Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Bappenas) telah mengambil kebijakan terkait dengan pelaksanaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur (KPBU) melalui penerbitan Peraturan Menteri PPN No. 7 Tahun 2023 (Permen PPN 7/2023) yang berlaku sejak 29 September 2023. Dengan berlakunya Permen PPN 7/2023, maka Permen PPN No. 4 Tahun 2015, yang telah diubah dengan Permen PPN No. 2 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdapat beberapa poin-poin penting di dalam Peraturan 7/2023, antara lain:
- Jenis Infrastruktur yang Diperbarui;
- Pelaksanaan KPBU Atas Prakarsa Badan Usaha; dan
- Peralihan KPBU
Jenis Infrastruktur yang Diperbarui
Permen PPN 7/2023 memuat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh peserta pengadaan, seperti persyaratan teknis, finansial, dan/atau ketentuan kontraktual. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa infrastruktur yang dibangun melalui KPBU memenuhi standar yang ditetapkan.
Terdapat beberapa jenis infrastruktur yang diperbarui dan ditambahkan dalam Permen PPN 7/2023, yaitu ekosistem industri dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Selain itu, jenis infrastruktur yang sebelumnya diatur dalam Permen PPN 2/2020 juga dipertahankan, namun dengan penyesuaian cakupan proyek secara keseluruhan. Tabel berikut menyoroti cakupan penyesuaian yang telah dilakukan:
Pelaksanaan KPBU Atas Prakarsa Badan Usaha
Pelaksanaan KPBU atas prakarsa Badan Usaha merupakan proyek KPBU yang diajukan oleh Badan Usaha kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Direksi Badan Usaha Milik Negara. Dalam hal KPBU merupakan gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis infrastruktur, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki kewenangan terhadap sektor infrastruktur yang dikerjasamakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, bertindak bersama-sama sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK). Badan Usaha dapat berupa BUMN/BUMD, Badan Usaha Swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi. Badan Usaha Pelaksana KPBU adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha Pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
Persiapan Proyek KPBU
Dikutip dari KPBU Kemenkeu, persiapan proyek KPBU meliputi tahap perencanaan dan tahap persiapan. Selama masa pandemi, persiapan proyek KPBU tetap berjalan sesuai jadwal. Persiapan proyek KPBU meliputi beberapa hal, antara lain:
- Studi Kelayakan
Studi kelayakan dilakukan untuk mengevaluasi kelayakan proyek KPBU dari segi teknis, ekonomi, keuangan, sosial, dan lingkungan. Studi kelayakan ini dilakukan oleh Badan Usaha atau konsultan yang ditunjuk oleh Badan Usaha.
- Penyusunan Dokumen Lelang
Setelah studi kelayakan selesai, Badan Usaha atau konsultan yang ditunjuk oleh Badan Usaha menyusun dokumen lelang. Dokumen lelang ini berisi informasi mengenai proyek KPBU, persyaratan peserta lelang, dan tata cara pelaksanaan lelang.
- Pelaksanaan Lelang
Setelah dokumen lelang disusun, Badan Usaha atau konsultan yang ditunjuk oleh Badan Usaha mengumumkan lelang proyek KPBU. Peserta lelang yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan penawaran.
- Penetapan Pemenang Lelang
Setelah lelang selesai, Badan Usaha atau konsultan yang ditunjuk oleh Badan Usaha menetapkan pemenang lelang berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
- Penandatanganan Kontrak
Setelah pemenang lelang ditetapkan, Badan Usaha dan pemenang lelang menandatangani kontrak KPBU.
Transaksi KPBU
Tahap transaksi dalam KPBU dilakukan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dan terdiri dari beberapa kegiatan, antara lain:
- Penjajakan Minat Pasar
Tahap ini melibatkan eksplorasi minat pasar terhadap proyek KPBU yang akan dilaksanakan. Badan Usaha atau pihak terkait melakukan penjajakan minat pasar untuk mengetahui minat dan kesiapan pasar terhadap proyek yang akan ditawarkan.
- Penetapan Lokasi
Penetapan lokasi proyek KPBU dilakukan dalam tahap transaksi untuk menentukan lokasi fisik di mana proyek akan dilaksanakan. Hal ini melibatkan penelitian dan analisis terhadap lokasi yang sesuai untuk proyek KPBU.
- Pengadaan Badan Usaha Pelaksana
Pada tahap ini, dilakukan proses pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang akan bertanggung jawab dalam melaksanakan proyek KPBU. Proses ini melibatkan seleksi dan penunjukan Badan Usaha yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan proyek.
- Penandatanganan Perjanjian
Setelah proses penjajakan minat pasar, penetapan lokasi, dan pengadaan Badan Usaha Pelaksana, tahap transaksi KPBU mencakup penandatanganan perjanjian antara pihak-pihak terkait, termasuk Badan Usaha Pelaksana, untuk melaksanakan proyek KPBU.
Tahap transaksi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan proyek KPBU karena melibatkan proses penjajakan pasar, penetapan lokasi, pengadaan Badan Usaha Pelaksana, dan penandatanganan perjanjian yang menjadi landasan pelaksanaan proyek KPBU selanjutnya.
Manajemen KPBU
Manajemen KPBU melibatkan beberapa tahap, seperti tahap transaksi dan tahap pembangunan. Dalam manajemen KPBU, beberapa hal penting yang perlu diperhatikan meliputi:
- Pembangunan
Setelah kontrak ditandatang, Badan Usaha dan pemenang lelang berkoordinasi dalam mengembangkan proyek KPBU. Hal ini meliputi pengadaan infrastruktur, pengendalian proyek, dan pengujian proyek untuk memastikan bahwa proyek KPBU sesuai dengan syarat dan kualitas yang ditetapkan.
- Operasi dan Manajemen
Setelah proyek KPBU selesai dikembangkan dan operasional, Badan Usaha dan pemenang lelang berkoordinasi dalam mengelola dan mengoperasikan proyek KPBU untuk memastikan proyek berjalan dengan baik dan menyediakan manfaat yang diharapkan.
- Evaluasi dan Laporan
Badan Usaha dan pemenang lelang berkoordinasi dalam melakukan evaluasi terhadap proyek KPBU untuk mengevaluasi apakah proyek berhasil dalam mencapai tujuan yang ditetapkan dan mempersiapkan laporan tentang proyek KPBU untuk keperluan pembiayaan masa depan.
Selain itu, Permen PPN 7/2023 juga mengenalkan pelaksanaan skema KPBU dengan badan usaha skala kecil (KPBU Skala Kecil) untuk infrastruktur yang memenuhi kriteria berikut: 1) rencana penyediaan infrastruktur yang struktur dan/atau cakupannya relatif sederhana; 2) rencana solusi teknis yang menggunakan teknologi yang telah terbukti dan/atau diterapkan pada proyek sejenis sebelumnya; dan 3) proyek yang tidak membutuhkan dukungan kelayakan akan diprioritaskan.
Dalam hal ini PJPK harus memikul tanggung jawab untuk melakukan analisis yang memenuhi kriteria di atas. Selain itu, dalam hal pelaksanaannya, KPBU Skala Kecil harus mengikuti prosedur yang relatif sama dengan prosedur yang dilakukan oleh KPBU (yaitu dapat diprakarsai oleh PJPK dan badan usaha), sebagaimana dijabarkan secara komprehensif dalam Lampiran I Permen PPN 7/2023.
Peralihan KPBU
Permen PPN 7/2023 mengenalkan kemungkinan peralihan KPBU dari PJPK menjadi KPBU atas Badan Usaha atau pun sebaliknya. Terdapat beberapa tahapan dalam peralihan tersebut yaitu: 1)Tahapan perencanaan, 2) Tahapan Penyiapan dan 3) Tahapan Transaksi dan penyiapan.
Untuk peralihan pada tahap transaksi, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagao berikut:
- Pemrakarsa KPBU Badan Usaha berhenti sebelum pengadaan Badan Usaha Pelaksana dimulai.
- Pengadaan badan usaha pelaksana gagal dan selanjutnya PJPK menghentikan pengadaan tersebut.
Peralihan KPBU merupakan mekanisme yang penting dalam fleksibilitas pelaksanaan proyek KPBU, memungkinkan adaptasi terhadap perubahan situasi dan kebutuhan proyek.
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri PPN/Bappenas No. 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Skema Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
- Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H. – Managing Partner – ezra@simanjuntaklaw.co.id
- Nico Ardianus Gultom, S.H. – Associate – office@simanjuntaklaw.co.id / info.simanjuntakandpartners@gmail.com