Kirana Two Office Tower 10th Floor Unit A - 14250, Jakarta
Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) No. 96 Tahun 2023 (Permenkeu 96/2023), menjadi payung hukum yang mengatur tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. Permenkeu ini menggantikan Permenkeu No. 199/PMK.010/2019. Terdapat beberapa aspek utama yang diatur dalam Permenkeu 96/2023, yaitu mencakup kemitraan dengan PPMSE, bea masuk, bea keluar, dan pajak dalam rangka impor (PDRI), serta tata cara terkait ekspor barang kiriman.
Untuk informasi lebih lanjut, artikel ini akan membahas tentang tiga hal antara lain:

Kemitraan Dengan PPMSE
Menkeu telah menginstruksikan retail online dan lokapasar yang melakukan 1000 atau lebih transaksi impor Barang Kiriman dalam satu tahun kalender untuk membentuk kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bentuk kemitraan ini melibatkan pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoices) terkait transaksi barang kiriman melalui PPMSE. Selain itu, kemitraan juga dapat mengambil bentuk lain yang bertujuan meningkatkan pelayanan dan pengawasan oleh Direktorat Jenderal. Pentingnya keberadaan perwakilan PPMSE luar negeri di Indonesia juga diatur dalam kebijakan ini. PPMSE yang berkeinginan menjalin kemitraan dapat mengajukan permohonan melalui formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran Permenkeu 96/2023.
Transaksi impor Barang Kiriman dapat terpengaruh apabila PPMSE terkait tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Perihal Hasil Penelitian PPMSE Menemukan Bahwa:
Ketentuan PPMSE tidak melakukan kemitraan dengan Direktorat Jenderal terhitung sejak sepuluh hari setelah instansi yang berwenang menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE yang melakukan lebih dari 1000 transaksi impor dalam satu tahun kalender.
Konsekuensi: Impor Barang Kiriman melalui PPMSE yang bersangkutan tidak dilayani.
Hasil Evaluasi PPMSE Menemukan Bahwa:
Konsekuensi: Pencabutan kemitraan dan impor Barang Kiriman melalui PPMSE tidak dilayani.
Bea Masuk, Bea Keluar dan PDRI
Badan atau lembaga yang berkompeten dan Sistem Pelayanan Komputer (SKP) memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi bea cukai guna menetapkan tarif dan nilai pabean [HS1]. Berkaitan dengan hal tersebut, importir harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
Perihal Penetapan Nilai Tarif Cukai [HS2]
1. Ketentuan Terdapat kekurangan yang mempengaruhi pembayaran bea masuk. Konsekuensi: Bea masuk yang kurang harus dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Terdapat kekurangan yang mempengaruhi pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan dan transaksi tersebut merupakan perdagangan barang.Konsekuensi: Bea masuk yang kurang harus dibayar sesuai dengan ketentuan, beserta denda yang bersangkutan.
Selanjutnya, importir sebagai penerima Barang Kiriman, termasuk PPMSE, harus memenuhi kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan berikut:
Jenis Barang Kiriman yang Diimpor untuk Dipakai

Selain itu, untuk Barang Kiriman Tipe C, berlaku ketentuan khusus yang diatur dalam peraturan, seperti yang tercantum sebagai berikut:
Ekspor Barang Kiriman
Eksportir atau penyelenggara pos wajib menyampaikan Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada instansi yang berwenang di Kantor Pabean jika Barang Kiriman memenuhi kondisi berikut:
Barang Kiriman yang dilarang dan dibatasi dapat diekspor setelah eksportir memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi terkait. Proses pemuatan memerlukan persetujuan dari instansi berwenang atau SKP. Barang Kiriman dapat disimpan sementara di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau tempat penimbunan lainnya dalam menunggu proses pemuatan, setelah mendapat izin dari instansi yang berwenang. Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti peti kemas atau kemasan barang yang rusak, tidak terangkut, atau pembatalan ekspor.
Barang Kiriman yang sebelumnya diekspor untuk perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau dalam kualitas yang sama pada saat diimpor kembali, dapat diimpor kembali. Pemberitahuan harus diberikan untuk ekspor Barang Kiriman yang akan diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu melalui Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Permenkeu 96/2023 sebelumnya dijadwalkan berlaku pada 18 November 2023, tetapi diubah melalui Peraturan Menteri No. 111 tahun 2023 dengan tanggal diundangkan yang baru, yaitu 17 Oktober 2023.
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di:
Nico Ardianus Gultom, S.H. – Associate – office@simanjuntaklaw.co.id / info.simanjuntakandpartners@gmail.com