Dalam era digital, penggunaan kartu debit dan kredit sudah menjadi hal umum dalam transaksi. Namun, tahukah Anda bahwa nomor kartu kredit/debit termasuk data pribadi spesifik yang dilindungi oleh hukum?
Menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data seperti nomor kartu kredit atau debit tidak boleh diproses sembarangan karena berisiko tinggi terhadap keamanan dan privasi nasabah. Terlebih lagi, data ini juga masuk kategori rahasia bank yang wajib dilindungi oleh lembaga keuangan.
Lalu, bagaimana jika sebuah merchant mencatat nomor kartu konsumen? Jawabannya: tidak diperbolehkan tanpa dasar yang sah. Merchant harus memiliki persetujuan eksplisit, menjelaskan tujuan pencatatan, dan wajib mengamankan data dari penyalahgunaan atau kebocoran. Tidak adanya informasi soal penyimpanan atau penggunaan data juga melanggar standar keamanan global seperti PCI DSS.
Jika pencatatan data dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai aturan, merchant bisa dikenai sanksi administratif hingga denda miliaran rupiah, bahkan pidana penjara bila terjadi penyalahgunaan yang merugikan konsumen.
📌 Baca selengkapnya penjelasan hukumnya di Klinik Hukum Hukumonline:
👉 Apakah Boleh Merchant mencatat Nomor Kartu Debit/Kredit Konsumen?
Segera konsultasikan masalah hukum tanah Anda bersama tim profesional S&P Law Office langsung via WhatsApp di +62 822‑1188‑8235. Tim kami siap membantu kebutuhan hukum Anda.