Kirana Two Office Tower 10th Floor Unit A - 14250, Jakarta
#image_title[/caption]
Timoty menyoroti bahwa hingga saat ini pihak yayasan baru menerima bukti tagihan senilai sekitar Rp70 juta dari total klaim Rp900 juta yang diajukan oleh mitra dapur Ira Mesra. Ia menegaskan bahwa sistem reimburse mengharuskan setiap pengeluaran dibuktikan dengan bon dan invoice resmi, agar bisa diganti sesuai prosedur. “Kita tidak menolak membayar, tapi perlu bukti. Ini soal akuntabilitas,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Nico Hermawan, menyampaikan bahwa dua koordinator yayasan berinisial MI dan GR juga telah diperiksa pada Senin malam dan menjawab 30 pertanyaan dari penyidik. Nico mengungkapkan bahwa yayasan bahkan sempat melakukan talangan dana operasional mitra hingga Rp437 juta, untuk menutup berbagai kebutuhan seperti APD, gaji SDM, listrik, dan sewa alat dapur.
[caption id="attachment_8936" align="aligncenter" width="300"]
#image_title[/caption]
Kasus dugaan penggelapan dana ini sebelumnya dilaporkan oleh mitra dapur dengan nilai mencapai Rp975.375.000. Namun pihak yayasan menganggap tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru membuka banyak fakta baru. Untuk detail lengkap kronologinya, simak artikel selengkapnya di sini: Yayasan MBG Kalibata Tegaskan Mitra Dapur Dibayar secara "Reimburse"