Kirana Two Office Tower 10th Floor Unit A - 14250, Jakarta
Constatering sendiri merupakan tahapan penting dalam proses eksekusi yang bertujuan untuk mencocokkan secara fisik objek eksekusi dengan amar putusan pengadilan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 195 HIR/Pasal 206 RBg yang menjadi dasar hukum pelaksanaan eksekusi putusan perdata. Dalam praktiknya, sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan perlu memastikan bahwa objek yang akan dieksekusi sesuai dengan yang tertuang dalam putusan. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi lintas instansi demi menjamin ketertiban dan keamanan saat pelaksanaan eksekusi nantinya.
Kegiatan ini menunjukkan bahwa negara hadir melalui aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk menegakkan kepastian hukum serta perlindungan atas hak keperdataan yang telah ditetapkan pengadilan. S&P Law Office sebagai kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa pelaksanaan hak kliennya tidak hanya soal legalitas, tetapi juga upaya untuk memastikan keadilan benar-benar dijalankan di lapangan. Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan proses eksekusi dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan berarti, sekaligus menjadi pengingat bahwa putusan pengadilan tidak dapat diabaikan.