Kirana Two Office Tower 10th Floor Unit A - 14250, Jakarta
Depok – Puluhan pemuda dari berbagai daerah mengikuti Kadaya Bootcamp 2 yang digelar selama dua hari oleh PT Karabha Digdaya. Sebanyak 27 generasi muda dari kawasan Depok, Jakarta, dan Bogor berkumpul dalam acara bertema “Langkah Pemuda Menuju Kemandirian”.
Kadaya Bootcamp merupakan agenda tahunan yang diinisiasi oleh PT Karabha Digdaya yang berlokasi di Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Kegiatan ini sudah dua kali diselenggarakan dengan sasaran utama generasi muda.
Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, mengatakan bahwa kegiatan tersebut digelar untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada 28 Oktober. Tujuannya adalah membangkitkan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda.
“Kegiatan ini bertujuan membekali peserta dengan pengetahuan praktis dan wawasan strategis. Harapannya dapat menjadi stimulus bagi anak muda untuk berwirausaha,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Trisnadi menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi wadah bagi anak muda untuk saling berinteraksi dan memperluas jaringan. Ia berpesan agar generasi muda memiliki kontribusi nyata dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
“Harapannya tentu agar dapat menumbuhkan jejaring kolaboratif antar pemuda. Selain itu, momentum Hari Sumpah Pemuda ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kemandirian dan inovasi merupakan bentuk nyata kontribusi menuju Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pembicara dari berbagai bidang, antara lain pimpinan perusahaan, pengusaha ekspor UMKM, pelaku usaha agribisnis, akademisi, praktisi hukum, dan media. Para narasumber berbagi pengalaman serta memberikan tips dalam dunia usaha.
Timoty Ezra Simanjuntak dari S&P Law Office mengungkapkan rasa senangnya dapat menjadi bagian dari Kadaya Bootcamp 2. Dalam kesempatan tersebut, ia membagikan buku panduan praktis kontrak bagi pelaku UMKM.
“Dalam kesempatan ini saya membagikan buku tentang panduan praktis bagi UMKM yang menjelaskan dasar-dasar kontrak kerja. Ini sangat penting untuk menghindari konflik dengan klien. Minimal, pelaku UMKM perlu memahami kontrak sederhana seperti dengan supplier, tenaga kerja, maupun investor, dan tahu poin-poin penting yang sering menjadi sumber sengketa,” jelasnya.
Ezra menuturkan bahwa penulisan buku tersebut didasarkan pada pengalamannya mendampingi sejumlah klien dalam pengurusan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Hingga saat ini, ia telah menerbitkan empat buku tentang HAKI, mulai dari pengenalan dasar hingga pembahasan lanjutan.
“Misalnya UMKM dengan omzet sekitar Rp1 miliar per tahun atau yang sedang mencari investor, cocok dengan buku ini karena isinya membahas dasar-dasar penting. Namun, bagi yang sudah lebih berpengalaman, nanti ada buku lanjutan yang pembahasannya lebih dalam,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya bagi pelaku UMKM untuk memahami isi kontrak agar dapat menghindari konflik di kemudian hari. Menurutnya, setiap kontrak memiliki risiko dan memerlukan pemahaman yang baik tentang hak serta kewajiban masing-masing pihak.
“Kalau mereka tanda tangan kontrak tapi tidak tahu hak, kewajiban, atau cara pembayaran, lalu terjadi perselisihan di pengadilan, mereka tidak bisa melakukan mitigasi risiko. Dengan memahami kontrak, pelaku usaha bisa memperkirakan dan mengantisipasi kemungkinan sengketa. Pengusaha harus bisa memitigasi risiko agar dapat memperkecil potensi kerugian,” pungkasnya.