Mengenal Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Dasar Hukum Jaminan atas Tanah
Dalam sistem jaminan kebendaan di Indonesia, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) menjadi instrumen penting yang memberikan kepastian hukum kepada kreditur saat debitur gagal melunasi utangnya. APHT dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan berfungsi sebagai dokumen formil untuk membebankan hak tanggungan atas tanah sebagai jaminan utang. Tanpa APHT, hak tanggungan tidak bisa lahir secara sah menurut hukum.
APHT merupakan langkah lanjutan setelah adanya kesepakatan kredit. Di dalamnya memuat identitas pihak pemberi dan penerima hak tanggungan, objek tanah yang dijaminkan, nilai utang, hingga klausul eksekusi seperti parate executie. Namun, meski telah dibuat secara autentik, APHT belum memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga hingga didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Setelah didaftarkan, barulah hak tanggungan tersebut tercatat dalam sertifikat tanahdan memperoleh Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).
Objek yang dapat dibebani hak tanggungan terbatas pada tanah-tanah dengan hak milik, HGU, HGB, hak pakai yang dapat dipindahtangankan, serta benda-benda yang menyatu dengan tanah tersebut. Oleh karena itu, ketelitian dan kesesuaian antara objek dalam APHT dan yang dimaksud dalam Undang-Undang Hak Tanggungan menjadi syarat penting untuk sahnya jaminan.
Penting dipahami bahwa kekuatan APHT akan memberikan posisi prioritas kepada kreditur pemegang hak tanggungan, terutama dalam hal pelelangan tanah akibat wanprestasi debitur. Hak ini akan mendahului hak kreditur lain yang tidak memiliki jaminan kebendaan. Oleh karena itu, APHT bukan hanya soal dokumen administratif, tapi menjadi pelindung kepastian hukum dalam praktik perjanjian kredit dan pembiayaan.
📌 Ingin tahu lebih lanjut tentang proses, ruang lingkup, dan kekuatan hukum APHT?
Baca artikel lengkapnya di Klinik Hukum Hukumonline berikut ini:
Mengenal Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Segera konsultasikan kebutuhan bisnis dan masalah hukum anda bersama tim profesional S&P Law Office langsung via WhatsApp di +62 822‑1188‑8235. Tim kami siap membantu kebutuhan hukum Anda.