S&P Law Office

OTORITAS PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA DALAM PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE

S&P Law Office - Legal Brief

Mahkamah Agung telah meratifikasi Peraturan No. 3 Tahun 2023 yang menetapkan Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan, dan Pembatalan Putusan Arbitrase, atau yang dikenal sebagai “Peraturan 3/2023.” Peraturan ini resmi berlaku sejak 17 Oktober 2023.

Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, sebagai lembaga peradilan tingkat pertama, diberi kewenangan untuk menerima, memproses, dan mengadili permohonan terkait pelaksanaan dan Pembatalan putusan arbitrase. Cakupan yurisdiksinya mencakup Putusan Arbitrase dan/atau Putusan Syariah internasional dalam berbagai sektor perdagangan, seperti perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri, dan hak kekayaan intelektual.

Dengan demikian, Peraturan 3/2023 memberikan landasan hukum yang jelas untuk penyelesaian sengketa arbitrase di Indonesia, membantu menciptakan lingkungan hukum yang stabil dan dapat diandalkan dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan penegakan dan pembatalan putusan arbitrase.

Penunjukan Arbiter dan Hak Ingkar

Dalam situasi ketidaksepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa mengenai pemilihan arbiter, mereka memiliki opsi untuk mengajukan permohonan kepada Ketua pengadilan yang terkait. Tujuan dari permohonan ini adalah untuk meminta penunjukan arbiter tunggal atau majelis arbiter yang akan menangani perselisihan tersebut.

Meskipun arbiter telah ditunjuk melalui proses ini, pihak-pihak yang bersengketa tetap memiliki hak untuk menolak arbiter tersebut dengan menggunakan hak ingkar. Hak ingkar, pada dasarnya, mencerminkan keraguan terhadap kapasitas dan kemampuan arbiter yang telah ditunjuk dalam melaksanakan tugas penyelesaian perselisihan. Proses hak ingkar memberikan jaminan bahwa penunjukan arbiter didasarkan pada kepercayaan dan keyakinan penuh terhadap integritas serta kompetensi individu yang akan menangani sengketa tersebut.

Pihak yang bersengketa dapat menggunakan hak ingkar dengan mengajukan permohonan kepada Ketua yang bersangkutan, terutama jika arbiter yang ditunjuk memiliki hubungan tertentu dengan salah satu pihak yang bersengketa atau kuasa hukumnya. Hubungan tersebut dapat melibatkan:

1. Hubungan Keluarga
Situasi di mana arbiter memiliki ikatan keluarga dengan salah satu pihak yang bersengketa atau kuasa hukumnya.

2. Hubungan Keuangan
Kasus di mana arbiter terlibat dalam hubungan keuangan dengan salah satu pihak yang bersengketa atau kuasa hukumnya.

3. Hubungan Kerja
Arbiter memiliki keterkaitan pekerjaan atau kerja sama profesional tertentu dengan salah satu pihak yang bersengketa atau kuasa hukumnya.

Dengan demikian, melalui mekanisme hak ingkar ini, sistem hukum memberikan jaminan bahwa proses penyelesaian sengketa dilakukan dengan objektivitas dan integritas, serta melibatkan arbiter yang bebas dari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi netralitasnya.

Catatan: Waktu yang disebutkan adalah estimasi dalam hari kalender. Proses ini dapat berlanjut sesuai dengan kondisi khusus dan kebijakan yang berlaku pada pengadilan atau lembaga terkait.

Pendaftaran dan Pelaksanaan Putusan

Menurut ketentuan dalam Peraturan 3/2023, baik putusan nasional maupun internasional wajib didaftarkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Proses pendaftaran ini melibatkan beberapa aspek yang harus diperhatikan, terutama terkait dengan putusan nasional dan penghargaan internasional.

1. Aspek Pendaftaran:

  • Putusan Nasional: Didaftarkan di Pengadilan tingkat pertama yang relevan.
  • Penghargaan Internasional: Didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

2. Jangka Waktu Pengajuan Pendaftaran:

  • Arbiter yang relevan harus mendaftarkan putusan nasional dalam waktu 30 hari sejak dikeluarkannya putusan.
  • Tidak ada tenggat waktu yang ditetapkan untuk pendaftaran penghargaan internasional.

3. Periode untuk Proses Pendaftaran:

  • Panitera pengadilan terkait harus memproses pendaftaran putusan nasional dalam tiga hari setelah pengajuannya.
  • Panitera pengadilan terkait harus memproses pendaftaran penghargaan internasional dalam 14 hari setelah penyerahan dokumen yang diperlukan lengkap.

Penting dicatat bahwa pendaftaran putusan nasional harus dilampirkan dengan bukti pemberitahuan kepada pihak-pihak yang bersengketa. Sementara itu, pendaftaran penghargaan internasional memerlukan dokumen seperti lembar asli atau salinan otentik putusan, salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar putusan, dan pernyataan dari perwakilan diplomatik Indonesia yang menegaskan keterikatan negara pemohon dalam perjanjian pengakuan putusan.

Pengajuan Permohonan

Pada intinya, apabila pihak yang bersengketa gagal melaksanakan Putusan secara sukarela, mereka dapat mengajukan Permohonan Pelaksanaan kepada Ketua. Permohonan yang disetujui akan direspons dengan diterbitkannya perintah pelaksanaan oleh Ketua.

Untuk Putusan nasional dan internasional, Permohonan Pelaksanaan harus diajukan melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP) dan akan ditinjau oleh Ketua sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Proses ini juga mempertimbangkan karakteristik Putusan terkait itu sendiri.

Dalam konteks Pelaksanaan, Peraturan 3/2023 menyoroti beberapa aspek penting, termasuk bentuk penolakan, pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Ketua, periode penerbitan, dan upaya hukum yang tersedia jika Permohonan Pelaksanaan ditolak.

Untuk Pembatalan Permohonan, Peraturan 3/2023 menetapkan bahwa Permohonan harus diajukan, baik secara langsung maupun elektronik, dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran Putusan yang bersangkutan. Proses dan tinjauan Permohonan dilakukan dalam waktu tiga hari setelah diajukan. Permohonan hanya dapat diterima jika Putusan memenuhi kriteria tertentu, seperti ditemukannya dokumen yang sebelumnya disembunyikan atau jika Putusan diterbitkan berdasarkan ibu muslihat selama pemeriksaan sengketa. ***

Disclaimer

Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.

Dasar Hukum

  • Peraturan No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan, dan Pembatalan Putusan Arbitrase

Penutup

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di:

  • Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
  • Ahmad Zaim Yunus, S.H. – Associate

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post