S&P Law Office

Bolehkah Pencipta Meminta Royalti Langsung kepada Penyanyi? Ini Penjelasan Hukumnya!

S&P Law Office - News

Dalam industri musik, lagu bukan hanya karya seni, tetapi juga aset bernilai ekonomi. Royalti menjadi bentuk penghargaan sekaligus perlindungan hak ekonomi bagi pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait. Di Indonesia, kewenangan pengelolaan royalti diatur dalam UU Hak Cipta dan PP No. 56/2021, yang menegaskan peran penting Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam sistem tata kelola royalti.

LMK adalah badan hukum nirlaba yang mendapat kuasa dari pencipta atau pemilik hak untuk mengelola hak ekonominya. Perannya meliputi penghimpunan dan pendistribusian royalti secara efisien, praktis, dan sah menurut hukum. Hal ini penting, karena mustahil bagi pencipta untuk mengawasi penggunaan karyanya di berbagai tempat sekaligus, apalagi hingga ke luar negeri.

Sementara itu, LMKN adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN yang berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti musik dari berbagai bentuk pemakaian komersial. Mulai dari konser, restoran, kafe, bioskop, hingga transportasi publik, semua wajib membayar royalti melalui LMKN. Royalti yang terkumpul dikelola melalui sistem SILM (Sistem Informasi Lagu/Musik) untuk memastikan transparansi.

Proses pengelolaan royalti mencakup tiga tahap utama: penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian. Royalti didistribusikan minimal dua kali setahun, lengkap dengan laporan jumlah, penerima, dan data penggunaan karya. Bahkan, jika terjadi sengketa, pencipta maupun pemilik hak dapat meminta penyelesaian melalui LMKN tanpa harus ke pengadilan. Model ini sejalan dengan praktik di Eropa dan Amerika Serikat, di mana transparansi dan akuntabilitas menjadi pilar utama tata kelola royalti.

Dengan demikian, sistem royalti di Indonesia sudah memiliki fondasi hukum yang jelas melalui LMK dan LMKN. Namun, evaluasi terhadap transparansi dan akuntabilitas tetap perlu diperkuat agar sistem ini semakin dipercaya semua pihak. Royalti bukan sekadar angka, tetapi bentuk penghormatan atas karya yang memberi manfaat bagi industri dan masyarakat luas.

📌 Ingin tahu lebih lengkap soal mekanisme hukum, tantangan, dan peluang optimalisasi sistem royalti di Indonesia?

Baca versi lengkap jurnal dari S&P Law Office di sini.

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post