S&P Law Office

Prosedur Pengurusan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat (Domestik)

S&P Law Office - Legal Brief

Di tengah pesatnya transformasi digital, penggunaan sistem elektronik dalam berbagai sektor kegiatan usaha termasuk diantaranya keuangan dan perdagangan semakin meluas. Pelaku usaha yang dalam operasional bisnisnya memanfaatkan website, aplikasi, atau platform digital lainnya perlu memahami kewajibannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah kewajiban untuk mendaftarkan sistem elektronik yang digunakan di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain bentuk kepatuhan atas regulasi, pendaftaran sistem elektronik juga merupakan langkah untuk membangun kredibilitas dan keamanan bagi pengguna.

Penyelenggara sistem elektronik secara umumnya merupakan setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, ataupun mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Pelaku usaha yang dimaksud dalam konteks ini adalah Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Lingkup Privat). Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5 Tahun 2020, PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. PSE Lingkup Privat memiliki kewajiban untuk mendaftarkan sistem elektroniknya di Komdigi sebelum sistem elektoniknya dapat digunakan oleh pengguna atau publik. Adapun cakupan kegiatan dari PSE Lingkup privat adalah sebagai berikut:

  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
  • Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
  • Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
  • Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Prosedur Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Untuk mendaftarkan sistem elektronik, pelaku usaha atau penyelenggara perlu menyelesaikan pengurusan Nomor Induk Berusaha (“NIB”), menyelesaikan proses pengajuan izin berusaha terkait, serta memiliki kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”). Tingkat risiko kegiatan usaha dapat diketahui setelah sudah ada kepastian terkait kode KBLI yang digunakan. Adapun kategori risiko dalam hal perizinan adalah sebagai berikut:

a. Tingkat risiko rendah

Perizinan berusahanya berupa NIB yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan usaha. Adapun NIB untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah yang dilakukan oleh UMK, berlaku juga sebagai:

  • Standar Nasional Indonesia (“SNI”);
  • Pernyataan jaminan halal.

b. Tingkat risiko menengah rendah

  • NIB;
  • Sertifikat Standar non verifikasi (self-declare)

c. Tingkat risiko menengah tinggi

  • NIB;
  • Sertifikat standar terverifikasi.

d. Tingkat risiko tinggi

  • NIB;
  • Izin, merupakan persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

Perlu diketahui bahwa pendaftaran PSE yang dalam hal ini adalah PSE Lingkup Privat dilakukan untuk memperoleh tanda daftar PSE dari Komdigi. Tanda daftar PSE Merupakan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (“PB UMKU”) yang merupakan izin yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha pada tahap operasional dan/atau komersial. Adapun tanda daftar PSE dapat digunakan untuk menunjang semua jenis KBLI.

Pengajuan Permohonan

Permohonan dalam hal ini diajukan kepada Menteri melalui sistem OSS. Adapun untuk melakukan pendaftaran dilakukan dengan melengkapi formulir yang memuat informasi yang benar tentang:

  1. Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik;
  2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi;
  3. Kewajiban untuk melakukan pelindungan data pribadi;
  4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan sistem elektronik.

Apabila terdapat perubahan atas informasi dari komponen di atas, maka wajib dilakukan pelaporan kepada Menteri. Tanda daftar PSE akan diterbitkan oleh Menteri setelah persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap dan akan dimuat pada daftar PSE Lingkup Privat yang akan dimuat pada laman website PSE terdaftar di Komdigi.

Ketentuan Terkait Sanksi Administratif

Sanksi administratif dikenakan oleh Menteri kepada PSE Lingkup Privat apabila:

  1. Tidak melakukan pendaftaran kepada Komdigi, yang dalam hal ini konsekuensi atau denda administratif yang dikenakan adalah berupa pemutusan akses atas sistem elektronik (access blocking).
  2. Telah memiliki tanda daftar akan tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi yang diwajibkan untuk pendaftaran dan tidak melaporkan perubahan atas gambaran umum sistem pengoperasian sistem elektronik. Atas pelanggaran ini, Menteri akan memberikan sanksi administratif berupa:
  • Teguran tertulis yang disampaikan melalui media elektronik seperti e-mail;
  • Penghentian sementara terhadap PSE Lingkup Privat apabila tidak mengindahkan teguran yang telah disampaikan;
  • Pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking) dan pencabutan tanda daftar dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara.

Menteri akan melakukan normalisasi atas sistem elektronik yang diputus aksesnya maupun dicabut tanda daftarnya apabila PSE Lingkup Privat telah memenuhi ketentuan pendaftaran, melakukan pembaruan informasi pendaftaran, dan telah memberikan informasi yang benar.

Kewajiban bagi PSE Lingkup Privat User Generated Content

Bagi PSE Lingkup Privat yang melakukan penyediaan, penayangan, pengunggahan, dan/atau pertukaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektroniknya dilakukan oleh pengguna sistem elektronik, disebut sebagai PSE Lingkup Privat User Generated Content. Bagi PSE Lingkup Privat User Generated Content terdapat kewajiban atas beberapa hal sebagai berikut:

1. Memiliki tata kelola mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik

Tata kelola informasi maupun dokumen elektronik yang dimaksud paling sedikit memuat tentang:

  • Kewajiban dan hak pengguna sistem elektronik dalam menggunakan layanan sistem elektronik;
  • Kewajiban dan hak PSE Lingkup privat dalam melaksanakan operasional sistem elektronik;
  • Ketentuan mengenai pertanggungjawaban terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diunggah pengguna sistem elektronik;
  • Ketersediaan sarana dan layanan serta penyelesaian pengaduan.

2. Menyediakan sarana pelaporan

Sarana pelaporan dalam hal ini harus dapat diakses oleh publik dan digunakan untuk penyampaian aduan dan/atau laporan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang yang termuat pada sistem elektronik yang dikelolanya. Atas laporan informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, PSE wajib untuk:

  • Memberikan tanggapan terhadap aduan dan/atau laporan kepada pihak yang mengadukan dan/atau melaporkan;
  • Melakukan pemeriksaan secara mandiri atas aduan dan/atau laporan dan/atau meminta verifikasi aduan dan/atau laporan kepada Menteri dan/atau pihak yang berwenang;
  • Memberikan pemberitahuan kepada pengguna sistem elektronik mengenai aduan dan/atau laporan terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diunggah oleh pengguna sistem elektronik;
  • Menolak aduan dan/atau laporan apabila informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilaporkan bukan merupakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Bagi PSE Lingkup Privat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di atas, terdapat konsekuensi yaitu pemutusan akses terhadap sistem elektroniknya (access blocking). Adapun PSE Lingkup Privat User Generated Content dapat dibebaskan dari tanggung jawab hukum mengenai informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilarang untuk ditransmisikan atau didistribusikan apabila:

  • Telah melakukan kewajiban dengan memastikan bahwa sistem elektroniknya bukan sistem elektronik yang dilarang dan tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi/dokumen elektronik yang dilarang, memiliki ketentuan terkait tata kelola dan memiliki sarana pelaporan;
  • Memberikan informasi pengguna sistem elektronik (subscriber information) yang mengunggah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang dalam rangka pengawasan dan/atau penegakan hukum;
  • Melakukan pemutusan akses (take down) terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Flowchart Pendaftaran PSE di OSS

 

Persyaratan Pendaftaran PSE Lingkup Privat Domestik

a. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik yang terdiri dari:

  • Nama sistem elektronik;
  • Sektor sistem elektronik;
  • Uniform resource locator (“URL”);
  • Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat internet protocol (“IP”) server;
  • Deskripsi model bisnis;
  • Deskripsi singkat fungsi sistem elektronik dan proses bisnis sistem elektronik;
  • Keterangan data pribadi yang diproses;
  • Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik;
  • Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap sistem elektronik dan data elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Kewajiban melakukan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan

d. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disclaimer

Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”);
  2. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagaimana dicabut sebagian oleh PP Nomor 11 Tahun 2023 (“PP 5/2021”);
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (“Permenkominfo”) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, sebagaimana diubah oleh Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 (“Permenkominfo 5/2020”)

Penutup

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai Legal Brief ini, silakan menghubungi kami di :

 

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post