Pro bono bukan sekadar kewajiban moral, tetapi juga langkah nyata dalam mewujudkan keadilan yang inklusif. S&P Law Office telah menangani 92 kasus pro bono dalam dua tahun terakhir, mulai dari litigasi, nonlitigasi, hingga edukasi hukum. Dengan semangat bahwa hukum harus melayani kepentingan masyarakat, mereka berkomitmen untuk menjadikan pro bono sebagai bagian dari tanggung jawab sosial para advokat.
Menariknya, pro bono justru membuka peluang bagi advokat untuk memperluas wawasan dan jaringan. Meski dilakukan tanpa biaya, kualitas layanan tetap menjadi prioritas. S&P Law Office memastikan bahwa setiap kasus pro bono ditangani dengan standar profesionalisme yang sama seperti klien berbayar. Dari pendampingan hukum hingga pendaftaran merek bagi UMKM, semua dilakukan dengan penuh dedikasi demi pemerataan akses keadilan.
Namun, tak sedikit yang masih menganggap pro bono sebagai pekerjaan tanpa keuntungan finansial. Padahal, dampak sosialnya jauh lebih besar. Selain memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang kurang mampu, pro bono juga menjadi investasi jangka panjang, baik bagi advokat maupun masyarakat. Seperti yang dilakukan S&P Law Office, program ini telah membantu pasangan yang hampir bercerai menemukan solusi damai dan mendukung UMKM dalam melindungi hak kekayaan intelektual mereka.
S&P Law Office menyampaikan apresiasi kepada HukumOnline atas perhatian dan penghargaan yang diberikan kepada law firm yang berkomitmen dalam penyelenggaraan layanan pro bono. Selain menjadi motivasi bagi kami untuk terus mendukung akses keadilan bagi masyarakat yang kurang beruntung, penghargaan ini juga mempertegas pentingnya peran kolaborasi dalam memperkuat dunia hukum di Indonesia
Untuk informasi lebih lanjut, klik tautan di bawah ini.
Pro Bono sebagai Sarana Mewujudkan Hukum yang Inklusif