S&P Law Office

Aturan Adaptasi Lagu untuk Naskah Drama Skripsi Menurut UU Hak Cipta

S&P Law Office - Artikel, S&P Law Office - News

PERTANYAAN

Saya akan mengerjakan skripsi pembuatan naskah drama yang terinspirasi dari suatu lagu. Proposal penelitian saya ditolak oleh pihak universitas karena takut ada pelanggaran hak cipta. Jadi saya mau bertanya jika saya mengambil unsur tema sebagian dari suatu lagu kemudian saya jadikan tema itu sebagai sumber penciptaan naskah/karya saya dengan alur berbeda dari lagu tersebut, apakah terdapat pelanggaran hak cipta atau itu sah saja?


INTISARI JAWABAN

Menurut UU Hak Cipta, pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan, harus dilakukan atas seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Jika penggunaan secara komersial lagu sebagai suatu ciptaan dilakukan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta, maka dapat dikenai sanksi pidana.

Namun, dalam hal suatu ciptaan digunakan untuk skripsi, maka terdapat pengecualian berdasarkan Pasal 44 UU Hak Cipta.

Lantas, bagaimana aturan pembuatan naskah drama untuk skripsi yang terinspirasi dari suatu lagu agar sesuai ketentuan UU Hak Cipta?

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.


Lagu sebagai Ciptaan yang Dilindungi

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita sepakati terlebih dahulu bahwa lagu yang Anda maksud dalam pertanyaan merupakan lagu yang diketahui siapa penciptanya. Namun, apabila lagu yang Anda maksud adalah lagu yang tidak diketahui penciptanya, Anda dapat membaca artikel yang berjudul Cara Menggunakan Lagu yang Tidak Diketahui Penciptanya.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Hak Ciptaciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra terdiri atas lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks. Dengan demikian, lagu adalah salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi. Adapun, maksud dari “lagu atau musik dengan atau tanpa teks” diartikan sebagai satu kesatuan karya ciptaan yang bersifat utuh.

Lebih lanjut, menurut Rahmi Jened dalam buku Hak Cipta (Copyright Law) lagu atau musik dengan atau tanpa teks adalah karya yang bersifat utuh (merupakan satu kesatuan karya cipta) sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau lirik, dan aransemen yang dilindungi hak cipta (hal. 94).

Aturan Adaptasi Lagu untuk Naskah Drama Skripsi Menurut UU Hak Cipta

Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa dalam UU Hak Cipta, dikenal dua hak eksklusif, yaitu hak moral dan hak ekonomi.

Mengutip Pasal 5 ayat (1) UU Hak Ciptahak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:

  1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
  2. menggunakan nama aslinya atau samarannya;
  3. mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
  5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Sementara itu, terkait dengan hak ekonomi dijelaskan dalam Pasal 8 UU Hak Cipta sebagai hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.

Menjawab pertanyaan Anda, dalam konteks penggunaan lagu sebagai inspirasi pembuatan naskah drama untuk skripsi, maka dapat merujuk pada Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta. Dalam pasal tersebut diatur bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan.

Menurut pendapat kami, pembuatan naskah drama yang terinspirasi dari lagu termasuk ke dalam pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan. Dengan demikian, menurut Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.

Lebih lanjut, perlu diperhatikan pula ketentuan dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam bunyi Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta tersebut, terdapat unsur “untuk penggunaan secara komersial”. Menurut Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta, penggunaan secara komersial adalah pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.

Oleh karena itu, menurut hemat kami, apabila terdapat tujuan komersial dalam penciptaan naskah drama yang terinspirasi dari suatu lagu, maka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Dalam konteks untuk skripsi, maka berlaku ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta yang berbunyi sebagai berikut:

Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:

  1. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
  2. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
  3. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
  4. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Dengan demikian, apabila suatu lagu menjadi inspirasi sebuah naskah drama untuk tugas skripsi, maka hal tersebut diperbolehkansepanjang ditulis secara jelas sumbernya seperti pencipta, penyanyi, dan publisher dan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta. Adapun yang dimaksud dengan “kepentingan yang wajar dari pencipta dan pemegang hak cipta” adalah kepentingan yang didasarkan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.

Pencantuman sumber seperti pencipta lagu, penyanyi, dan publisher tersebut berkenaan dengan hak moral pencipta yang melekat secara abadi pada diri pencipta sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta.

Selain itu, penting untuk diperhatikan bahwa pembuatan naskah drama untuk skripsi yang terinspirasi dari lagu tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.


Referensi:

Rahmi Jened. Hukum Hak Cipta (Copyright’s Law). Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti, 2014.


Source:

https://www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-adaptasi-lagu-untuk-naskah-drama-skripsi-menurut-uu-hak-cipta-lt65cec52564499/

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post