Dasar Hukum:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal;
- Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal;
- Undang- Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil;
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal;
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
PERUSAHAAN PT PMA
Mekanisme penanaman modal asing di Indonesia dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu; melalui pendirian perusahaan PMA, melalui pembelian saham dan melalui restrukturisasi. Masuknya modal terkhusus asing dengan tujuan membangun serta mempercepat pembangunan ekonomi dan menghasilkan iklim investasi yang kondusif, harus diwujudkan dengan regulasi yang tepat dan jelas dari mulai perijinan dan apa saja yang harus mengeluarkan biaya-biaya.
Untuk memastikan dan menjamin perusahaan asing regulasi Indonesia mewajibkan penanaman modal asing diharuskan dalam bentuk Perseroan Terbatas menurut pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal bahwa:
“Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.”
Pendirian PT PMA yang dilakukan dengan cara kerjasama patungan (joint venture) adalah pihak indonesia dan pihak asing, dalam pendirian kerjasama patungan ada hal yang harus diperhatikan dan menjadi bagian penting yaitu pemilihan bidang usaha, realisasi kebijakan, kesepakatan, pendirian perusahaan, dan aspek kebijakan.
Proses pendirian PT PMA harus melalui Memorandum Of Understanding (MOU), Joint venture Agreement yang isinya company name , domicilie, purpose of the company, capital subscription of shares, dan lain-lain, baru membuat akta pendirian, anggaran dasar PT pendirian Penanaman Modal Asing (PMA) yang bersangkutan.
Proses penanaman modal asing untuk menjadikan PT PMA ialah mengajukan permohonan pendaftaran oleh investor asing ke Penanaman Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) proses sebelum mendapatkan status perseroan terbatas maupun sesudah mendapatkan status badan hukum.
ALUR BKPM TENTANG SAHAM
Pada prinsipnya, investasi asing di Indonesia wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali undang-undang menentukan lain. Oleh karena itu, investasi asing di Indonesia juga tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).
• Modal Dasar PT
Modal dasar sebagai seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam Anggaran Dasar (“AD”). Pada prinsipnya, modal dasar perseroan merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan. AD sendiri yang menentukan berapa jumlah saham yang dijadikan modal dasar. Jumlah yang ditentukan dalam AD merupakan “nilai nominal yang murni” Mengenai modal dasar PT, Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 32 UU PT mengatur sebagai berikut:
1. wajib memiliki modal dasar Perseroan.
2. Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Hal serupa juga diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Perseroan Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”). Sehingga, berdasarkan penjelasan kami di atas, kini tidak ditetapkan lagi ketentuan modal dasar minimum untuk PT.
Penjelasan lebih lanjut mengenai modal dasar PT dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT dan Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil.
• Permodalan PT Penanaman Modal Asing
Kemudian, bagaimana dengan modal dasar PT Penanaman Modal Asing (“PT PMA”)?
Perusahaan PMA dikualifikasikan sebagai usaha besar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, wajib melaksanakan ketentuan, persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh perizinan penanaman modal.
Adapun yang dimaksud kualifikasi usaha besar yakni perusahaan PMA:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50 miliar berdasarkan laporan keuangan terakhir.
Perusahaan PMA tersebut kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, juga harus memenuhi ketentuan nilai investasi dan permodalan sebagai berikut:
a. total nilai investasi lebih besar dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan per bidang usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 5 digit per lokasi proyek kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
b. nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp2.5 miliar;
c. persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham;
d. nilai nominal saham sebagaimana dimaksud dalam huruf c, untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit Rp10 juta.
Lebih lanjut, ketentuan yang berlaku terhadap total nilai investasi yang disebutkan di huruf a di atas adalah:
a. khusus untuk kegiatan usaha perdagangan besar, lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 digit awal KBLI;
b. khusus untuk kegiatan usaha jasa makanan dan minuman sepanjang terbuka untuk PMA, lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan dalam satu kabupaten/kota; atau
c. khusus untuk kegiatan usaha konstruksi sepanjang terbuka untuk PMA, lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan.
Nilai investasi di atas harus dipenuhi perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun terhitung setelah tanggal perusahaan memperoleh izin usaha.
Akan tetapi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres 10/2021”) terdapat pengecualian di mana penanaman modal asing di kawasan ekonomi khusus pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama dengan atau kurang dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan. Dengan demikian, Anda perlu memeriksa peraturan terkait bidang usaha PMA yang akan didirikan berdasarkan KBLI.
KEPEMILIKAN SAHAM
Kepemilikan saham bisa dilakukan dengan beberapa cara, pembelian saham dan penjualan saham merupakan jual beli yang harus diperhatikan serta harus sesuai aturan yang mengaturnya di dalam regulasi Indonesia diatur dalam pasal 5 ayat (3) UU No. 25/2007 tentang penanaman modal menyatakan bahwa:
“Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilakukan dengan:
1. mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
2. membeli saham; dan
3. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Penanaman modal asing tidak berasal dari luar negeri saja, ada juga yang bekerja sama dengan pihak dalam negeri Indonesia melakukan perjanjian kontrak maupun patungan (joint venture) bisa dikatakan modalnya tercampur, juga kepemilikan saham asing maksimal 95% dan dalam negeri minimal 5%.
Kontrak yang dilakukan para pihak meskipun ada suatu kebebasan dalam hal materi kontraknya, namun harus ada suatu batas-batas yang melekat di dalamnya.
Dengan kata lain, penerapan terhadap asas kebebasan berkontrak mempunyai konsekuensi yang sah sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum (public policy), kepatutan serta kesusilaan atau tidak melanggar itikad baik serta undang-undang.
Saham yang diambil alih tersebut harus bersifat signifikan dimana pengambilalihan saham tersebut memungkinkan orang atau badan hukum yang mengambil alih itu dapat mengendalikan perseroan yang diambil alih jika saham yang diambil alih tersebut tidak signifikan atau yang bersangkutan hanya menjadi pemegang saham mayoritas di perseroan yang bersangkutan maka pengambilalihan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pengambilalihan atau akuisisi. Proses perpindahan saham atau pengambilalihan saham akan merubah beberapa anggaran dasar perseroan karena mempunyai ketentuan khusus pada anggaran dasar perseroan dan mengakibatkan akibat hukum serta menjadi permasalahan di kemudian hari.