S&P Law Office

Bisakah PPJB Dijadikan Jaminan Kredit? Ini Penjelasan Hukumnya

S&P Law Office - News

Dalam dunia properti, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kerap digunakan sebagai langkah awal antara penjual dan pembeli sebelum transaksi jual beli selesai. PPJB menjadi bukti bahwa kedua pihak telah sepakat untuk melanjutkan proses jual beli di kemudian hari. Namun, karena sifatnya yang masih obligatoir (mengikat secara perdata), timbul pertanyaan: apakah PPJB bisa dijadikan jaminan kredit ke bank?

Secara hukum, jawabannya tidak bisa. PPJB bukan merupakan bukti kepemilikan sah atas tanah atau bangunan, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dibebani Hak Tanggungan. Dalam sistem pertanahan Indonesia, hanya sertifikat resmi atas nama pemilik—seperti Hak Milik, HGB, atau Hak Pakai—yang dapat digunakan sebagai agunan di lembaga keuangan. Oleh karena itu, bank tidak akan menerima PPJB sebagai dasar pemberian kredit.

Agar suatu properti dapat dijadikan jaminan kredit, dibutuhkan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Setelah proses balik nama dan penerbitan sertifikat atas nama pembeli selesai, barulah hak atas tanah atau bangunan tersebut memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan jaminan. Tanpa langkah ini, penggunaan PPJB sebagai jaminan hanyalah ilusi hukum yang bisa menimbulkan risiko di kemudian hari.

Secara hukum, PPJB tidak memberikan hak kebendaan dan tidak dapat dibebani hak tanggungan. Penggunaan PPJB dalam konteks kredit seharusnya lebih dipahami sebagai bagian dari proses awal transaksi, bukan sebagai alat jaminan yang sah. Pemahaman ini krusial untuk menghindari risiko hukum dan finansial di kemudian hari.

📘 Ingin tahu lebih dalam soal bagaimana posisi hukum PPJB dalam skema pembiayaan bank dan apa saja risikonya?
Baca analisis lengkapnya dalam jurnal resmi dari S&P Law Office di sini:
👉 Klik untuk membaca jurnal lengkapnya

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post