Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)
Aturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini diatur di dalam Perpres 16/2018 sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Perpres 46/2025.
Pengadaan barang/jasa pemerintah bukan sekadar transaksi, melainkan proses hukum yang melibatkan perjanjian tertulis antara pengguna anggaran (PA/KPA/PPK) dan penyedia. Dalam praktiknya, kontrak pengadaan ini tidak jarang menimbulkan sengketa, baik dari sisi administratif, teknis, hingga hukum.
Untuk itu, Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 dan Perpres No. 12 Tahun 2021 telah mengatur bahwa sengketa kontrak pengadaan barang/jasa dapat diselesaikan melalui beberapa forum, seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase di bawah koordinasi LKPP, Dewan Sengketa Konstruksi (DSK), maupun pengadilan.
Salah satu cara yang umum digunakan adalah melalui layanan penyelesaian sengketa kontrak di LKPP, yang dilaksanakan secara bertahap: mulai dari mediasi, lalu konsiliasi, dan terakhir arbitrase. Proses ini bersifat tertutup kecuali para pihak sepakat untuk dilakukan secara terbuka, dan harus dilakukan dalam batas waktu tertentu. Bila semua tahapan gagal, barulah sengketa bisa dibawa ke pengadilan.
Selain itu, untuk proyek konstruksi, para pihak dapat menunjuk Dewan Sengketa Konstruksi (DSK) sejak awal kontrak untuk mencegah dan menyelesaikan perselisihan. Putusan DSK bersifat final dan mengikat jika tidak ada keberatan dalam waktu 28 hari sejak dikeluarkan.
📌 Ingin tahu lebih lengkap mengenai mekanisme penyelesaian sengketa kontrak pengadaan barang/jasa dan pilihan hukumnya?
Baca artikel Klinik Hukum Hukumonline selengkapnya di bawah ini
Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
Segera konsultasikan kebutuhan bisnis dan masalah hukum anda bersama tim profesional S&P Law Office langsung via WhatsApp di +62 822‑1188‑8235. Tim kami siap membantu kebutuhan hukum Anda.