S&P Law Office – Legal Brief
08/S&P-LB.8-B3/X/2023
23 Oktober 2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 telah mengatur tentang perizinan berusaha dan persetujuan pengelolaan limbah B3 (PermenLHK 9/2023). Pengelolaan limbah B3 mencakup serangkaian kegiatan seperti pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Dalam peraturan tersebut, terdapat dua kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terkait dengan pengumpulan, pengolahan, treatment, dan pembuangan limbah berbahaya dan sampah spesifik, yaitu KBLI 38120 dan 38220. Perizinan berusaha pengelolaan limbah B3 untuk kedua kategori KBLI sudah disajikan dalam bentuk tabel sebagai berikut:
Dalam proses penerbitan perizinan berusaha untuk pengelolaan limbah B3 dalam kedua kategori KBLI tersebut, perusahaan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. Salah satu syaratnya adalah memperoleh persetujuan teknis dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota, DPMPTSP Provinsi, atau Kementerian Lingkungan Hidup untuk KBLI 38120, sementara perizinan berusaha dan/atau persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah diperlukan untuk kedua kategori tersebut. Kemudian untuk menindaklanjuti penerapan sistem perizinan berusaha terpadu yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, Menteri LHK telah menerbitkan PermenLHK 9/2023, yang berlaku sejak 24 Agustus 2023.
Pada intinya, PermenLHK 9/2023 mengatur keseluruhan prosedur penerbitan perizinan berusaha dan persetujuan pemerintah untuk kegiatan usaha yang melibatkan pengelolaan Limbah B3 oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota (secara bersama-sama disebut Otoritas Terkait). Sebelum penerbitan perizinan dan persetujuan tersebut, permohonan harus diajukan terlebih dahulu melalui sistem Online Single Submission (OSS) oleh pemohon terkait (yaitu pelaku usaha untuk perizinan berusaha dan instansi pemerintah untuk persetujuan pemerintah).
A. Tahap-tahap Prosedur
Berikut adalah rangkuman prosedur dan rincian terkait lainnya mengenai pengajuan yang dilakukan oleh pelaku usaha, yang diatur dalam Permen LHK 9/2023:
B. Persyaratan Perizinan
Setelah mengetahui tahap-tahap prosedur untuk perizinan pengelolaan Limbah B3, Anda juga perlu melengkapi persyaratan-persyaratan yang berlaku sesuai dengan Permen LHK 9/2023. Apa saja persyaratannya? Berikut persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
Tabel di atas merinci persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon saat mengajukan izin pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan Permen LHK 9/2023. *
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
• Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
• Godfrid H. Simatupang, S.H. – Associate – info.simanjuntakandpartners@gmail.com