Kirana Two Office Tower 10th Floor Unit A - 14250, Jakarta
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat ini tengah berkembang pesat. Banyak di antara mereka menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk menjalankan roda bisnisnya. Namun, tidak sedikit pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya kontrak kerja usaha yang baik, sehingga kerap terlibat konflik.
Untuk menghindari hal tersebut, para pelaku UMKM perlu dibekali pengetahuan tentang dunia usaha dan pemahaman mengenai kontrak kerja. Dalam acara Kadaya Bootcamp 2, sebanyak 27 generasi muda dari Depok, Jakarta, dan Bogor berkumpul dalam kegiatan bertema “Langkah Pemuda Menuju Kemandirian”.
Acara ini menghadirkan sejumlah pembicara dari berbagai bidang, seperti pimpinan perusahaan, pengusaha ekspor UMKM, pelaku usaha agribisnis, akademisi, praktisi hukum, dan media. Para narasumber berbagi pengalaman serta tips dalam dunia usaha.
Timoty Ezra Simanjuntak dari S&P Law Office mengungkapkan rasa senangnya dapat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Dalam kesempatan itu, ia membagikan buku panduan praktis kontrak bagi UMKM.
“Dalam kesempatan ini saya membagikan buku panduan praktis untuk UMKM yang menjelaskan dasar-dasar kontrak kerja. Hal ini penting untuk menghindari konflik dengan klien. Minimal pelaku UMKM harus tahu kontrak sederhana, seperti dengan supplier, tenaga kerja, atau investor. Mereka harus memahami poin-poin penting yang sering menjadi sumber sengketa,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).
Ezra menjelaskan, penulisan buku tersebut didasarkan pada pengalamannya mendampingi klien dalam pengurusan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Hingga kini, ia telah menerbitkan empat buku tentang HAKI, mulai dari pengenalan dasar hingga pembahasan tingkat lanjut.
“Misalnya, UMKM yang memiliki omset sekitar Rp1 miliar per tahun atau sedang mencari investor, cocok dengan buku ini karena membahas dasar-dasar penting. Namun untuk yang sudah lebih berpengalaman, nanti ada buku lanjutan dengan pembahasan yang lebih dalam,” tambahnya.
Ia menegaskan pentingnya bagi pelaku UMKM untuk memahami isi kontrak agar dapat mengantisipasi potensi konflik. Kontrak kerja mengandung risiko, sehingga pelaku usaha perlu memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Kalau mereka tanda tangan kontrak tanpa tahu hak, kewajiban, atau mekanisme pembayaran, lalu muncul perselisihan di pengadilan, mereka tidak bisa melakukan mitigasi risiko. Dengan memahami kontrak, mereka bisa memperkirakan dan mengantisipasi kemungkinan sengketa. Pengusaha harus bisa memitigasi risiko dan memperkecil potensi kerugian,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, menyampaikan bahwa kegiatan ini diadakan untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober. Tujuannya adalah menumbuhkan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda.
“Kegiatan ini bertujuan membekali peserta dengan pengetahuan praktis dan wawasan strategis. Harapannya bisa menjadi stimulus bagi anak muda untuk berwirausaha,” katanya.
Trisnadi menambahkan, acara ini juga menjadi wadah bagi anak muda untuk saling berinteraksi dan memperluas jaringan. Ia berpesan agar generasi muda terus berkontribusi nyata dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
“Harapannya, kegiatan ini dapat menumbuhkan jejaring kolaboratif antar pemuda. Selain itu, momen Hari Sumpah Pemuda menjadi pengingat bahwa kemandirian dan inovasi merupakan bentuk nyata kontribusi menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.