S&P Law Office

Revolusi Penyelesaian Sengketa di Era Digital dengan Mediasi Elektronik, Berikut Syarat dan Ketentuannya!

S&P Law Office - Legal Brief

Saat ini, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan kebijakan yang disebut dengan Mediasi Elektronik. Tujuannya yaitu untuk penyelesaian masalah sengketa di masyarakat agar lebih cepat, terjangkau, efisien serta lebih sederhana. Lalu apa yang disebut dengan Mediasi Elektronik? Bagaimana dasar hukumnya?

Mediasi Elektronik diterbitkan melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik (“Perma No. 3 Tahun 2022”), dimana berdasarkan recital menimbang huruf c dan d Perma No. 3 Tahun 2022 dimuat bahwa seiring dengan berkembangnya teknologi komunikasi serta informasi dan kondisi tertentu telah menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan yang mendorong perlunya implementasi mediasi secara elektronik dan  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma No. 1 Tahun 2016”) belum mengatur secara jelas dan rinci pelaksanaan mediasi secara elektronik di pengadilan;

Dalam Perma No. 3 Tahun 2022, mediasi online berlangsung di ruang mediasi virtual yang dianggap sah seperti ruang mediasi biasa di pengadilan. Mediator juga dapat melakukan pertemuan khusus secara online. Beberapa tahapan mediasi, seperti pengiriman dokumen dan bukti elektronik, dapat dilakukan secara online.

Pengecualian Perkara Mediasi

Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perma No. 3 Tahun 2022, hakim yang memeriksa perkara mewajibkan kepada Para Pihak untuk menempuh mediasi, kecuali perkara yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) Perma No. 1 Tahun 2016, dengan rincian sebagai berikut:

  • Sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya, seperti yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, melalui prosedur pengadilan hubungan industrial, permohonan pembatalan putusan arbitrase dan sejenisnya.
  • Sengketa yang pemeriksannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut;
  • Gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi);
  • Sengketa mengenai pencegahan, pembatalan dan pengesahan perkawinan;
  • Sengketa diajukan ke pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar Pengadilan melalui mediasi dengan bantuan mediator bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator bersertifikat.

Tahapan Mediasi Elektronik:

Berikut ini adalah proses mediasi elektronik:

  • Kesepakatan Para Pihak melakukan mediasi elektronik, dimana berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Perma No. 3 Tahun 2022 diatur bahwa mediasi elektronik dapat dilaksanakan setelah para pihak dan/atau kuasanya memberikan persetujuan;
  • Pencatatan Mediasi Elektronik dalam Administrasi Mediasi Elektronik;
  • Penunjukkan Mediator yang dipilih oleh Para Pihak berdasarkan Pasal 8 Perma No. 3 Tahun 2022;
  • Verifikasi Identitas Para Pihak dan/atau kuasanya sesuai dengan Dokumen Elektronik;
  • Penentuan aplikasi elektronik, dimana berdasarkan Pasal 10 Perma No. 3 Tahun 2022 diatur bahwa Mediator mengajukan usulan kepada Para Pihak untuk menentukan aplikasi yang dapat digunakan dalam pertemuan dan pengiriman dokumen elektronik dan penentuan aplikasi oleh para pihak dituangkan di dalam persetujuan tertulis;
  • Penyelenggaraan Mediasi Elektronik di Ruang Virtual, dimana berdasarkan Pasal 11 Perma No. 3 Tahun 2022 diatur bahwa pembiayaan aplikasi dalam penyediaan ruang virtual ditanggung oleh Para Pihak dan Pasal 12 Perma No. 3 Tahun 2022 mengatur bahwa ruang virtual mediasi elektronik adalah tempat mediasi yang sah sebagaimana ruang mediasi di pengadilan;
  • Penyampaian resume perkara e-mediasi;
  • Mediator menyampaikan pernyataan mediasi berhasil/tidak berhasil kepada majelis pemeriksa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan; dan
  • Penandatanganan kesepakatan perdamaian dalam hal para pihak berhasil mencapai perdamaian mediasi secara elektronik.

Kekurangan Mediasi Elektronik:

Berikut ini adalah kekurangan dari mediasi elektronik dilansir dari situs Hukum Online:

  • Aplikasi E-court sebagai rumah besar pelaksanaan perkara perdata secara online belum bisa mengakomodir mediator maupun para pihak untuk mengadministrasikan dokumen elektronik sehubungan dengan pelaksanaan mediasi;
  • Penggunaan aplikasi pihak ketiga dalam pelaksanaan mediasi (seperti Whatsapp, Zoom, Google Meet) berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data;
  • Belum ada aplikasi yang bisa memudahkan para pihak maupun mediator untuk mengunggah dokumen pendukung; dan
  • Masih terdapat keterbatasan akses bagi mediator non-hakim untuk mengakses aplikasi e-court, sehingga pemanggilan dan pelaporan hasil mediasi masih harus dilakukan secara konvensional

Disclaimer

Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.


Dasar Hukum

  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
  • Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik

Penutup

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di:

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post