Kirana Two Office Tower 10th Floor Unit A - 14250, Jakarta
Saya memiliki pertanyaan, dalam dunia perdagangan, pada label produk dalam negeri tertulis "Made in Indonesia". Apakah hal tersebut wajib dicantumkan dalam label setiap produk atau barang? Terima kasih atas tanggapannya.
Ketentuan mengenai kewajiban untuk mencantumkan label made in suatu produk/barang berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha untuk menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri.
Label berbahasa Indonesia tersebut hendaknya memuat keterangan tentang identitas pelaku usaha, seperti alamat produsen barang produksi dalam negeri. Pada beberapa jenis barang, seperti barang elektronika keperluan rumah tangga wajib mencantumkan negara pembuat atau made in. Apa dasar hukumnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Sepanjang penelusuran kami, pencantuman label negara pembuat misalnya "Made in Indonesia" dalam suatu produk berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha untuk menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri. Hal ini diatur di dalam PP 29/2021 yang selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel Label Bahasa Indonesia Wajib Dicantumkan, Ini Dasarnya.
Meskipun dalam PP 29/2021 tidak mengatur secara eksplisit terkait kewajiban pencantuman “Made in Indonesia” dalam label suatu produk, namun Anda perlu memperhatikan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan (2) PP 29/2021 sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan di atas, menurut hemat kami, mencantumkan asal barang dalam label produk adalah diwajibkan.
Terhadap barang-barang sebagaimana disebut dalam Lampiran Permendag 25/2021 di atas, wajib dicantumkan keterangan atau penjelasan “Negara Pembuat atau Made in” yang ditempatkan pada label barang/kemasan.
Contohnya adalah pada label barang dan kemasan dispenser (water dispenser) wajib diberikan keterangan berupa:
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa keterangan negara pembuat atau made in wajib dicantumkan pada label barang-barang yang disebutkan dalam Lampiran Permendag 25/2021 di atas. Artinya, pada label barang-barang tersebut yang diproduksi di dalam negeri, wajib dicantumkan Negara Pembuat: Indonesia atau Made in Indonesia.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Source: