S&P Law Office

Peran Pengguna Anggaran dalam Pengadaan Laptop oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Metode e-Purchasing di e-Katalog

S&P Law Office - Legal Brief

Pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaksanakan pengadaan laptop secara masif dengan menggunakan metode e-purchasing melalui platform resmi pemerintah, yaitu e-Katalog. Pilihan metode e-purchasing ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres PBJ”) yang memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah untuk membeli barang dan jasa yang telah tersedia dalam e-Katalog tanpa melalui proses tender yang panjang dan kompleks. E-Katalog sendiri merupakan marketplace resmi pemerintah yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang menyediakan berbagai produk dari penyedia dengan harga dan spesifikasi yang sudah ditetapkan.

Perpres PBJ mengatur secara menyeluruh mekanisme pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Peraturan ini menetapkan berbagai metode pengadaan, Pasal 38 Perpres PBJ menyebutkan bahwa:

Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

  1. E-purchasing;
  2. Pengadaan Langsung;
  3. Penunjukan Langsung;
  4. Tender cepat; dan
  5. Tender.”

Dalam Pasal 1 angka 35 Perpres PBJ mendefinisikan e-Purchasing sebagai berikut:

Pembelian secara Elektronik dari Pelaku Usaha atau Pelaksana Swakelola yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian/memperoleh Barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.”

Lebih lanjut, setiap metode pemilihan penyedia barang/jasa memiliki ketentuan khusus mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi agar metode tersebut dapat diterapkan. Pasal 38 ayat (2) Perpres PBJ menyebutkan bahwa E-purchasing hanya dapat dilakukan ketika:

E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.”

Pun, Pasal 50 ayat (5) Perpres PBJ mengatur bahwa:

Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.”

Ketentuan tersebut sejatinya memberikan implikasi bahwa Kemendikbudristek menganggap pengadaan laptop tersebut sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis, sehingga pengadaan tersebut dilakukan melalui metode e-purchasing. Kemudian, Pasal 1 angka 7 Perpres PBJ mendefinisikan PA sebagai berikut:

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.”

Dalam hal ini, Menteri selaku pimpinan kementerian merupakan pejabat yang secara formal diberi kewenangan untuk menetapkan alokasi anggaran, mengesahkan penggunaan dana, dan memastikan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan anggaran telah sesuai dengan tujuan dan regulasi yang berlaku. Kewenangan akhir dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran berada pada Menteri sebagai pengambil keputusan strategis dan penanggung jawab kebijakan di tingkat kementerian. Oleh karena itu, dalam hal ini, Pengguna Anggaran di lingkungan Kemendibudristek adalah Menteri di Kemendibudristek. Dalam hal demikian, Mendikbudristek sebagai Pengguna Anggaran kemudian memiliki beberapa tugas dan kewenangan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Perpres PBJ sebagai berikut:

PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan:

a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;

b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;

c. menetapkan perencanaan pengadaan;

d. menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa;

e. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;

f. menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal;

     f1.   menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam;

     f2.  menyesuaikan prosedur/tata cara/tahapan, metode, jenis Kontrak, dan/atau bentuk Kontrak pada proses pengadaan dengan pertimbangan untuk mengisi kekosongan hukum dan/atau mengatasi stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum;

g. menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen;

h. menetapkan Pejabat Pengadaan;

i. dihapus;

j. menetapkan Penyelenggara Swakelola;

k. menetapkan tim teknis;

l. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui sayembara/kontes;

m. menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal;

n. menetapkan pemenang untuk metode pemilihan:

Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau

Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Disclaimer

Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.

Penutup

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai Legal Brief ini, silakan menghubungi kami di: