← back

Strategi Penyesuaian Kontrak dalam Menjaga Kepastian Hukum Para Pihak

Aug 27, 2026

Seiring dengan pesatnya perkembangan globalisasi di dunia modern, kompleksitas transaksi bisnis pun kian meningkat. Sebagai langkah adaptasi terhadap dinamika ini, para lawyers maupun in-house counsel dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi dan menguasai teknik penyusunan kontrak secara komprehensif.

Dalam praktiknya, keadaan dapat berubah dan beban pekerjaan bisa bertambah. Situasi semacam ini harus diakomodasi melalui adendum kontrak agar kepastian hukum tetap terjaga. Saat memaparkan materi terkait pengelolaan perubahan kontrak, Managing Partner S&P Law Office, Timoty Ezra Simanjuntak, menyampaikan bahwa terdapat enam sinyal awal yang menandakan bahwa kondisi mulai bergeser dan kontrak perlu disesuaikan.


Sinyal tersebut meliputi instruksi lisan yang menambah beban kerja tanpa dokumen perubahan resmi, ketidaksesuaian jadwal tanpa pemberitahuan perpanjangan waktu resmi, pembayaran yang tertahan di luar termin, realisasi biaya menyimpang dari anggaran, serta keberatan yang muncul berulang dalam setiap berita acara. Selain itu, sinyal terakhir ditandai dengan perubahan nada komunikasi dari kooperatif menjadi defensif.


Baca Selengkapnya: klik disini.
Created by Gerrant E. Hiya