Kirana Two Office Tower 10th Floor Unit A - 14250, Jakarta
DASAR HUKUM
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
- Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif;
- Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif;
- Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif;
- Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif;
- Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif;
- Pasal 8 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif;
- Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif;
- Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif;
- 12. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Apakah Ekonomi Kreatif itu?
Pemerintah menerbitkan aturan pelaksanaan UU 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Dituangkan dalam PP 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Sengaja disingkat karena terlalu panjang di sini, bukan bermaksud apa-apa. Aslinya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Penjelasan PP 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif mengatakan bahwa banyaknya kendala pengembangan ekonomi kreatif seperti akses bank, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas pelaku, serta sinergi antar stake holder menjadi alasan kuat terbitnya Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif ini.
Dalam mencapai masyarakat adil dan makmur yang mampu memajukan kesejahteraan umum, negara Indonesia harus mengoptimalkan seluruh sumbei daya ekonomi, terutama mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Untuk mengoptimalkan sumber daya manusia tersebut, diperlukan pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah Kekayaan Intelektual sebagai basis dari Ekonomi Kreatif yang memberikan manfaat ekonomi secara masif dengan sumber daya intelektual bangsa, perancangan dan pengembangan Skema pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual serta Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual sebagai stimulus pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif, optimalisasi potensi Pelaku Ekonomi Kreatif melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual hasil kreativitas pelaku Ekonomi Kreatif, peningkatan ketahanan ekosistem Ekonomi Kreatif, dan pelindungan terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif.
Dalam pelaksanaannya, pengembangan Ekonomi Kreatif mengalami beberapa kendala, seperti keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif, dan sinergitas di antara pemangku kepentingan. Untuk itu, diperlukan suatu peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang komprehensif.
Apa isi penting PP Ekonomi Kreatif?
PP 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif memuat materi penting tentang pembiayaan Ekonomi Kreatif, pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual, infrastruktur Ekonomi Kreatif, insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, dan penyelesaian sengketa Pembiayaan.
PP 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif ini terkesan sangat ingin membantu dan mensukseskan para pelaku ekonomi kreatif. Sebagaimana kita memahami dampak dari Pandemi COVID-19 yang menghantam berbagai sudut bidang kehidupan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2022. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif diundangkan Mensesneg Pratikno di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2022. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 151. Penjelasan atas PP 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6802. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengatur materi pokok mengenai pembiayaan Ekonomi Kreatif, pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual, infrastruktur Ekonomi Kreatif, insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, dan penyelesaian sengketa Pembiayaan.
Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang
Melalui diterbitkannya PP 24/2022 Pemerintah ingin mendorong Ekonomi Kreatif agar dapat semakin bertumbuh menjadi salah satu pilar perekonomian di Indonesia dengan menjadikan HKI sebagai jaminan pembiayaan. Ekonomi Kreatif sendiri berdasarkan Pasal 1 Angka 1 PP 24/2022 adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
pemerintah menerbitkan sebuah regulasi yang mengatur hal baru terkait kekayaan intelektuall. Regulasi dimaksud adalah PP No.24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satu hal baru yang diatur dalam PP ini adalah membuka skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Dalam Pasal 1 Angka 4 disebutkan bahwa “Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual adalah skema Pembiayaan yang menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank agar dapat memberikan Pembiayaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.”
Skema pembiayaan dimaksud dapat bersumber salah satunya dari perbankan atau lembaga non bank. Dalam Pasal 4 mengatur bahwa pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif. Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian Kekayaan Intelektual.
Kemudian di Pasal 5 disebutkan bahwa fasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.
Lalu bagaimana penerapannya? Pasal 7 PP 24/2022 mengatur bahwa pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual diajukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank. Adapun persyaratan pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual paling sedikit terdiri atas:
Adapun prosedur pengajuan pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual tersebut nantinya dapat dilakukan dengan cara:
Setelah pelaku ekonomi kreatif mengajukan pembiayaan, maka lembaga keuangan atau non bank akan melakukan verifikasi dan penilaian sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PP 24/2022.
Penilaian Kekayaan Intelektual tersebut berdasarkan Pasal 12 PP 24/2022 dilakukan oleh penilai Kekayaan Intelektual dan/atau panel penilai. Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud harus memenuhi kriteria, yaitu sebagai berikut:
Penilai Kekayaan Intelektual tersebut di atas memiliki tugas untuk:
Sedangkan, untuk panel penilai merupakan sekelompok orang yang ditunjuk oleh lembaga keuangan dan melakukan penilaian yang tidak dinilai oleh penilai Kekayaan Intelektual. Merujuk pada Pasal 9 PP 24/2022 dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang dalam bentuk:
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 10 PP 24/2022 Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang adalah berupa:
Setelah pelaku Ekonomi Kreatif menerima pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank, pelaku Ekonomi Kreatif wajib untuk mencatatkan pembiayaan yang diberikan tersebut dalam sistem pencatatan fasilitasi pembiayaan pelaku Ekonomi Kreatif yang diselenggarakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam implementasinya masih terdapat tantangan dan kendala yang dihadapi karena beberapa hal. Mulai dari waktu perlindungan HKI yang terbatas, belum adanya konsep yang jelas terkait due diligence, penilaian aset HKI, dan belum ada dukungan yuridis dalam bentuk peraturan terkait aset HKI sebagai jaminan kredit. Skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual adalah skema pembiayaan yang menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank maupun non bank.