Kirana Two Office Tower 10th Floor Unit A - 14250, Jakarta
S&P Law Office - Legal Brief 25/S&P-LB.25-Kekerasan/X/2023 25 Oktober 2023
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memperbarui kerangka hukum pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui penerbitan Peraturan No. 46 Tahun 2023 (Permendikbudristek 46/2023). Sebelumnya, perihal peraturan tersebut telah dibahas dalam Peraturan Menteri No. 82 Tahun 2015 (“Permendikbudristek 82/2015”), yang dicabut dan diganti melalui pengundangan Permendikbudristek 46/2023 pada 4 Agustus 2023 yang lalu. Berdasarkan hasil pencarian, beberapa isi dari Permendikbudristek 46/2023 yang terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan antara lain:
1. Peserta Didik 2. Pendidik 3. Tenaga kependidikan; 4. Orang tua; 5. Komite sekolah; 6. Masyarakat.
Cakupan kekerasan, sebagaimana disebutkan dalam Permendikbudristek 46/2023, dirangkum sebagai berikut: 1. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh atau terhadap pihak-pihak yang disebutkan di atas di dalam lokasi satuan pendidikan/dalam kegiatan satuan pendidikan terkait atau di luar lokasi satuan pendidikan; 2. Kekerasan yang melibatkan lebih dari satu satuan pendidikan. Enam jenis kekerasan khususnya disebutkan dalam peraturan yang baru, sebagaimana dirangkum dengan contoh yang sesuai dengan tiap jenis kekerasan dalam tabel di bawah berikut:

Pembentukan TPPK
Dalam Permendikbudristek 46/2023, TPPK harus dibentuk oleh satuan pendidikan dalam jangka waktu yang ditetapkan berikut:

Fungsi TPKK secara keseluruhan, kewenangan dan keanggotaan, serta larangan dan sanksi terkait TPKK, dirangkum dalam tabel di bawah ini:

Tata Cara Penanganan
Satuan pendidikan memiliki kewenangan untuk menangani tindakan kekerasan yang terjadi melalui TPPK mereka. Namun, seluruh penanganan harus memastikan bahwa peserta didik terkait (termasuk pelaku) dapat memperoleh layanan pendidikan (termasuk anak yang berhadapan dengan hukum). Beberapa layanan pendidikan yang dapat diberikan kepada peserta didik terkait dan pelaku antara lain:

Satuan pendidikan memiliki kemampuan untuk memberikan layanan pendampingan selama penanganan tindakan kekerasan kepada pihak-pihak berikut:
Dalam konteks ini, penting bagi satuan pendidikan untuk memastikan bahwa pelaku kekerasan juga menerima layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Tujuannya adalah mencegah terulangnya tindakan kekerasan di masa mendatang dan membantu pelaku untuk mengubah perilaku mereka. Penanganan tindakan kekerasan harus dilakukan dalam lima tahap, sebagaimana diuraikan secara umum dala ilustrasi berikut:

Disclaimer Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Penutup Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di : - Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id - Godfrid H. Simatupang, S.H. – Associate – simanjuntakandpartners@gmail.com
Dasar Hukum - Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.