MEDIASI : Mediasi antara 16 warga RT5/6 Kelurahan Jatijajar dengan PT Karabha Digdaya di aula Kecamatan Jatijajar, Minggu (24/10). ANDIKA EKA/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM–Kelurahan Jatijajar memfasilitasi pertemuan antara warga dengan PT Karabha Digdaya. Mediasi ini terkait upaya penyelesaian lahan PT Karabha Digdaya yang di didirikan 16 bangunan milik warga RT5/8, Kelurahan Jatijajar, Kota Depok.
Mediasi yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos ini dipimpin oleh Lurah Jatijajar, Mujahidin. Hadir Ketua RT5/8, warga yang menempati 16 bidang lahan, jubir warga, Linmas Jatijajar dan ketua LPM Jatijajar serta perwakilan PT Karabha Digdaya yang diwakili oleh kuasa hukum.
Lurah Jatijajar, Mujahidin mengatakan mediasi ini karena adanya surat keberatan dari pihak PT Karabha Digdaya terkait penggunaan lahan yang telah berdiri 16 bangunan rumah permanen.
“Ini dalah mediasi permintaan PT Karabha Digdaya yang lahanya dijadikan tempat tinggal mereka,” ujar Mujahidin saat ditemui di Kantor Kelurahan Jatijajar, Senin (14/10).
Mujahidin mengatakan permasalahan ini, sebetulnya sudah lama mulai dari tahun 2007 sampai saat ini PT Karabha Digdaya sudah bersurat yang ke-7 kali untuk menyelesikan permasalahan ini.
“Ini permasalahan sudah lama dari zaman periode lurah sebelum-sebelumnya, kurang lebih dari 2007,” katanya
Tujuan pada mediasi ini, untuk mendapatkan solusi terbaik untuk warga dan PT Karabha Digdaya dalam penyelesaian masalah ini yang sudah berlangsung lama. “Ya, disini kita mencari solusi serta mencari jalan tengah dalam permasalahan ini,” ungkapnya.
Mujahidin menjelaskan, pada awalnya warga yang mendirikan bangunan di atas lahan PT Karabha Digdaya ini, membeli lahan dari seorang calo tanah yang tidak ditujukan berupa surat-surtnya seperti sertifikat tanahnya.
“Melainkan hanya mendapatkan seperti kwitansi pembelian saja,” ujarnya.
Pada mediasi ini, selain mencari solusi juga pengumpulan bukti-bukti kepemilikan dari masing-masing pihak.
“Warga juga sudah mengakui bahwa bangunanya berdiri di atas tanah PT Karabha Digdaya tetapi dalam hal ini, jika warga harus pindah, warga hanya meminta sebuah kompensasi untuknya,” ucapnya.
Menurut Mujahidin, sebenarnya PT Karabha Digdaya juga tidak ada hak untuk memberikan konpensasi karena memang itu adalah lahan miliknya.
“Tetapi konpensasi ini juga untuk membantu warga yang telah mengeluarkan uang untuk membangun rumah miliknya, tetpi ini belum di setujuhi oleh PT Karabha Digdaya,” katanya.
Mujahidin membeberkan dalam mediasi ini akan di lanjut pada 19 November 2022 untuk melaksanakan pertemuan selanjutnya di lokasi lahan 16 bidang tersebut yang berada di RT5/8, Kelurahan Jatijajar.
“Alhamdulilah, mediasi berjalan dengan lancar, akan di lanjut pada 19 November 2022 di lokasi lahan 16 bidang tersebut,” tutupnya. (ana)
Jurnalis : Andika Eka
Editor : Arnet Kelmanutu
Leave a Reply