariyanto Prabowo
Pada tanggal 19 Agustus 2024, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan tentang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (dalam PKPU Sementara) terhadap CV Berkah Jaya Mandiri New 1802 dan Dwi Ariyanto Prabowo.
Jadwal Penting dalam Proses PKPU Sementara:
1. Rapat Kreditor Pertama: Senin, 26 Agustus 2024, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
2. Batas Akhir Pengajuan Tagihan Kreditor dan Tagihan Kantor Pajak: Selasa, 3 September 2024, pukul 10.00-16.00 WIB di Kantor Sekretariat Tim Pengurus.
3. Rapat Pencocokan (Verifikasi) Tagihan Kreditor dan Tagihan Kantor Pajak: Kamis, 12 September 2024, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
4. Rapat Pembahasan atas Rencana Perdamaian: Kamis, 19 September 2024, pukul 15.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
5. Pemungutan Suara (Voting) atas Rencana Perdamaian, Selasa, 24 September 2024, pukul 16.00 WIB, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
6. Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim: Kamis, 26 September 2024, pukul 11.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran tagihan, kreditor dapat menghubungi Tim Pengurus melalui kontak yang tertera di pengumuman.
Pastikan Anda terlibat dalam setiap tahapan proses ini agar hak-hak Anda sebagai kreditor tetap terlindungi.
untuk info lebih lanjut bisa lihat di akun instagram dari @splaw_office