S&P Law Office

Kapan Korporasi Dapat Dijerat Pidana Korupsi? Ini Penjelasan Hukumnya

S&P Law Office - News

Tindak pidana korupsi tidak hanya menyasar individu, tetapi juga dapat menjerat korporasi sebagai subjek hukum. Hal ini diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, di mana korporasi yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi bisa dikenai sanksi pidana, termasuk denda dan hukuman tambahan lainnya.

Korporasi dapat dijatuhi pidana apabila tindak pidana dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hubungan kerja atau hubungan lain dengan korporasi, dan tindakan tersebut dilakukan atas nama, untuk kepentingan, atau dalam lingkup kewenangan korporasi. Ini termasuk manajer, direksi, hingga karyawan yang bertindak atas perintah atau sepengetahuan perusahaan.

Tak hanya itu, melalui PERMA No. 13 Tahun 2016, Mahkamah Agung menegaskan bahwa korporasi juga dapat dianggap bersalah jika membiarkan terjadinya tindak pidana, mendapatkan keuntungan dari hasil korupsi, atau gagal mencegah tindakan tersebut.

Sanksi terhadap korporasi bisa berupa denda maksimal ditambah sepertiga, serta pidana tambahan seperti pencabutan hak usaha, perampasan aset, hingga penutupan perusahaan. Ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia tidak memberikan ruang aman bagi korporasi yang terlibat dalam praktik korupsi.

Ingin mengetahui lebih dalam soal kriteria dan sanksi pidana korupsi bagi korporasi?
Baca artikel lengkapnya di Klinik Hukum Hukumonline melalui link berikut.
Kapan Korporasi Dapat Dijerat Pidana Korupsi?

Segera konsultasikan kebutuhan bisnis dan masalah hukum anda bersama tim profesional S&P Law langsung via WhatsApp di ‪+62 822‑1188‑8235‬. Tim kami siap membantu kebutuhan hukum Anda.

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post