Kirana Two Office Tower 10th Floor Unit A - 14250, Jakarta
Dalam upaya untuk meningkatkan praktik customer due diligence dan enhanced due diligence (secara bersama-sama disebut "Due Diligence") terkait pembukaan rekening efek atau investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (“LAPMN”) dan menetapkan berbagai penyelenggara yang berwenang menyediakan sistem LAPMN (“Penyelenggara”), serta daftar lembaga jasa keuangan yang dapat memanfaatkan sistem LAPMN ("Pengguna"). Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 2 sampai dengan angka 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (“POJK 15/2023”), kami kutip sebagai berikut:
“Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah yang selanjutnya disingkat LAPMN adalah layanan penyimpanan data dan dokumen calon nasabah dan/atau nasabah pengguna LAPMN yang tersentralisasi untuk dapat digunakan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan customer due diligence dan/atau enhanced due diligence oleh pengguna LAPMN.”
“Penyelenggara Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah yang selanjutnya disebut Penyelenggara LAPMN adalah Pihak yang menyediakan dan mengelola LAPMN.”
“Pengguna Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah yang selanjutnya disebut Pengguna LAPMN adalah Pihak yang menggunakan layanan dari Penyelenggara LAPMN."
“Calon Nasabah adalah Pihak yang akan menggunakan jasa Pengguna LAPMN.”
“Nasabah adalah Pihak yang menggunakan jasa Pengguna LAPMN.”
“Customer Due Diligence yang selanjutnya disingkat CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh Pengguna LAPMN untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah, atau walk in customer.”
“Enhanced Due Diligence yang selanjutnya disingkat EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan Pengguna LAPMN terhadap Calon Nasabah, walk in customer, atau Nasabah, yang berisiko tinggi termasuk politically exposed person dan/atau dalam area berisiko tinggi.”
Secara umum, POJK 15/2023 terbit dikarenakan untuk melakukan efisiensi pelaksanaan dari Due Dilligence, mendukung kegiatan pengawasan dari pasar modal dan dalam rangka melakukan efektivitas penggunaan infrastruktur dengan layanan administrasi dengan prinsip mengenali nasabah. Hal tersebut diatur dalam Konsideran Menimbang huruf a dan b POJK 15/2023, kami kutip sebagai berikut:
“bahwa untuk efisiensi pelaksanaan customer due diligence dan/atau enhanced due diligence dan mendukung kegiatan pengawasan di pasar modal, perlu dilakukan pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah dan/atau nasabah secara tersentralisasi;”
“bahwa untuk efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah, diperlukan adanya ketentuan yang mendasari penggunaan infrastruktur tersebut oleh lembaga jasa keuangan;”
Pengaturan Terkait dengan Penyelenggara dan Pengguna
Dalam POJK 15/2023, diatur lebih lanjut terkait dengan Penyelenggara LAPMN dan Pengguna LAPMN, dengan rincian sebagai berikut
1. Penyelenggara LAPMN:
Penyelenggara LAPMN adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh OJK, dimana pihak-pihak tersbut adalah Lembaga Penyimpanan, Lembaga Penyelesaian dan/atau Pihak Lain. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) POJK 15/2023, kami kutip sebagai berikut:
“Penyelenggara LAPMN ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.”
“Penyelenggara LAPMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau Pihak lain.”
2. Kegiatan Penyelenggara LAPMN diatur dalam Pasal 4 POJK 15/2023, kami kutip sebagai berikut:
Pasal 4 POJK 15/2023:
“Kegiatan Penyelenggara LAPMN meliputi:
3. Lingkup dari Penyelenggaraan LAPMN diatur dalam Pasal 5 POJK 15/2023, kami kutip sebagai berikut:
Pasal 5 POJK 15/2023:
“Penyelenggaraan LAPMN dilakukan dengan ketentuan:
4. Kewajiban dari penyelenggara LAPMN adalah menyediakan sistem LAPMN yang berkesinambungan, memiliki dan menetapkan prosedur operasional dan kewajiban-kewajiban lainnya yang ditaur dalam Pasal 12 LAPMN, kami kutip sebagai berikut:
1. Pasal 12 POJK 15/2023:
“Dalam penyelenggaraan LAPMN, Penyelenggara LAPMN wajib:
2. Pengguna LAPMN:
1) Pengguna LAPMN adalah Pihak yang melakukan kegiatan due dilligence. Hal tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (1) POJK 15/2023, kami kutip sebagai berikut:
“Pengguna LAPMN merupakan Pihak yang melakukan kegiatan CDD dan/atau EDD”
2) Pengguna LAPMN yang melakukan kegiatan due dilligence diatur dalam Pasal 7 ayat (3) POJK 15/2023. Kami kutip sebagai berikut:
“Pengguna LAPMN yang melakukan kegiatan CDD dan/atau EDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
3) Kewajiban pengguna LAPMN adalah memastikan data maupun kelengkapan calon nasabah dan/atau nasabah sesuai dengan standar, mendokumentasikan data dan/atau kelengkapan Due Dilligence, maupun kewajiban-kewajiban lainnya yang diatur dalam Pasal 10 POJK 15/2023, kami kutip sebagai berikut:
“Dalam menggunakan LAPMN, Pengguna LAPMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) wajib:
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di:
Aldo Prasetyo Riyadi, S.H. – Associate – office@simanjuntaklaw.co.id / info.simanjuntakandpartners@gmail.com