Kirana Two Office Tower 10th Floor Unit A - 14250, Jakarta
Pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat untuk memendaftarkan produk mereka, seperti produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha ("NIB"), memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan, dan memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal ("PPH") yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat.
Pelaku usaha dapat mengakses aplikasi SIHALAL di situs web PTSP Halal untuk melakukan pendaftaran produk mereka.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), dalam tabel di bawah ini akan merangkum dokumen administratif yang diperlukan untuk pendaftaran sertifikasi halal, baik oleh pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri:
Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran, pelaku usaha harus menyerahkan berbagai dokumen administratif yang diperlukan untuk diverifikasi dan ditinjau oleh otoritas terkait.
Persyaratan pendaftaran meliputi produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan, memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
Pelaku usaha dapat mengakses aplikasi SIHALAL di situs web PTSP Halal untuk melakukan pendaftaran produk mereka. Namun, untuk informasi yang lebih detail, disarankan untuk merujuk langsung ke sumber resmi, seperti BPJPH atau Kemenag.
Mekanisme Pendaftaran
Mekanisme pendaftaran sertifikasi halal dapat diklasifikasikan berdasarkan mekanisme pembayaran, yaitu secara mandiri atau difasilitasi. Berikut adalah ringkasan prosedur dan rincian terkait lainnya mengenai mekanisme pendaftaran mandiri yang dilakukan oleh pelaku usaha:
Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pendaftaran melalui aplikasi SIHALAL. Pengajuan tersebut juga harus disertai dengan dokumen persyaratan yang diuraikan di atas.
Permohonan pendaftaran dan dokumen yang disampaikan akan diverifikasi sebelum diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Selain memeriksa dokumen tersebut, LPH juga akan menghitung biaya sertifikasi, yang prosesnya memakan waktu hingga dua hari kerja setelah permohonan disampaikan kepada LPH. Pelaku usaha yang bersangkutan kemudian akan diberikan tagihan atas biaya tersebut.
Pelaku usaha selanjutnya harus melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti pembayaran tersebut dalam waktu sepuluh hari sejak tagihan tersebut disampaikan kepada pelaku usaha terkait. Apabila tidak melakukan pembayaran, LPH akan membatalkan secara sepihak dan pelaku usaha harus mendaftarkan ulang permohonannya.
Setelah pembayaran diverifikasi, BPJPH kemudian akan menerbitkan surat tanda terima dokumen (STTD) sebagai dasar LPH melakukan pemeriksaan dan/atau evaluasi Produk. Pelaku usaha wajib menyampaikan dokumen tambahan yang diperlukan terkait pemeriksaan dan/atau evaluasi Produk kepada LPH dalam waktu lima hari sejak permintaan dokumen tersebut diterima. Apabila pelaku usaha tidak menyampaikan dokumen tersebut dapat mengakibatkan permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut. Dalam hal permintaan tersebut mengakibatkan penambahan biaya, maka pelaku usaha harus melakukan pembayaran yang bersangkutan dan mengunggah bukti pembayaran tersebut dalam waktu lima hari sejak tagihan dikirimkan kepada pelaku usaha.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) selanjutnya akan menyelenggarakan sidang fatwa halal dan menyampaikan penetapan kehalalan produk kepada BPJPH melalui SIHALAL.
Penerbitan Sertifikat Halal Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halalnya melalui aplikasi SIHALAL. Meskipun untuk mekanisme yang difasilitasi pada dasarnya serupa dengan mekanisme mandiri yang diuraikan di atas, pembayaran biaya terkait oleh pelaku usaha yang difasilitasi harus dilakukan oleh penyedia fasilitas. Oleh karena itu, setelah pembayaran diverifikasi, BPJPH akan menerbitkan kode fasilitasi. Pelaku usaha yang bersangkutan kemudian harus menginput kode tersebut pada saat mengajukan permohonan sertifikat halal. Berikut adalah ringkasan prosedur dan rincian terkait lainnya mengenai penerbitan sertifikat halal:Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pendaftaran sertifikat halal melalui aplikasi SIHALAL. Pengajuan tersebut harus disertai dengan dokumen persyaratan yang diuraikan di atas.
Permohonan pendaftaran dan dokumen yang disampaikan akan diverifikasi sebelum diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Selain memeriksa dokumen tersebut, LPH juga akan menghitung biaya sertifikasi, yang prosesnya memakan waktu hingga dua hari kerja setelah permohonan disampaikan kepada LPH. Pelaku usaha yang bersangkutan kemudian akan diberikan tagihan atas biaya tersebut.
Pelaku usaha yang difasilitasi harus melakukan pembayaran biaya terkait oleh penyedia fasilitasi. Setelah pembayaran diverifikasi, BPJPH akan menerbitkan kode fasilitasi. Pelaku usaha yang bersangkutan kemudian harus menginput kode tersebut pada saat mengajukan permohonan sertifikat halal.
Setelah pembayaran dan verifikasi dokumen, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal kepada pelaku usaha. Pelaku usaha wajib menyampaikan dokumen tambahan yang diperlukan terkait pemeriksaan dan/atau evaluasi produk kepada LPH dalam waktu lima hari sejak permintaan dokumen tersebut diterima. Apabila pelaku usaha tidak menyampaikan dokumen tersebut dapat mengakibatkan permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut. Dalam hal permintaan tersebut mengakibatkan penambahan biaya, maka pelaku usaha harus melakukan pembayaran yang bersangkutan dan mengunggah bukti pembayaran tersebut dalam waktu lima hari sejak tagihan dikirimkan kepada pelaku usaha.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) selanjutnya akan menyelenggarakan sidang fatwa halal dan menyampaikan penetapan kehalalan produk kepada BPJPH melalui SIHALAL. Namun, untuk informasi yang lebih detail, disarankan untuk merujuk langsung ke sumber resmi, seperti BPJPH atau Kementerian Agama. ***
Disclaimer Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu. Dasar Hukum