Kirana Two Office Tower 10th Floor Unit A - 14250, Jakarta
Setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 34/PMK.04/2021, Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengambil keputusan untuk menerbitkan Peraturan No. PER-22/BC/2023 yang berkaitan dengan Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPB) melalui barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Peraturan berlaku sejak tanggal 30 Januari 2024.
Sebagaimana yang dikutip dari Permenkeu 34/2021, secara substansial, setiap Pengangkut yang membawa barang pada saat keberangkatan atau kedatangannya di KPB diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan pabean (Pemberitahuan) kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean.
Adapun pemberitahuan ini dapat disampaikan melalui cara tertulis atau lisan dengan menggunakan metode-metode berikut:
Keberlakuan peraturan ini menciptakan kerangka regulasi yang mengatur pelaksanaan pemberitahuan baik secara tertulis maupun lisan, memberikan arahan yang jelas terkait prosedur pemasukan dan pengeluaran barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Di dalam Peraturan No. PER-22/BC/2023 telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPB) Melalui Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut memberlakukan kewajiban bagi Pengangkut yang membawa barang pada saat keberangkatan atau kedatangannya di KPB untuk menyampaikan pemberitahuan pabean (Pemberitahuan) kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean.
Pemberitahuan dapat dilakukan baik secara tertulis maupun lisan melalui metode-metode yang telah ditetapkan. Seperti yang telah dijelaskan di atas metode tertulis melibatkan penggunaan Customs Declarations atau pemberitahuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke KPB. Sementara itu, pemberitahuan secara lisan mencakup proses pemilihan jalur pelayanan pengeluaran barang, seperti jalur hijau atau merah, dan penyampaian informasi lisan kepada Pejabat mengenai barang bawaan, khususnya dalam konteks jalur merah.
Segala barang yang dibawa oleh Pengangkut menjadi objek kewajiban Pemberitahuan, dan barang-barang tersebut, bersama dengan pihak pelapornya, dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu Barang Pribadi dan Barang Non-Pribadi. Kedua kategori tersebut dapat dikeluarkan atau dibawa ke KPB melalui kawasan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini merinci tata laksana yang ketat untuk memastikan transparansi dan kepatuhan dalam proses pemasukan dan pengeluaran barang di KPB.
Berdasarkan Peraturan No. PER-22/BC/2023, penyampaian Pemberitahuan secara lisan harus dilakukan melalui salah satu dari dua jalur pelayanan, yang dirangkum dalam tabel berikut:

Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 22/BC/2021
Prosedur Pemberitahuan di KPB
Penyampaian Pemberitahuan di Terminal KedatanganPenyampaian Pemberitahuan di Terminal Keberangkatan
Penyampaian Pemberitahuan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
Dengan diberlakukannya Peraturan No. PER-22/BC/2023, diharapkan prosedur Pemberitahuan ini dapat meningkatkan efisiensi dan ketertiban dalam pengelolaan barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Semua pihak yang terlibat diharapkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan untuk mendukung kelancaran aktivitas pemasukan dan pengeluaran barang di lingkungan KPB, menciptakan lingkungan yang teratur dan berdaya saing. ***
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum:
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :