Kirana Two Office Tower 10th Floor Unit A - 14250, Jakarta
Mahkamah Agung (MA) secara berkala menggelar Rapat Pleno, forum krusial di mana para hakim merumuskan hukum yang menjadi landasan bagi peradilan di seluruh tingkatan. Hasil Rapat Pleno 2023, dengan enam rumusan hukum signifikan, kini menjadi pilar dalam mengadili perkara di MA dan pengadilan tingkat pertama serta banding. Keputusan tersebut, yang diatur oleh Surat Edaran Mahkamah Agung, menjadi pedoman esensial dalam proses peradilan.
Selain itu, rapat pleno kamar tahunan tersebut menghasilkan rumusan hukum yang menjadi acuan dalam mengadili perkara baik di Mahkamah Agung maupun pada pengadilan tingkat pertama dan banding. Hasil Rapat Pleno 2023 menghasilkan enam rumusan hukum yang kini berlaku, termasuk di antaranya rumusan hukum dari masing-masing kamar di MA, yaitu kamar pidana, perdata, agama, militer, tata usaha negara, dan kesekretariatan.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 3/2023) menetapkan rumusan hukum hasil kesepakatan Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai acuan dalam mengadili perkara.
Dalam SEMA 3/2023 terdapat sejumlah rumusan hukum yang muncul dari masing-masing Rapat Pleno kamar pengadilan yang diadakan antara tahun 2012 dan 2023. Rumusan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan dijadikan pedoman dalam penanganan perkara pengadilan dan kesekretariatan di MA, termasuk pengadilan di tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama lainnya yang secara substansial relevan. Rumusan yang berasal dari Rapat Pleno antara tahun 2012 hingga 2022 yang direvisi atau bertentangan dengan rumusan Rapat Pleno tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku. Dalam hal ini, artikel ini akan meringkas pembahasan tentang beberapa rumusan kamar hasil rapat pleno.
Rumusan Kamar Pidana
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (25/01/2024) berdasarkan Surat Edaran 3/2023, rumusan kaidah hukum yang dihasilkan dari Rapat Pleno Kamar Pidana menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Ketua pengadilan negeri sebelum memberikan atau mengizinkan jenis tindakan hukum tertentu. Beberapa persyaratan yang dirinci antara lain:

Selain itu, persyaratan untuk Ketua antara lain mencakup penentuan tempat atau ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan, serta pencantuman berat bersih barang bukti narkotika yang disita.
Hakim diberi wewenang untuk memberikan putusan terkait terdakwa tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 yang diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020. Meskipun ada pemotongan pidana penjara minimum, Surat Edaran ini tetap mempertahankan denda minimum sesuai UU 35/2009. Akan tetapi, syaratnya adalah barang bukti narkotika harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh MA. Selanjutnya, Surat Edaran 3/2023 menyatakan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali kedua akan ditolak apabila terpidana tidak dapat membuktikan adanya putusan bertentangan dari dua pengadilan atau lebih.
Rumusan Kamar Perdata
Rumusan dari Kamar Perdata, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran 3/2023, menyoroti isu hukum perdata umum. Dalam konteks ini, disebutkan bahwa lembaga swasta atau individu di Indonesia yang menjalin perjanjian dengan pihak asing dalam bahasa asing, tanpa menyertakan terjemahan Bahasa Indonesia, tidak dapat menggunakan hal tersebut sebagai dasar untuk membatalkan perjanjian melalui pengadilan. Meskipun demikian, pengecualian bisa diberikan dalam konteks ini apabila dapat dibuktikan bahwa ketidaktersediaan terjemahan Bahasa Indonesia disebabkan oleh kurangnya niat baik, seperti yang termanifestasikan oleh pihak-pihak terkait dalam kontrak.
Bidang Hukum Perdata Khusus
Dalam Surat Edaran 3/2023, terdapat serangkaian Rumusan yang berlaku untuk perkara hukum perdata khusus, terfokus pada dua bidang hukum perdata khusus. Dalam Bidang Hukum Perdata Khusus Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), beberapa poin kunci mencakup bahwa Aset yang Diambil Alih (AYDA) seharusnya tidak diartikan sebagai objek penjualan, melainkan sebagai penyerahan jaminan sukarela kepada bank.
Status bank tetap sebagai kreditor separatis, sementara AYDA dianggap sebagai boedel pailit selama belum terjual. Hakim pengawas disarankan untuk merujuk pada sistem layanan informasi keuangan yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, permohonan pailit atau PKPU untuk pengembang apartemen dan/atau rumah susun tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembuktian secara sederhana sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 27/2004).
Perselisihan hubungan industrial:
Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diberhentikan sebelum berakhirnya masa berlaku PKWT berhak menerima pembayaran ganti rugi dan kompensasi dengan mempertimbangkan masa kerja pekerja tersebut. Surat Edaran 3/2023 menyebutkan bahwa pekerja dengan PKWT yang diberhentikan sebelum berakhirnya masa berlaku PKWT berhak menerima pembayaran ganti rugi dan kompensasi dengan mempertimbangkan masa kerja pekerja tersebut. Namun, untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi dan kompensasi, pekerja harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti:

Jika pekerja memenuhi persyaratan tersebut, maka hakim dapat mengeluarkan putusan yang memperbolehkan pembayaran ganti rugi dan kompensasi kepada pekerja tersebut. Namun, jika pekerja tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka hakim tidak dapat mengeluarkan putusan yang memperbolehkan pembayaran ganti rugi dan kompensasi kepada pekerja tersebut.
Rumusan Kamar Agama dan Tata Usaha Negara: Sektor Tertentu
Surat Edaran 3/2023 dari Kamar Agama dan Tata Usaha Negara di MA memuat beberapa rumusan hukum yang berkaitan dengan sengketa perpajakan. Salah satu poin penting yang disebutkan adalah bahwa Surat Ketetapan Pajak (SKP) masih dapat diterbitkan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana pajak, karena terpidana masih mempunyai sisa kewajiban pajak. Selain itu, beberapa rumusan hukum dari Kamar Agama dan Tata Usaha Negara di MA mungkin juga memiliki relevansi dalam kaitannya dengan perselisihan yang timbul dalam suatu perkara sektor usaha tertentu. Namun, sebagian besar rumusan yang berasal dari Kamar Agama dan Tata Usaha Negara di MA berlaku untuk perkara hukum yang bersifat pribadi dan/atau non-komersial.
Dalam Kamar Agama, Surat Edaran 3/2023 memuat Rumusan Hukum yang secara khusus terkait dengan ekonomi syariah. Oleh karena itu, berbagai jenis perkara saat ini berada di bawah yurisdiksi peradilan agama, termasuk:
Rumusan Kamar Militer:
1. Penjatuhan Pidana Tambahan Pemecatan Terhadap Pelaku Tindak Pidana:
2. Penerapan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM Terhadap Prajurit Yang Melakukan Ketidakhadiran Di Kesatuan Yang Baru:
Prajurit yang dilepas dari kesatuan lama untuk melaksanakan surat perintah pindah satuan, namun tidak segera melapor di kesatuan baru, tidak akan dikenakan ketentuan tentang ketidakhadiran tanpa izin atau desersi karena belum tercatat sebagai anggota kesatuan baru.
3. Hak-Hak Rawatan Dinas Prajurit Terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Yang Dikabulkan:
4. Tindak Pidana Narkotika:
Rumusan Kamar Kesekretariatan
Rumusan kamar kesekretariatan adalah hasil dari rapat pleno kamar Mahkamah Agung, yang merupakan salah satu instrument untuk mengatur dan mengatur tata keterangan dalam perkara yang dibahas dalam mahkamah. Berikut adalah beberapa rumusan kamar kesekretariatan:
Rumusan Kamar Pidana: Ketua pengadilan negeri dalam memberikan izin penggeledahan terhadap gedung atau kantor atau lainnya.
Rumusan Kamar Perdata:
Dari 29 rumusan hukum rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2023, sebanyak 24 rumusan hukum merupakan kaidah hukum baru.
Dengan demikian, hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2023, yang tertuang dalam Surat Edaran 3/2023, menjelma menjadi pilar utama dalam peradilan di Mahkamah Agung serta pengadilan tingkat pertama dan banding. Enam rumusan hukum yang dihasilkan dari rapat pleno tersebut menjadi pedoman penting bagi hakim dalam memutuskan berbagai perkara. Aturan ini mencakup beragam bidang hukum, mulai dari perdata, pidana, agama, militer, hingga tata usaha negara. Peraturan ini memberikan arah yang jelas bagi pelaksanaan tugas di pengadilan, memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum dalam sistem peradilan.
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di:
Godfrid Hamonangan Simatupang, S.H. – Associate – office@simanjuntaklaw.co.id / info.simanjuntakandpartners@gmail.com