Hukum Menggunakan Identitas Orang Lain untuk Bikin Akun Media Sosial

Pertanyaan

Saya mau nanya nih, apakah boleh jika membuat akun Facebook dan mengisi data sesuai dengan KTP orang lain yang diambil dari Google? Tetapi ini hanya untuk membuat akun Facebook saja dan tidak digunakan untuk kejahatan seperti menipu, pinjaman online, penggadaian, dan jual identitas. Mohon penjelasannya.

 

Hukum Menggunakan Identitas Orang Lain Menurut UU ITE

Sebelumnya, kami asumsikan bahwa mendaftar akun Facebook yang Anda maksud termasuk juga menjadikan identitas orang lain menjadi profil yang ditampilkan dalam akun Facebook tersebut.

Apabila demikian, maka mendaftar akun Facebook ataupun media sosial lainnya dengan menggunakan identitas orang lain agar profil dan konten akun seolah-olah berasal dari pemilik identitas asli, maka dapat dikategorikan sebagai manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dapat dijerat dengan UU ITE beserta perubahannya.

Sebelumnya, perlu Anda ketahui, bahwa akun media sosial merupakan salah satu bentuk dari informasi elektronik. Apa itu informasi elektronik? Menurut Pasal 1 angka 1 UU 19/2016 berbunyi:

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDJ), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa membuat akun media sosial sama dengan melakukan penciptaan informasi elektronik.

Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, membuat akun media sosial dengan identitas orang lain merupakan bentuk manipulasi informasi elektronik yang dilarang. Hal ini berdasarkan Pasal 35 UU ITE yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Frasa “data yang otentik” sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU ITE tersebut, jika ditelusuri menurut KBBI otentik atau autentik berarti dapat dipercaya, asli, tulen, atau sah.

Artinya, membuat akun media sosial menggunakan identitas orang lain agar dianggap seolah-olah akun tersebut milik empunya identitas memenuhi unsur Pasal 35 UU ITE.

Adapun, ancaman hukuman pidana menggunakan identitas orang lain secara tidak sah yang memenuhi unsur Pasal 35 UU ITE tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.[1]

Selain itu penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data diri orang lain, harus atas persetujuan orang yang bersangkutan. Jika tidak, maka pemilik data pribadi dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.[2]

Baca juga: Hukum Membuat Akun Palsu dan Menggunakan Foto Artis

Hukum Menggunakan Identitas Orang Lain Menurut UU PDP

KTP sebagaimana Anda maksud pada dasarnya adalah bentuk data pribadi yang bersifat umum karena meliputi nama lengkap, jenis kelamin, agama, status perkawinan dan lain-lain.[3]

Adapun menggunakan data pribadi orang lain wajib memperoleh persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi atau dalam hal ini adalah pemilik KTP.[4] Persetujuan tersebut harus tertulis dan terekam baik secara elektronik maupun nonelektronik.[5]

Tindakan memperoleh dan menggunakan data pribadi secara tidak sah dapat dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) UU PDP yang berbunyi:

  1. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi;
  2. …;
  3. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Adapun, ancaman hukuman pidana menggunakan identitas orang lain secara tidak sah adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[6]

Selain itu, pemilik identitas asli juga dapat menggugat dan meminta ganti rugi atas pelanggaran data pribadi tentang dirinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[7]

Langkah Hukum Jika Terjadi Penyalahgunaan Identitas Orang Lain

Sebagai korban, langkah hukum yang dapat ditempuh atas penyalahgunaan identitas adalah melaporkan secara pidana kantor kepolisian setempat untuk dibuatkan laporan kepolisian.

Selain itu, dapat juga melaporkan hal tersebut ke kantor sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Aptika Kominfo untuk dibuatkan laporan kejadian. Dalam hal ini, pelapor perlu dapat membawa identitas diri dan bukti-bukti terkait.

Adapun dalam hal gugatan perdata sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pemilik identitas yang asli dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU ITE dan Pasal 12 ayat (1) UU PDP, gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, perbuatan mendaftar akun Facebook dengan menggunakan identitas orang lain tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan dianggap tidak sah dan tidak dibenarkan. Perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum baik pidana maupun perdata.

Terutama apabila penggunaan akun tersebut telah merugikan pihak yang bersangkutan seperti mengirimkan atau menampilkan konten-konten yang bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian pemilik asli identitas asli ataupun kerugian kepada pihak ketiga lainnya.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Referensi:

  1. KBBI autentik, diakses pada Kamis, 01 September 2022, pukul 14.00 WIB;
  2. Ditjen Aptika Kominfo, diakses pada Jumat 14 Oktober 2022, pukul 15.45 WIB.

[4] Pasal 20 ayat (1) dan (2) huruf a UU PDP

[5] Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU PDP

[6] Pasal 67 ayat (1) dan ayat (3) UU PDP


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

six − four =