Kirana Two Office Tower 10th Floor Unit A - 14250, Jakarta
Dalam UU Cipta Kerja 2023, disebutkan bahwa pemerintah menyediakan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil. Mohon dijelaskan mengenai mekanisme bagaimana UMKM bisa mendapatkan pembiayaan tersebut dan jenis-jenisnya apa saja. Terima kasih.
Benar bahwa dalam UU Cipta Kerja yang menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, mengatur kemudahan pembiayaan UMKM dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dunia usaha memberikan hibah, mengusahakan bantuan luar negeri, dan mengusahakan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat untuk usaha mikro dan kecil.
Lantas, apa saja jenis pembiayaan UMKM yang diberikan atau difasilitasi oleh pemerintah?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai pembiayaan yang didapatkan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”), perlu diketahui terlebih dahulu usaha yang tergolong UMKM berdasarkan PP 7/2021 sebagai berikut:

Benar bahwa dalam UU Cipta Kerja yang menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, mengatur mengenai kemudahan pembiayaan UMKM dari pemerintah. Pasal 87 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 21 ayat (1) UU 20/2008 menetapkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dunia usaha memberikan hibah, mengusahakan bantuan luar negeri, dan mengusahakan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat untuk usaha mikro dan kecil.
Di samping itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana dan prasarana, dan bentuk insentif lainnya kepada dunia usaha yang menyediakan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil.
Lebih lanjut, pembiayaan usaha mikro dan kecil dari pemerintah diatur di dalam Pasal 128 ayat (1) PP 7/2021 yang berbunyi:
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan yang murah dan mudah bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam bentuk subsidi, penjaminan, dan pinjaman, atau pembiayaan lainnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dari ketentuan di atas, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan pembiayaan yang murah dan mudah bagi usaha mikro dan usaha kecil. Namun, dari bunyi pasal tersebut tidak disebutkan usaha menengah. Dengan demikian, penyediaan pembiayaan yang murah dan mudah hanyalah diperuntukkan untuk usaha yang masuk dalam kategori atau kriteria usaha mikro dan usaha kecil.
Adapun, pembiayaan murah kepada usaha mikro dan kecil ini diberikan dengan pemberian subsidi yang besarnya berdasarkan selisih antara bunga/margin pasar dengan tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sementara itu, pinjaman atau pembiayaan yang mudah bagi usaha mikro dan usaha kecil diberikan dalam bentuk paling sedikit:
Selain itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang juga menyediakan hibah dan/atau bantuan, dalam bentuk paling sedikit:
Adapun yang dimaksud dengan hibah adalah bantuan dalam bentuk modal yang bersifat tidak mengikat dan tidak terus menerus.
Mengenai pertanyaan Anda tentang mekanisme usaha mikro dan kecil mendapatkan pembiayaan, jika berbentuk subsidi, Anda dapat membaca lebih jauh dalam Subsidi Bunga/Subsidi Margin bagi UMKM Program PEN.
Jika berkaitan dengan program hibah, Anda dapat mengaksesnya dalam Hibah Bantuan Modal Kemenkop UKM. Sedangkan, jika UMKM memerlukan pinjaman, terdapat program kredit usaha rakyat (“KUR”) yang diberikan dari berbagai lembaga keuangan seperti bank, koperasi, maupun KUR syariah. Selengkapnya dapat Anda akses dalam FAQ Kredit Usaha Rakyat.
Di samping pembiayaan yang murah dan mudah sebagaimana dijelaskan sebelumnya, pemerintah dapat memberikan bantuan kepada usaha mikro dan usaha kecil yang meminta layanan bantuan dan pendampingan hukum yang disediakan pihak lain seperti advokat, meliputi konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum, pendampingan di luar pengadilan, dan/atau pendampingan di pengadilan.
Bantuan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro kecil (“PUMK”) yang meminta layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut diberikan dalam lingkup perkara perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permenkop UKM 3/2021 meliputi:
Adapun syarat untuk mendapatkan pembiayaan layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut adalah sebagai berikut:
Perlu diketahui, bahwa terdapat ketentuan legalitas usaha berupa NIB misalnya ketika usaha mikro akan mendapatkan hibah bantuan modal dan pembiayaan bantuan hukum. Artinya, bagi pelaku usaha UMKM penting untuk mendapatkan legalitas usaha untuk memudahkan mengakses berbagai kemudahan. Selengkapnya mengenai cara mendapatkan legalitas usaha atau izin dapat diakses dalam artikel Cara Daftar Izin UMKM Secara Online.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Source: